Pajak Meroket Mencekik Rakyat



Oleh: Amel Aprilia Setianingrum (Aktivis Dakwah Muslimah)


Gelora.com. Usai menerapkan pajak untuk nasi bungkus pada beberapa rumah makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengawasi warung-warung pempek. Tiap pembelian paket pempek, baik makan di tempat maupun bungkus dikenakan pajak 10 persen.

"Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin usai memantau pemasangan e-tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang, Minggu (7/7).

"Selama ini hanya makan di tempat yang dilaporkan. Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak," kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen.

Mulai besok jika kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama. BPPD tak segan segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang memungut pajak. Dikutip dari gelora.com

Pernahkah kita bayangkan rusaknya sistem yang sekarang ini? Peningkatan pajak besar- besaran yang mencekik rakyat biasa setelah adanya pajak pribadi, pajak penjualan, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan lain lain, sekarang dari pangan pun dikenai pajak. 

Satu tahun mendatang entah apalagi yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah demokrasi ini. Apakah ini yang disebut pendapatan negara paling besar dengan cara memungut pajak pada warung menengahpun dilakukan?.
Seharusnya kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat. Namun apakah kenyataannya Mereka bekerja untuk masyarakat? Jawabannya tidak, faktanya mereka hanya bekerja untuk dirinya sendiri, untuk kelompok tertentu.

Berbagai proyek  infrastruktur dibangun dengan dana yang sangat amat besar, sedangkan rakyat mengalami kesulitan hidup yang luar biasa. Itulah cacatnya pendapatan negara dalam sistem demokrasi dimana semua diatur dan ditetapkan oleh manusia yang dirancang sejak awal untuk kepentingan penguasa.

Berbeda halnya Dalam sistem Islam. Islam menjelaskan tentang larangannya memungut pajak dengan semena-mena. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu" (QS. An-Nisa : 29).

Dalam sistem Islam, pendapatan negara tidaklah bergantung pada pajak. Islam mempunyai aturan tersendiri dalam mengelola pendapatan negara tanpa membebani rakyatnya. Sepeti yang terjadi pada masa pemerintahan Rasulullah SAW, mekanisme penerapan dan pemberlakuan pajak yang diterapkan oleh Rasulullah SAW ini, kemudian diteruskan di masa kepemimpinan Al-Khulafa ar-Rasyidun. Jika pada masa Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq, sistem pembayaran pajak belum dilakukan secara tersistematis, maka tidak demikian halnya di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Umar mulai mengatur dan menertibkan sistem pembayaran pajak, terutama kharraj.

Sistem pembayaran kharraj yang telah diterapkan oleh Umar ini di masa kepemimpinan Ustman bin Affan tidak berjalan dengan baik. Penyebabnya adalah karena ia menerapkan pembedaan perlakuan terhadap tanah yang dimiliki oleh penduduk yang masih terhitung sanak keluarganya dan tanah yang dimiliki oleh mereka yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Usman. Namun, pada masa Ustman inilah mulai dibentuk departemen jawatan pajak.

Baru setelah Ali bin Abi Thalib menduduki jabatan khalifah, para gubernur yang pernah diangkat oleh Usman dipecatnya. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan di masa pemerintahan Umar.
Dan Islam mempunyai konsep sendiri dalam memperoleh pendapatan negara yakni : 

Zakat, merupakan kewajiban bagi golongan kaya untuk memberikan pertimbangan harta di antara sesama masyarakat
-Ghanimah, merupakan pendapatan negara yang didapat dari hasil kemenangan dalam peperangan.
Fay, merupakan harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai eh kaum muslimin tanpa peperangan.
Jizyah, merupakan hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir, karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam
Kharj, merupakan hak kaum muslimin atas tanah yang ditaklukan dari orang kafir.
Harta milik umum, merupakan harta yang telah ditetapkan  kepemilikannya oleh Allah untuk seluruh kaum muslimin. Allah SWT memperbolehkan setiap manusia untuk mengambil manfaatnya, tetapi tidak untuk memilikinya.

Oleh karena itu ketika sistem Islam sudah berdiri tidak ada lagi yang memungut/dipungut pajak dalam hal apapun, tidak ada lagi rakyat yang mengalami kesulitan hidup, Karena kebijakan diambil berdasarkan Syariah Islam, bukan untuk kepentingan pemimpin dan jajarannya. 
Wallahu 'a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak