Menyoal Ironi Kebebasan Pers



Oleh. Fajrina Laeli


Hari Pers Nasional (HPN) Indonesia jatuh pada Sabtu, 9 Februari 2019. Ditanggal yang sama Dewan Pers menganugerahkan medali Kemerdekaan Pers kepada Presiden Jokowi di Surabaya, Jawa Timur.

Hari Pers Nasional mengingatkan kembali publik pada kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gede Prabangsa pada 2009. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Prabangsa dibunuh karena ia menulis setidaknya tiga artikel tentang manipulasi anggaran proyek senilai sekitar 40 miliar rupiah di Kabupaten Bangli, Bali.

Dalang di balik pembunuhan Prabangsa adalah Susrama, seorang kontraktor yang secara rutin menangani tender kontrak dan pengadaan untuk beberapa kantor dan agen pemerintah di Bangli, Bali. Susrama kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Prabangsa.

Namun, ironisnya, vonis penjara seumur hidup itu dianulir oleh Presiden Joko Widodo. Meskipun remisi ini kemudian dibatalkan karena banyak kecaman dan kritik dari masyarakat, juga petisi dari para jurnalis. Kasus ini menjadi salah satu bukti kebebasan pers dalam menyampaikan berita masih perlu dipertanyakan.

Dikutip dari matamatapolitik.com, 12/2/19, Menurut Manan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kondisi kebebasan pers di Indonesia sangat buram. Peringkat Indonesia berada pada urutan 124 dari total 180 negara. Bahkan, posisi Indonesia masih kalah dengan Timor Leste. Jokowi memang rutin hadir dalam perayaan Hari Pers Nasional. Namun, jelas Manan, hal itu tak serta merta mewakili upaya untuk menguatkan kebebasan pers di Indonesia. 

Ada banyak hal yang seharusnya bisa dilakukan oleh Jokowi daripada sekadar mengikuti acara seremonial Hari Pers Nasional. Misalnya, tegas Manan, meminta Kemenkum HAM merevisi KUHP, tepatnya pasal-pasal baru yang bersifat “contempt of court.” Kehadiran rumusan ini bermasalah karena jurnalis dapat dipidana lima tahun penjara apabila produk jurnalistiknya mempengaruhi keputusan hakim.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah intimidasi. Berdasarkan catatan tim advokasi AJI, pada era Jokowi terdapat pola tindak kekerasan baru terhadap jurnalis berupa perundungan maupun penyebaran informasi pribadi melalui media sosial.

Sepanjang tahun 2018, ada tiga kasus persekusi wartawan media daring. Korbannya yakni jurnalis kumparan.com dan detik.com. Data pribadi keduanya, yang sedang meliput “Aksi Bela Islam 211”, diumbar oleh kelompok yang keberatan dengan pemberitaan yang ditulis.

Karena hal ini akhirnya Pers tidaklah bebas menyampaikan fakta yang ada di lapangan, namun di setting dan dikontrol oleh penguasa untuk segala pemberitaan yang meluas.

Wakil Sekretaris Departemen Dalam Negeri Partai Demokrat, Abdulah Rasyid menyampaikan secara tertulis kepada rmol.co, Senin, 11/2/2019, "Pers atau media mainstream lebih menjadi corong penguasa yang mengobral janji-janji dan kebohongan.”


Menurutnya, di tahun politik ini berita-berita anti penguasa hampir tidak medapat tempat. Jikapun dimuat sudah berubah lunak bahkan jauh dari realita lapangan.

“Masih segar diingatan kita Reuni 212 Desember 2018 lalu, hampir semua pers mainstream seperti mati rasa dan hilang akal sehat,” kata Rasyid memberi contoh.

Memang benar adanya, pers hari ini seakan menjadi corong rezim, yang pada akhirnya berita tersiar akan condong kepada para penguasa. Media mainstream banyak hadir sebagai brosurnya penguasa. Bukan lagi sebagai sumber berita terpercaya.

Pers seakan tebang pilih dalam menyampaikan berita kepada masyarakat. Ramai saat membahas keunggulan pemerintah namun mati rasa saat pemberitaan yang mengkritik pemerintah mencuat ke permukaan. Seperti halnya Aksi Reuni 212 yang seakan hilang dan tenggelam dari sorotan media, hanya TVOne satu-satunya media yang menyampaikan berita kepada masyarakat.

Ini pula lah yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap media mainstream semakin melemah dan sumber informasi beralih kepada ‘jurnalisme warga’ di media social.

Padahal dalam Islam pers berfungsi sebagai kontrol pemerintah, serta penyambung lidah umat. Pers digunakan sebagai edukasi untuk mencerdaskan umat dengan fakta akurat.

Miris memang, mengetahui bahwa presiden menerima Medali Kebebasan Pers ditengah-tengah gempuran fakta  di atas. Entah kebebasan seperti apa yang menjadi bahan penilaian ini.

Maka, inilah saatnya para jurnalis Islam menyuarakan apa yang menjadi benar dan yang salah. Insyaallah Allah Ta'ala akan menolong umatnya yang mengungkap kebenaran. Wallahu’alam Bisshawab.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak