Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Di Cikarang, pihak sekolah di satu SMPN Cikarang Selatan berhasil membongkar jaringan mesum siswa-siswi mereka yang tergabung dalam satu grup aplikasi percakapan Whatsapp. Grup itu beranggotakan 24 siswa-siswi kelas IX dari berbagai kelas. Kasus itu terbongkar saat pihak sekolah merazia handphone milik siswa. Berbagai percakapan tidak senonoh, berbagai video porno hingga ajakan berbuat asusila dan tawuran, beredar di grup wa. Detik.com.
Perzinaan adalah salah satu dosa besar dalam pandangan Islam. Bahkan sekadar mendekati zina pun dilarang, seperti ber-khalwat (berdua-duaan laki-laki dan wanita dewasa tanpa mahram), bercumbu, merayu, dsb. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).
Keharaman zina juga ditunjukkan dengan ancaman yang amat keras bagi para pelakunya. Allah SWT pernah memperlihatkan kepada Nabi saw. azab yang disiapkan bagi pelaku zina, sebagaimana sabdanya:
بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ...ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدُّ شَيْءٍ اِنْتِفَاخًا وَأَنْتَنُهُ رِيْحًا وَأَسْوَئُهُ مَنْظَرًا فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قِيْلَ: الزَّانُوْنَ وَالزَّوَانِي
Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku. Lalu keduanya membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras. Aku bertanya, “Suara apa itu?” Dia menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka…” Kemudian aku dibawa. Tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang tubuhnya menggelembung sangat besar. Baunya sangat busuk. Pemandangannya sangat mengerikan. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah para pezina laki-laki dan wanita.” (HR Ibnu Hibban).
Pencegahan pergaulan bebas pada remaja harus dimulai dari keluarga. Orangtua harus menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina anak. Nilai-nilai ke Islaman harus menjadi pedoman dalam pendidikan keluarga. Nilai-nilai sekular-liberal harus dicampakkan. Orangtua patut mewaspadai tontonan, bacaan dan penggunaan gawai pada anak-anak. Ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا...
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka… (TQS at-Tahrim [66]: 6).
Orangtua wajib menanamkan pemahaman pada anak remaja mereka bahwa kedudukan mereka sudah menjadi mukallaf di hadapan Allah SWT. Artinya, amal perbuatan mereka kelak akan dipertangunggjawabkan di hadapan-Nya. Karena itu mereka wajib menjaga diri dari perkara yang telah Allah SWT haramkan.
Masyarakat tak boleh membiarkan lingkungan tercemari seks bebas, khususnya oleh kawula muda. Sikap cuek terhadap kerusakan akhlak hanya akan menambah persoalan sosial dan mengundang murka Allah SWT. Nabi saw. bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Jika zina dan riba telah tersebar luas di satu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah (HR Hakim).
Karena itu masyarakat tidak sepantasnya membiarkan seks bebas apalagi menerima itu sebagai kewajaran perilaku anak muda. Padahal itu adalah kemungkaran yang seharusnya dihentikan.
Negara harus berperan dalam menjaga akhlak masyarakat, termasuk mencegah berbagai perbuatan yang mendekati zina. Sekolah-sekolah harus mendidik dan memperingatkan para pelajar agar tidak melakukan aktivitas pacaran baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Sanksi pun harus diberikan kepada para remaja dan pelajar yang melanggar aturan tersebut.
Syariah Islam telah memperingatkan akan kerasnya sanksi untuk para pezina. Allah SWT berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ...
Pezina wanita dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan… (TQS an-Nur [24]: 2).
Keharaman zina dan kerasnya sanksi yang dijatuhkan adalah bentuk perlindungan terhadap umat manusia. Perbuatan zina nyata merusak kehormatan dan mengacaukan nasab bayi yang lahir. Bila nasab anak yang masih jelas diketahui ayah biologisnya saja sudah dirusak oleh perbuatan zina, bagaimana dengan nasib bayi-bayi yang dibuang oleh orangtuanya? Sungguh malang nasib mereka.
Telah jelas kerusakan yang ditimbulkan aturan hidup selain Islam. Liberalisme telah merusak keluarga-keluarga kaum Muslim dan menghancurkan masa depan kaum muda kita. (Tri S)