Oleh: Hanya Rofiqoh, Ciparay Kabupaten Bandung.
Kementerian Agama (Kemenag) berencana memasukkan materi pencegahan budaya LGBTQ ke dalam pembelajaran di sekolah, terutama pada mata pelajaran agama di berbagai jenjang pendidikan. Namun, agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif, tidak cukup hanya dengan menambahkan materi ke dalam buku pelajaran. Sekolah juga perlu memastikan kesiapan guru, metode pembelajaran yang tepat, serta pendampingan bagi peserta didik.
Endro Dwi Hatmanto, pengamat pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menilai rencana tersebut dapat dipahami. Menurutnya, kebijakan itu bertujuan memperkuat akhlak dan menjaga ketahanan keluarga. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
“Aturan yang baik tidak hanya membutuhkan tujuan yang mulia. Pemerintah harus menerjemahkannya menjadi materi pembelajaran yang jelas, sesuai dengan usia peserta didik, serta disampaikan melalui metode yang mendidik,” kata Endro.
Ia juga menegaskan bahwa pembelajaran di kelas harus memberikan pemahaman yang baik. Guru tidak boleh menyampaikan materi dengan cara menakut-nakuti, mempermalukan, atau memojokkan peserta didik.
“Anak-anak perlu dibekali dengan nilai-nilai agama, kemampuan memahami informasi dari internet, dan kemampuan berpikir kritis. Dengan begitu, mereka dapat mengenali hal-hal yang bertentangan dengan nilai moral,” jelas dosen UMY tersebut. (Kemenag.go.id, 22/07/2026).
Karena itu, ketika membahas topik yang sensitif, bahasa yang digunakan harus santun, proporsional, dan sesuai dengan usia peserta didik. Guru perlu menghindari penghinaan ataupun pelabelan terhadap siswa agar mereka tidak takut untuk bertanya, berdiskusi, atau mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.
Dari perspektif penulis, munculnya dan berkembangnya nilai-nilai LGBTQ di tengah masyarakat tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kehidupan yang berasaskan sekularisme dan kapitalisme.
Sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan publik, menjadikan standar nilai moral dan perilaku tidak lagi sepenuhnya bersandar pada ajaran agama, tetapi pada kesepakatan manusia yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Sementara itu, kapitalisme yang mengusung kebebasan individu melalui liberalisme memberikan ruang yang luas bagi setiap orang untuk mengekspresikan pilihan pribadinya, termasuk dalam persoalan orientasi seksual, dengan landasan kebebasan individu dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Akibatnya, arus informasi, tontonan, dan berbagai narasi mengenai gaya hidup seksual mengalir deras melalui internet. Menurut pandangan penulis, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambahkan materi tertentu ke dalam kurikulum sekolah.
Selama lingkungan informasi dan media digital terus menghadirkan berbagai nilai yang bertentangan dengan nilai agama, pendidikan di sekolah akan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar. Karena itu, diperlukan sinergi antara pendidikan, keluarga, masyarakat, dan kebijakan negara.
Apakah Pendidikan Sekolah Saja Cukup?
Lantas, apakah penambahan materi pembelajaran di sekolah cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga ke akarnya?
Bagi umat Islam, persoalan perilaku seksual memiliki ketentuan tersendiri dalam syariat. Al-Qur’an mengisahkan kaum Nabi Luth a.s. sebagai pelajaran mengenai perilaku yang dipandang sebagai kemaksiatan dalam ajaran Islam.
Islam memandang persoalan kehidupan secara menyeluruh. Dalam perspektif penulis, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui pembelajaran di sekolah, tetapi membutuhkan tiga pilar utama: pembinaan individu, kontrol sosial, dan peran negara.
1. Pembinaan Iman pada Tingkat Individu
Islam membangun fondasi keimanan sejak dini agar seorang anak memiliki pemahaman mengenai standar perbuatan berdasarkan syariat Allah. Pendidikan agama tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan, tetapi juga membentuk kepribadian dan akhlak.
Al-Qur’an menyebutkan:
«“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”
(QS. Adz-Dzariyat: 49)»
Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi landasan bagi generasi muda dalam menghadapi berbagai pengaruh lingkungan dan perkembangan informasi di era digital.
2. Kontrol Masyarakat melalui Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Islam juga mengajarkan pentingnya kepedulian sosial. Masyarakat tidak seharusnya bersikap abai terhadap persoalan moral yang terjadi di lingkungannya. Amar ma’ruf nahi munkar merupakan bentuk kepedulian untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.
Allah Swt. berfirman:
«“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Ali ‘Imran: 104)»
Dalam penerapannya, amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang bijaksana, tidak merendahkan martabat seseorang, dan tidak mendorong tindakan kekerasan.
3. Peran Negara dalam Regulasi dan Perlindungan Masyarakat
Dalam perspektif Islam, negara memiliki peran dalam menjaga nilai-nilai moral masyarakat. Negara dapat membuat regulasi terhadap penyebaran konten yang dianggap bertentangan dengan nilai agama serta memberikan perlindungan kepada anak dan remaja dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Dalam konsep uqubat atau sistem sanksi Islam, terdapat ketentuan hukum tertentu terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran syariat. Penerapannya merupakan kewenangan otoritas yang sah dan tidak boleh dilakukan secara main hakim sendiri oleh individu maupun kelompok masyarakat.
Dengan demikian, persoalan moral tidak diselesaikan melalui tindakan kekerasan atau persekusi, melainkan melalui pendidikan, pembinaan, pengaturan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Membangun Generasi Berlandaskan Nilai Agama
Pada akhirnya, pembahasan mengenai LGBTQ tidak cukup dilihat hanya dari persoalan penambahan materi dalam kurikulum. Sekolah memang memiliki peran penting, tetapi pendidikan anak juga berlangsung di rumah, lingkungan masyarakat, dan ruang digital.
Karena itu, diperlukan kerja sama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara untuk membangun lingkungan pendidikan yang memberikan pemahaman agama, kemampuan berpikir kritis, serta perlindungan dari konten yang tidak sesuai dengan usia peserta didik.
Bagi umat Islam, penguatan akidah dan pemahaman terhadap syariat merupakan bagian penting dalam membentuk generasi yang memiliki pegangan hidup. Pendidikan diharapkan tidak hanya menghasilkan generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak, tanggung jawab, dan keteguhan dalam menjalankan nilai-nilai agamanya.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya apakah materi pencegahan LGBTQ perlu dimasukkan ke sekolah, tetapi juga bagaimana pendidikan tersebut diberikan secara tepat, bijaksana, sesuai usia, dan tetap menjaga martabat setiap peserta didik.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tags
Opini