Oleh Nabila
Kebijakan pemerintah terkait pembangunan koperasi desa perlu dipertanyakan keefektifannya bagi masyarakat. Berawal dari pemerintah berharap dengan adanya koperasi ini mampu memudahkan warga desa dalam pendistribusian hasil bumi, juga menjangkau kebutuhan pokok, dan mampu berperan langsung sebagai peminjam modal bagi masyarakat yang membutuhkan agar terhindar dari rentenir dan pinjaman online.
Namun yang perlu kita ketahui, pembangunan koperasi yang sedang berlangsung hingga saat ini telah mencapai angka 21.000 unit dan akan bertambah hingga 30.000, dimana setiap unitnya memerlukan dana lebih dari 500 juta rupiah. Bisa dibayangkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan untuk 30.000 gedung, kurang lebih membutuhkan paling sedikit sebesar 15 triliun rupiah. Itu pun belum beserta dana pinjaman yang dialokasikan setiap unitnya maksimal sebesar 3 miliar rupiah.
Pertanyaannya, untuk satu program koperasi ini saja, berapa banyak biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah? Dan darimana semua anggaran itu didapatkan? Bukankah hutang indonesia sudah hampir melampui 10.000 trilliun rupiah?
Belum lagi tentang berbagai kerisauan warga desa yang bermata pencahariannya membuka toko kelontong berbahan pokok yang harus bersaing dengan harga produk yang dijual dikoperasi ini. Bagaimana bisa rakyatnya bersaing langsung dengan pemerintahnya sendiri? Ibarat orangtua yang tidak mau mengalah dengan anaknya sendiri?
Juga asas koperasi yang digunakan tentunya menggunakan sistem riba, meskipun hanya nilainya 3-6% per tahun. Padahal di dalam islam berapapun nilai suku bunga yang namanya riba tetaplah haram. Lalu apakah program ini tetap harus dijalankan melihat lebih banyak kemudhorotan dan keharaman yang dilakukan?
Jawabannya ialah harus merubah Sistem pemerintahan secara keseluruhan dari sistem sekuler kapitalis menjadi sistem islam. Karena di dalam islam sudah diatur begitu rinci terkait periayahan rakyat untuk menghentikan kemiskinan.
Yang utama tentunya harus mengelola kekayaan bangsa menggunakan syariat islam mulai dari kepimilikan individu, umum, dan negara. Menghentikan para kapitalis yang merajalela. Selain itu adanya sistem pembayaran zakat bagi para muzakki yang berbeda dengan pemungutan pajak di sistem kapitalis.
Hasil pengumpulan zakat ini yang akan dibagikan kepada golongan 8 asnaf membantu mensejahterakan sampai mampu keluar dari status tersebut.
Wallahu'alam bishawab
Tags
Opini