Karhutla Berulang, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan Bisnis



Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatera Selatan hingga Riau. Dalam konferensi pers Bareskim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang  tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.

"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran," kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (28/8/2026).

Karhutla di sejumlah wilayah Indonesia masih terjadi dan memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara dan memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026 lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar. Pemerintah menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan  karhutla yang didukung oleh helikopter water bombing.

Hutan lindung seharusnya berfungsi sebagai kawasan hutan yang dilindungi, menjaga ekosistem di dalam lingkungan hutan bagi tumbuhan dan satwa yang hidup di hutan. Hutan lindung juga sebagai konservasi alam, sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak atau mengambil alih fungsi lahan ke perkebunan sawit. Adanya kejadian karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi keuntungan bisnis. 

Negara dalam kapitalisme abai terhadap keselamatan rakyatnya, karhutla ditindak secara reaktif dan teknis yaitu menyediakan satgas water bombing tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah yang sering berulang kalinya karhutla  sangat merugikan dan rakyat yang menjadi korban atas musibah karhutla, sementara negara hanya memikirkan kepentingan elite politik dari sisi bisnis dengan mengalih fungsikan hutan lindung untuk membuka lahan perkebunan sawit tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat tidak menjaga ekosistem hutan.

Kerugian ekologi (kabut asap) ini sampai ke negara lain Malaysia,  kualitas udara yang buruk yang harus ditanggung oleh publik, banyak penyakit yang timbul akibat menghirup kabut asap tersebut, meningkatnya penyakit pernafasan seperti ISPA dan Pneumonia baik pada dewasa dan anak-anak, negara lain akan menuntut secara hukum dan akan membawa masalah karhutla pada tingkat ASEAN. Sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas oleh pemerintah.

Kondisi ini sangat niscaya karena sistem kepemimpinan yang tegak dengan sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kekuasaan hanyalah alat bagi segelintir orang untuk meraih kesenangan material, karenanya tidak adanya peran fungsi negara untuk meriayah rakyat dalam semua aspek kehidupan, apalagi diharapkan menjadi   pelindung bagi rakyat, fungsi rain dah junah hanya akan terwujud dalam sistem khilafah Islamiyyah.

Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan lewat izin konsensi pada korporasi yang menggunakan kekuasaan sebagai alat politik untuk menguasai seluruh sumber daya alam termasuk hutan lindung.

Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama dan bukan pada kawasan hutan lindung (hima) yang ditetapkan negara. Hima harus dilindungi oleh negara, tidak boleh pihak manapun merusak kawasan hima apalagi sampai terjadi perusakan hutan yang sengaja di lakukan seperti karhutla yang sangat merugikan rakyat. Negara harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja, harus memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Pemimpin dalam Islam akan menjalankan perannya dengan baik sebagai rain dan junah nampak dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Para penguasa muslim selalu berupaya agar semua hak rakyatnya terpenuhi dan rakyat terlindungi dari seluruh aspek kehidupan yang membahayakan mereka, termasuk dalam mitigasi bencana alam, penguasa dalam sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya.

Penulis 
Heli Setiyawati

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak