By : Ummu Al Faruq
Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital.
Meski demikian, ia mengingatkan, kecepatan memperoleh informasi di ruang digital kerap mengalahkan kedalaman pemahaman. Karena itu, generasi muda perlu memiliki literasi digital agar mampu memilah informasi keagamaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi.
Karena itu, untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
Ia berharap, masyarakat, khususnya generasi muda, mampu memanfaatkan perkembangan AI secara bijak. Teknologi dapat menjadi sarana untuk memperluas akses terhadap pengetahuan agama, tetapi tidak menggantikan proses belajar yang bersumber dari guru, ulama, dan tradisi keilmuan Islam yang memiliki sanad yang jelas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Al pada hakikatnya hanyalah platform digital yang mengolah data berdasarkan informasi yang tersedia. Jawaban yang diberikan bukan hasil ijtihad, melainkan hasil pemrosesan algoritma terhadap berbagai sumber yang ada. Padahal, informasi di internet sangat beragam kualitasnya. Tidak semua sumber benar, tidak semuanya sahih, bahkan sebagian bertentangan satu sama lain. Karena itu, Al tidak dapat dijadikan sumber informasi yang sepenuhnya terpercaya, terlebih dalam persoalan agama yang menentukan halal-haram dan benar-salah menurut syariat.
Selain itu, algoritma Al dirancang dan dikembangkan oleh manusia dalam lingkungan sosial, politik, dan hukum tertentu. Mekanisme penyaringan informasi, standar keamanan, maupun kebijakan platform berpotensi memengaruhi jawaban yang dihasilkan.
Dengan demikian, menggantungkan penjelasan agama kepada platform digital berisiko menghadirkan jawaban yang telah diseleksi berdasarkan pertimbangan selain dalil syar'i.
Dalam Islam, sumber hukum telah ditetapkan secara jelas, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas yang sah. Penggalian hukum dari sumber-sumber tersebut dilakukan melalui proses ijtihad oleh ulama yang memenuhi syarat sebagai mujtahid.
Karena itu, fatwa tidak lahir dari sekadar kemampuan mengutip dalil, tetapi dari penguasaan ilmu-ilmu syariat secara mendalam, ketakwaan, kejujuran ilmiah, serta rasa takut kepada Allah SWT.
Ulama yang faqih fid din bukan hanya memahami nash, tetapi juga mengetahui cara mengompromikan dalil yang tampak berbeda, memahami sebab turunnya ayat dan datangnya hadis, mengenali kaidah ushul fikih, serta mampu menerapkan hukum sesuai fakta yang dihadapi. Kemampuan seperti ini tidak dimiliki oleh mesin, seberapa canggih pun teknologinya.
Allah SWT berfirman:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika umat menghadapi persoalan agama, tempat bertanya adalah ahlul dzikr, yakni orang-orang yang memiliki ilmu, bukan kepada alat atau teknologi. Al dapat dimanfaatkan sebagai sarana membantu pencarian informasi, tetapi tidak dapat menggantikan kedudukan ulama sebagai pemberi fatwa dan pembimbing umat.
Karena itu, di tengah pesatnya perkembangan teknologi, umat Islam harus bersikap bijak.
Manfaatkan Al sebagai alat bantu untuk mempermudah akses terhadap literatur dan informasi, tetapi tetap jadikan ulama yang alim, faqih, dan amanah sebagai rujukan utama dalam memahami agama. Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan tanpa menggeser prinsip-prinsip syariat yang telah ditetapkan Allah SWT.[]
Wallahu'alam bishowwab.
Tags
Opini