LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas

Oleh : Erina Fridayanti, S.Pd

Isu LGBT kini gencar dimasukkan ke ruang publik lewat narasi “keragaman” dan HAM. Secara global, WHO sendiri telah menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa sejak 1990. Baru-baru ini, BEM Psikoligi UI membuat pernyataan terkait hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Dalam Kajian tersebut menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Menanggapi masalah itu, pihak salah satu universitas menegaskan bahwa  kajian yang di sebarluaskan tersebut tidak mencerminkan sikap universitas sebagai institusi. (detik.com, 03-07-26). Melihat hal ini, MUI saat ini merancang Dokumen Akademis dan draf regulasi pemidanaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) guna didorong agar masuk ke daftar Prolegnas di DPR RI. 

 Apa Penyebabnya? 

Fitrahnya manusia adalah laki-laki dan perempuan. Jadi, secara naluri dan fitrah manusia jelas, LGBT adalah penyimpangan. Akan tetapi, menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Dengan demikian, jika ada individu yang memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis, kita harus bersikap toleran terhadap perbedaan itu.
Saat ini, kita berada di sistem Kapitalisme. Di mana sistem tersebut yang melahirkan HAM yang mengesahkan LGBT tanpa tahu efeknya yang berbahaya menyebar luas baik pada negara yang mengesahkan atau belum mengesahkan namun menjunjung HAM. 

 Solusi Islam

Hukum Islam secara mutlak melarang perilaku LGBT dan mengategorikannya sebagai salah satu dosa besar. Para pelakunya dipandang telah melakukan tindak pidana serius yang dapat diancam dengan hukuman berat, bahkan hingga eksekusi mati. Dasar hukum atas pelarangan ini bersumber langsung dari dalil Al-Qur’an yang mengisahkan tentang kaum Nabi Luth

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak