Oleh : Yanti Heriyanti, Aktivis Muslimah, Ciparay Kab. Bandung.
Dilansir dari Kompas.com, kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 itu baru terungkap ke publik sekitar tujuh bulan kemudian, tepatnya pada awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial.
Akibat peristiwa tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara seorang santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan 2026.
Tiga santri tersebut diduga sengaja dibakar oleh seniornya. Peristiwa ini diduga dipicu oleh praktik bullying, yaitu tindakan kekerasan yang dapat menyebabkan korban mengalami luka berat bahkan kehilangan nyawa. Sungguh, perbuatan ini sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai pesantren maupun pendidikan yang berlandaskan ajaran agama.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak pondok pesantren dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menangani kasus tersebut secara serius. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan perlindungan terhadap para santri di lingkungan pendidikan.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Praktik bullying masih kerap terjadi, baik di lingkungan sekolah maupun pesantren. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 tercatat 15 kasus dengan 358 korban dan 126 pelaku. Angka tersebut pun diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terungkap. Fenomena bullying ibarat gunung es, tampak kecil di permukaan, tetapi jauh lebih besar yang tersembunyi.
Mengapa kondisi ini terus berulang? Menurut pandangan Islam, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, manusia terdorong bertindak mengikuti hawa nafsu tanpa menjadikan syariat sebagai standar dalam berpikir dan berperilaku.
Sistem pendidikan dalam kapitalisme lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan keberhasilan materi. Pembentukan kepribadian yang berlandaskan akidah Islam tidak menjadi tujuan utama. Dampaknya, lahirlah generasi yang miskin akhlak sehingga berbagai bentuk kekerasan, termasuk bullying, semakin subur di lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, negara dinilai belum optimal menjalankan fungsinya sebagai pelindung generasi. Penanganan kasus bullying cenderung bersifat reaktif dan parsial sehingga hanya menyelesaikan dampaknya, bukan akar persoalannya. Selama akar masalah tidak diselesaikan, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang.
Dalam Islam, bullying merupakan perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk kezaliman terhadap sesama. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh menjadi benteng utama bagi setiap individu dalam mengendalikan pikiran, sikap, dan perilakunya.
Oleh karena itu, negara berkewajiban menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulum disusun berdasarkan akidah Islam untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam, bertakwa, berakhlak mulia, tawadhu, serta memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat, bukan sekadar unggul dalam bidang akademik.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang optimal sehingga terbebas dari berbagai bentuk kekerasan. Budaya senioritas negatif pun dicegah dan diarahkan menjadi senioritas yang positif, yaitu kakak kelas yang membimbing, melindungi, dan menjadi teladan bagi adik kelasnya.
Wallahu a'lam bish-shawwab.
Tags
Opini