Ustadz AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama

Ana

Jagad medsos di kabarkan dengan kemunculan ustadzah Al Hajar / Nia Hajar / Dewi Hajar , siapakah gerangan yang sebenarnya begitu banyak mencuri perhatian khalayak hingga banyak orang menjadikannya sebagai rujukan dalam hal agama. Ustadzah Al Hajar itu bukan ustadzah beneran, tetapi itu karakter Al yang dibuat untuk dakwah digital, ini karakter fiksi hasil rekayasa Al dari tim kreatif D.Zen Cinema Studio. Nama lain yang sering muncul : Nia Hajar, Dewi Hajar, ustadzah Hajar Al d9f9. Mengenai isi ceramahnya dengan gaya yang lembut, menyentuh hati, dan singkat sekitar 60 detik itu mampu membuat jutaan mata dan hati terpesona dengan kecanggihan ini.

Lantas kenapa fenomena seperti ini menjadi begitu viral? Ini dikarenakan visualnya begitu sangat realistis ustadzah Al  ini disebut "Ustadzah cantik Al" dengan bahasa yang simpel mudah untuk dipahami dan cocok buat FYP dan shorts serta nuansa dakwah modern yaitu dengan menggabungkan teknologi Al dengan kajian lslam. Menanggapi hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (Al) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, Al dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. Al tetap harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi. 

Setiap jawaban yang dihasilkan Al tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. Karena itu, untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.

Al adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi di internet, padahal tidak semua informasi di internet itu benar. Artinya , jangankan menjadi rujukan agama dan minta fatwa. Bahkan Al tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya. Mengganti ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan.

Mengenai hal ini sudah seharusnya Negara hadir menjadi garda terdepan untuk melindungi rakyatnya dari konten-konten yang dapat membahayakan akidahnya, sudah menjadi kewajiban Negara untuk meriayah agar nantinya diharapkan masyarakat tidak menjadi korban kecanggihan teknologi yang kebablasan. Hukum dan fatwa dalam lslam bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, ljma' dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Maka merujuk hukum lslam/agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din. Ulama memberikan informasi hukum/fatwa dengan bersandar pada dalil syar'i dan rasa takut pada Allah semata. Platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa/rujukan agama. Terjemah Qur'an Surat An-Nahl ayat 43: "Dan Kami tidak mengutus sebelum Engkau (Muhammad) melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui".

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak