Oleh : Kiasatina Izzati Pertiwi
Kemiskinan menyebabkan banyak orangtua di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak mereka. Banyak yang berutang dan banyak pula yang mencari seragam bekas dari murid terdahulu. Solidaritas pun tumbuh di tengah keterbatasan. (Kompas.id 24/06/2026)
Maraknya orang tua yang terpaksa berutang hingga mencari seragam bekas bukan sekadar persoalan kemiskinan individu, tetapi menunjukkan adanya persoalan sistemik. Dalam sudut pandang yang mengkritik kapitalisme, kondisi ini muncul karena negara tidak memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara menyeluruh. Negara hanya menyediakan layanan pendidikan pada batas tertentu, sementara berbagai kebutuhan penunjang tetap dibebankan kepada masyarakat. Akibatnya, akses pendidikan menjadi sangat bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga.
Paradigma kapitalisme yang berpadu dengan sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Pendidikan kemudian dipandang sebagai sektor yang dikelola dengan pertimbangan efisiensi, anggaran, dan mekanisme pasar. Dampaknya, berbagai biaya pendidikan terus muncul, baik dalam bentuk seragam, buku, perlengkapan belajar, maupun pungutan lainnya. Pada akhirnya, keluarga miskin menjadi pihak yang paling merasakan beban tersebut.
Ironisnya, ketika masyarakat menganggap wajar orang tua harus berutang atau bergantung pada bantuan dan donasi agar anaknya tetap bersekolah, sesungguhnya itu menunjukkan adanya pergeseran tanggung jawab. Kewajiban negara perlahan berubah menjadi beban individu dan belas kasih masyarakat. Padahal, hak atas pendidikan semestinya tidak bergantung pada kondisi ekonomi ataupun solidaritas sesama warga.
Islam tidak menyelesaikan persoalan pendidikan hanya dengan memberi bantuan sesaat atau subsidi kepada masyarakat miskin. Islam menyelesaikannya dari akar masalah, yaitu dengan menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat dan kewajiban negara. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pembiayaan pendidikan kepada orang tua, apalagi membiarkan rakyat berutang hanya untuk membeli seragam sekolah.
Dalam Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab langsung atas terpenuhinya kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan prinsip ini, negara wajib memastikan seluruh anak memperoleh pendidikan tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi keluarganya.
Negara juga wajib menyediakan seluruh kebutuhan pendidikan secara memadai, mulai dari sekolah, guru yang berkualitas, buku, laboratorium, hingga sarana penunjang lainnya. Jika seragam memang menjadi ketentuan sekolah, maka negara berkewajiban memastikan kebijakan tersebut tidak menjadi penghalang bagi anak untuk belajar. Pendidikan tidak boleh berubah menjadi beban finansial yang harus dipikul rakyat.
Dari sisi pembiayaan, Islam memiliki mekanisme yang jelas melalui Baitul Mal. Anggaran pendidikan tidak bergantung pada utang negara atau investasi swasta, melainkan berasal dari pos-pos pemasukan syariat, terutama pengelolaan kepemilikan umum. Dalam perspektif ini, sumber daya alam yang menjadi milik umum dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, termasuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Dengan demikian, kekayaan negara tidak hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Islam juga memandang pendidikan bukan sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai sarana membangun peradaban. Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk manusia yang berkepribadian Islam, berilmu, berakhlak, dan mampu memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, orientasi kebijakan pendidikan dalam Islam tidak didasarkan pada keuntungan materi, tetapi pada tanggung jawab negara dalam mencerdaskan rakyat.
Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, persoalan seperti orang tua yang harus berutang, mencari seragam bekas, atau bahkan mengurungkan niat menyekolahkan anak karena keterbatasan biaya tidak dipandang sebagai hal yang wajar. Dalam perspektif Islam, jika masih ada anak yang terhalang memperoleh pendidikan karena faktor ekonomi, maka itu merupakan tanda bahwa negara belum menjalankan amanahnya secara sempurna.
Tags
Opini