Oleh: Sukma Oktaviani, S.E.
Tahun ajaran baru semestinya menjadi momentum yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Sayangnya, bagi banyak orang tua di Indonesia, momen ini justru menjadi awal berbagai keresahan. Tingginya biaya pendidikan dan sulitnya memperoleh sekolah yang berkualitas kembali menjadi persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun. Berulangnya persoalan tersebut menunjukkan bahwa problem pendidikan di Indonesia bukan sekadar masalah musiman, melainkan persoalan sistemik yang berakar pada sistem yang diterapkan.
Salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan adalah tingginya biaya perlengkapan sekolah, khususnya seragam. Di Kabupaten Semarang, orang tua siswa mengeluhkan harga paket seragam yang mencapai sekitar Rp1,47 juta. Besarnya biaya tersebut dinilai sangat memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah (Kompas.com, 25/06/26).
Persoalan ekonomi juga dialami sejumlah siswa baru di Kota Kupang. Karena keterbatasan biaya, sebagian orang tua tidak mampu membeli seragam baru sehingga anak-anak mereka berharap dapat memperoleh seragam bekas agar tetap bisa bersekolah (Kompas.id, 24/06/26).
Tidak hanya persoalan biaya, banyak orang tua juga mengaku kesulitan memperoleh sekolah yang berkualitas. Ketimpangan mutu pendidikan antarsekolah membuat masyarakat berlomba memasukkan anaknya ke sekolah tertentu, sementara sekolah lain masih dianggap belum mampu memberikan kualitas pendidikan yang setara. Akibatnya, setiap tahun ajaran baru keresahan yang sama kembali terulang (Kompas.id, 23/06/26).
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan yang layak masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat. Padahal, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang semestinya dapat diakses oleh setiap anak tanpa dibatasi kondisi ekonomi maupun tempat tinggal.
Kapitalisme Melahirkan Komersialisasi Pendidikan
Persoalan pendidikan yang terus berulang setiap tahun menunjukkan bahwa akar masalahnya bukan sekadar lemahnya pengawasan terhadap sekolah atau kurang tepatnya kebijakan pemerintah. Mahalnya biaya seragam, sulitnya memperoleh sekolah yang berkualitas, hingga berbagai polemik dalam sistem penerimaan murid baru hanyalah gejala yang tampak di permukaan. Akar persoalannya terletak pada sistem yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan, yakni sistem Kapitalisme.
Dalam sistem Kapitalisme, pendidikan bergeser dari hak publik menjadi komoditas ekonomi. Akibatnya, penyelenggaraan pendidikan lebih banyak dipengaruhi oleh logika pasar daripada tanggung jawab negara dalam memenuhi hak rakyat. Pendidikan dipandang sebagai layanan yang memiliki nilai ekonomi sehingga pembiayaannya tidak sepenuhnya ditanggung negara. Dampaknya, masyarakat harus menanggung berbagai biaya pendidikan, mulai dari seragam, buku, perlengkapan belajar, hingga berbagai kebutuhan penunjang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan gratis yang sering digaungkan pada kenyataannya belum benar-benar bebas dari beban biaya.
Peran negara pun bergeser dari pengurus menjadi regulator. Negara cukup menetapkan aturan dan melakukan pengawasan, sementara berbagai persoalan di lapangan diserahkan kepada satuan pendidikan maupun masyarakat. Ketika muncul praktik yang membebani orang tua, seperti mahalnya harga seragam atau pungutan lainnya, solusi yang diberikan umumnya hanya berupa evaluasi atau imbauan. Penyelesaian seperti ini bersifat tambal sulam karena tidak menyentuh akar persoalan yang melahirkannya.
Polemik mengenai sistem zonasi maupun mekanisme penerimaan murid baru juga memperlihatkan kelemahan paradigma tersebut. Selama masyarakat masih berbondong-bondong mengejar sekolah tertentu, berarti kualitas pendidikan belum merata. Jika seluruh sekolah memiliki mutu guru, fasilitas, kurikulum, dan layanan pendidikan yang sama baiknya, masyarakat tentu tidak akan mempersoalkan di sekolah mana anak mereka diterima. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada zonasi atau mekanisme seleksi, melainkan pada kegagalan negara mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan.
Persoalan tersebut juga tidak dapat dipisahkan dari kebijakan ekonomi negara. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan semestinya mampu menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan. Namun, dalam sistem Kapitalisme, pengelolaan banyak sumber daya alam strategis justru diserahkan kepada korporasi swasta maupun asing. Akibatnya, negara kehilangan sumber pendapatan yang besar sehingga kemampuan membiayai kebutuhan dasar rakyat menjadi terbatas. Beban pembiayaan pendidikan pun perlahan dialihkan kepada masyarakat melalui berbagai bentuk biaya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Inilah yang menyebabkan persoalan pendidikan tidak pernah benar-benar selesai. Pemerintah boleh berganti, kebijakan dapat berubah, bahkan sistem penerimaan murid baru dapat terus disempurnakan. Namun, selama paradigma Kapitalisme tetap menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan, persoalan yang muncul tidak akan banyak berubah. Pendidikan akan tetap dipandang sebagai layanan yang bergantung pada kemampuan anggaran negara dan daya beli masyarakat, bukan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi sepenuhnya oleh negara.
Dengan demikian, mahalnya biaya pendidikan, ketimpangan kualitas sekolah, serta sulitnya masyarakat memperoleh pendidikan yang layak bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Semua itu merupakan konsekuensi dari sistem Kapitalisme yang memosisikan pendidikan sebagai komoditas dan mengurangi peran negara sebagai penanggung jawab utama dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.
Islam Menjamin Hak Pendidikan
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang pendidikan. Pendidikan merupakan hak setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada mekanisme pasar ataupun membebankan pembiayaannya kepada masyarakat.
Dalam Islam, negara berkedudukan sebagai raa’in (pengurus rakyat), sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Berdasarkan prinsip ini, negara bertanggung jawab penuh menyediakan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh rakyat tanpa membedakan status ekonomi maupun wilayah tempat tinggal.
Negara juga berkewajiban mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Penyediaan guru yang kompeten, pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, serta kurikulum yang berlandaskan akidah Islam menjadi tanggung jawab negara. Dengan demikian, seluruh sekolah memiliki kualitas yang setara sehingga tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan sekolah nonfavorit.
Dari sisi pembiayaan, Islam memiliki mekanisme yang jelas melalui Baitul Mal. Dana pendidikan berasal dari sumber-sumber pemasukan syar’i, terutama dari pengelolaan kepemilikan umum, seperti sumber daya alam yang wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat. Dengan mekanisme tersebut, negara memiliki kemampuan menyediakan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata tanpa membebani masyarakat.
Sudah saatnya persoalan pendidikan tidak lagi diselesaikan sebatas mengganti kebijakan atau memperbaiki tata kelola administratif. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistem yang mampu menjamin pendidikan sebagai hak setiap warga negara, bukan sebagai komoditas yang hanya dapat diakses sesuai kemampuan ekonomi. Islam menawarkan paradigma tersebut melalui penerapan syariat secara kaffah, yang menjadikan negara bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak pendidikan setiap warga. Dengan demikian, pendidikan akan benar-benar menjadi sarana mencetak generasi yang berilmu, berkepribadian Islam, serta mampu membangun peradaban yang mulia. Wallahualam bishawab.
Tags
Opini