By: Hasna Hanan
Kasus bullying kembali terjadi tidak hanya sekali tapi terus berkali-kali ditemui dengan berbagai variasi kekerasan kepada para korban, yang baru-baru ini sempat viral kasus bullying yang diunduh melalui video pendek memperlihatkan kondisi tiga santri asal Lombok Tengah diduga menjadi korban perundungan (bullying) hingga mengalami luka bakar pada sebagian tubuhnya. (iNewsLombok.id)
Dalam video tersebut, salah satu korban disebut mengalami kondisi paling parah hingga beredar kabar salah satu santri meninggal dunia setelah kejadian tersebut.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa angka kematian santri ini hanyalah puncak gunung es dari sebuah masalah sistemik yang terjadi di institusi pendidikan berbasis agama di wilayah tersebut.
"Pada tahun 2025 tercatat dua santri meninggal dunia, sementara pada tahun 2026 kembali jatuh satu korban jiwa," kata Joko saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Miris, bullying menjadi kasus yang tidak pernah ditangani secara serius oleh pemerintah, sepanjang tahun ini Indonesia menempati peringkat ke-5 tertinggi di dunia dari 78 negara dalam kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Fakta ini didasarkan pada survei Programme for International Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kasus bullying (perundungan) di Indonesia juga terus meningkat setiap tahunnya, terutama di lingkungan pendidikan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan lonjakan kasus, di mana angka perundungan melonjak lebih dari dua kali lipat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Kasus yang dilaporkan meningkat dari 91 kasus pada 2020 menjadi 573 kasus sepanjang 2024, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara regional, Jawa Timur termasuk provinsi yang masih mencatat angka perundungan yang signifikan. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur melaporkan bahwa sepanjang Januari–Juni 2025, lembaga tersebut menangani 78 kasus kekerasan terhadap anak, yang meliputi perundungan serta bentuk kekerasan lain di berbagai lingkungan sekolah, pergaulan, dan keluarga. Sekitar 30 persen kasus ditangani melalui jalur hukum, sedangkan sisanya ditangani lewat pendekatan mediasi, psikologis, dan perlindungan darurat. Surabaya, Headlinejatim.com
Lemahnya Sistem Perlindungan Anak
Fenomena bullying bukan sekadar persoalan kenakalan remaja atau lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah. Akar masalahnya jauh lebih dalam, yaitu terbentuknya pola pikir, cara pandang, dan perilaku generasi yang setiap hari dipengaruhi oleh lingkungan sosial serta arus informasi yang mereka konsumsi. Ketika tayangan, media sosial, film, game, hingga berbagai konten digital dipenuhi nilai-nilai liberal, kekerasan, penghinaan, kebebasan tanpa batas, dan normalisasi perilaku agresif, maka tidak heran jika sebagian anak tumbuh dengan empati yang menurun dan menganggap merendahkan orang lain sebagai hal biasa.
Karena itu, persoalan bullying tidak akan selesai hanya dengan aturan sekolah, nasihat guru, atau pendampingan orang tua semata. Negara juga harus hadir sebagai perisai yang melindungi generasi, di antaranya dengan menutup pintu masuk tayangan, budaya, dan konten yang merusak akhlak serta memicu kekerasan. Negara seharusnya tidak sekadar menjadi penonton, tetapi menjadi pelindung yang aktif membangun ekosistem pendidikan dan lingkungan sosial yang sehat.
penyelesaian bullying membutuhkan solusi yang mendasar, sistemik, dan melibatkan seluruh elemen, termasuk negara sebagai penjaga akidah, akhlak, dan masa depan generasi. Tanpa peran negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh, sekolah akan terus berjuang sendirian melawan arus peradaban yang rusak.
Meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) hanyalah solusi tambal sulam yang akan menambah parah masalah karena kurikulum ini mengaruskan moderasi beragama yang justru semakin mengentalkan sekularisme di kalangan siswa. Dengan dijauhkannya agama dari diri siswa akan semakin sulit membentuk dan mengarahkannya kepada aturan Islam.
Di sisi lain, adanya kurikulum baru hanya akan menambah beban administrasi guru tanpa menyelesaikan masalah. Cara yang paling efektif adalah negara hadir sebagai perisai, melindungi generasi dari serangan budaya yang buruk dan menerapkan sistem terbaik yakni sistem pendidikan Islam. Penerapan sistem pendidikan Islam inilah yang akan menjadi solusi hakiki untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan di dunia pendidikan.
Bullying Solusi Praktisnya Hanya Dengan Khilafah
Mewujudkan anak yang beradab (berakhlak mulia) tentu tak bisa dilepaskan dari proses pendidikan yang berbasis agama (Islam).
Dibutuhkan strategi lembaga pendidikan dalam pandangan Islam untuk menurunkan kasus bullying agar visi pendidikan—mewujudkan manusia beradab—dapat tercapai. Strategi ini bersifat sistematis, aplikatif, dan berlandaskan prinsip-prinsip tarbiyah Islam.
Pertama, membangun lingkungan pendidikan berbasis takwa dan ihsan.
Dalam Islam, pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tetapi pembentukan karakter melalui suasana yang menumbuhkan rasa diawasi Allah (muraqabah) dan dorongan berbuat baik (ihsan). Implementasinya adalah: setiap kegiatan pembelajaran dibingkai nilai akhlak, kegiatan rutin seperti halaqah, tausiyah singkat, atau pembiasaan adab sebelum belajar. Serta guru menjadi teladan dalam tutur kata dan sikap. Dampaknya, siswa menyadari bahwa perilaku zalim seperti bullying bukan sekadar pelanggaran aturan sekolah, tetapi dosa yang dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Kedua, menegakkan aturan yang Tegas dan adil (siyasah ta’dibiyah).
Islam memerintahkan pemimpin untuk menerapkan aturan yang mencegah kezaliman. Sekolah sebagai miniatur masyarakat wajib membuat regulasi tegas. Implementasinya ialah: SOP anti-bullying yang jelas, mencakup: pencegahan, pelaporan, pendampingan, dan sanksi. Sanksi bersifat mendidik (ta’dib), bukan balas dendam. Misalnya: konseling wajib, permintaan maaf formal, tugas layanan sosial, hingga skors bila berulang. Begitu pula dengan pengawasan area rawan bullying: toilet, lorong kelas, area belakang sekolah. Dampaknya antara lain:
pelaku memahami konsekuensi serius, sementara korban merasa aman dan terlindungi.
Ketiga, memperkuat peran guru sebagai murabbi, bukan sekadar pengajar.
Islam menempatkan guru sebagai pendidik spiritual dan moral.
Implementasinya melalui: pelatihan guru untuk deteksi dini perilaku agresif, isolasi sosial, atau tanda-tanda depresi, guru menjadi pihak pertama yang mengintervensi sebelum masalah membesar, serta penanaman adab dalam setiap kesempatan, bukan hanya di mata pelajaran agama. Diharapkan berdampak guru mampu mencegah konflik kecil berkembang menjadi bullying berkepanjangan.
Keempat, pembinaan karakter melalui kurikulum adab.
Rasulullah SAW diutus “liutammima makarim al-akhlaq" (menyempurnakan akhlak). Artinya, adab adalah inti pendidikan Islam. Implementasinya yaitu: menjadikan pelajaran adab sebagai inti: menghormati teman, menjaga lisan, tidak merendahkan, tidak mengejek fisik. Metode pembelajaran experiential learning dengan: drama, simulasi empati, tugas kolaboratif. Dampak yang diharapkan:
siswa belajar merasakan efek buruk perilaku kasar sehingga enggan melakukannya.
Kelima, menguatkan budaya amar makruf nahi mungkar di lingkungan sekolah.
Islam menekankan pentingnya budaya saling menegur atas kemungkaran—termasuk bullying. Implementasinya adalah: membentuk komunitas siswa “Sahabat Anti-Bullying”. Lalu melatih siswa untuk berani menegur atau melapor (tanpa dianggap “mengadu”). Dampaknya, tekanan sosial berubah: yang malu bukan korban, tetapi pelaku.
Keenam, memperkuat dukungan keluarga dan komunitas.
Islam memandang pendidikan sebagai tanggung jawab kolektif: keluarga, sekolah, masyarakat. Implementasinya adalah: program parenting Islam mengenai pola asuh tanpa kekerasan, forum komunikasi guru–orang tua yang intensif, serta dakwah komunitas: kajian tentang larangan zalim, adab pergaulan, tanggung jawab sosial. Dampaknya adalah keseimbangan lingkungan: apa yang dibangun di sekolah tidak dirusak di rumah.
Ketujuh, membangun sistem konseling islami.
Korban dan pelaku sama-sama butuh penanganan. Implementasinya yaitu:
konselor berbasis pendekatan syar’i: mendengar, memberi dukungan, memperbaiki kepribadian. Selain itu, pelaku dibina agar memahami hakikat dosa, tanggung jawab, dan empati. Lalu korban dikuatkan dengan konsep tawakkal, izzah (harga diri), dan keberanian. Dampaknya, kepribadian siswa dibentuk secara utuh, tidak meninggalkan luka psikologis berkepanjangan.
Kedelapan, menjadikan kepala sekolah sebagai qiyadah (pemimpin visioner).
Pemimpin dalam Islam wajib memastikan sekolah menjadi tempat yang aman dan beradab.
Implementasinya dengan: monitoring rutin terhadap perilaku siswa, evaluasi kebijakan anti-bullying secara berkala, serta menjadikan visi adab dan keselamatan sebagai indikator utama keberhasilan sekolah. Dampak yang diharapkan adalah kepala sekolah menjadi motor perubahan yang konsisten.
Dengan strategi ini, sekolah bukan hanya mencegah bullying, tetapi juga melahirkan generasi yang berakhlak, beradab, dan kuat secara spiritual sesuai visi pendidikan Islam. Dan hanya dengan sistem khilafah yang mampu menerapkan hukum-hukum syari'at dalam mencegah bullying berkelanjutan.
Wallahu'alam bisshowab
