Liberalisasi Menormalisasi Marak Pelecehan Seksual, Islam Solusinya



By: Hasna Hanan

LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Mataram memaparkan temuan kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Bima. Seorang oknum terduga pelaku diduga telah melancarkan aksinya selama 28 tahun, terhitung sejak tahun 1998 hingga 2026. Berdasarkan proses identifikasi sementara, hanya dalam satu angkatan saja sudah ditemukan sebanyak 11 korban. (Mataram, Kompas.com)

Ditambah dengan kasus yang sama di Pati Jawa Tengah, pada Mei 2026, seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati, sejumlah media melaporkan korban diduga mencapai sekitar 50 orang. 

Tidak hanya terjadi di lembaga pesantren pelecehan seksual  juga terjadi di lingkungan gereja, dan disejumlah kampus besar  nasional di Indonesia yang terungkap oleh media.
Fakta-fakta yang banyak terjadi tersebut telah mematahkan anggapan persoalan pelecehan seksual hanya terjadi di kelompok tertentu, realitasnya ketika kontrol moral melemah dan relasi kekuasaan  disalahgunakan maka dapat muncul di institusi manapun, baik dilingkungan sekuler, dilembaga pendidikan, bahkan diruang keagamaan. 

Kerusakan Sistem Kehidupan Lahir dari Sekulerisme 

Liberalisasi budaya menjadi bahaya yang mengancam moral dan kerusakan sosial jangka panjang. Maraknya pelecehan seksual ditambah merajalelanya LGBT telah membuka ruang kemudahan kerusakan tampak dimana-mana, ditengah derasnya kampanye kebebasan seksual, berbagai perilaku yang dulunya dianggap menyimpang kini semakin berani tampil di ruang sosial, tidak aneh masyakarat dibanjiri konten-konten pornografi, tubuh manusia dijadikan ladang komoditas. Sensualitas dijadikan alat mencari perhatian, dibuatlah sarana yang memudahkan akses bagi remaja dan anak-anak untuk memperolehnya melalui gawai mereka. Yang dulu dianggap menyimpang kini disebut kebebasan. Yang dulu dianggap tabu akhirnya menjadi hiburan, wajar jika kejahatan seksual kemudian dianggap sekedar "kasus viral" bukan ancaman serius bagi masa depan bangsa, apalagi masyarakat sudah mulai terbiasa dengan seringnya muncul di media setiap harinya. 

Oleh karenanya persoalan ini tidak cukup diatasi dengan seminar atau slogan. Diperlukan penegakan hukum yang tegas, perlindungan nyata terhadap korban, penghentian budaya menyalahkan korban, penguatan pendidikan agama dan akhlak, pemberantasan pornografi, penjagaan pergaulan, serta keberanian masyarakat melawan normalisasi kemaksiatan.

Maka dibutuhkan sistem yang paripurna yang akan menyelesaikan dengan melihat akar persoalannya, dan bukan hanya masalah individu oknum tertentu, liberalisasi sekuler inilah akar persoalannya yang dijadikan landasan sistem hari ini, mendorong kebebasan tanpa batas dan merusak moral masa depan seluruh generasi bangsa, mencampakkannya dan menggantikannya dengan sistem alternatif lain adalah solusinya dan hanya dengan solusi Islam satu-satunya yang akan menyelamatkan moral generasi penerus peradaban Kehidupan ini

Islam Solusi Kejahatan Seksual

Islam sebagai Dien yang Syamil dan Kamil tidak hanya ibadah ritual saja, melainkan menyelesaikan semua persoalan kehidupan karena agama ini lahir dari sang Kholiq sang pencipta manusia yang paling tahu apa kebutuhan dan solusi persoalan makhluknya ketika diciptakan di dunia, sehingga diberikanlah seperangkat aturan kehidupan yang tertuang didalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Saw sebagai petunjuk kebahagiaan didunia dan di akhirat kelak.

Penerapan syari'at Islam secara menyeluruh bisa terlaksana jika didukung oleh tiga pilar: individu, masyarakat dan negara 

Individu bertaqwa menjadi program negara untuk meriayahnya melalui pendidikan dan bekal keimanan, mencetak mereka menjadi manusia yang bertaqwa, menjalankan perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya, takut beramal yang mendatangkan dosa dengan dampak siksaan pedih diakhirat dan mencari pahala kebaikan sebanyak-banyaknya. Ia tidak akan melakukan pelecehan seksual karena ada sanksi syariat atasnya.

Begitupula dengan masyarakat wajib peduli, melakukan kontrol serta koreksi terhadap kedzaliman dan kemungkaran yang terjadi; baik yang dilakukan oleh individu maupun negara.

Negara Khilafah dengan kekuasaannya akan menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh; dibidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintah, peradilan, uqubat dan lain-lain, dalam bidang pendidikan negara akan melakukan pengawasan terhadap proses pendidikan demi teraihnya tujuan pendidikan. Persoalan dalam proses pendidikan akan segera diselesaikan berdasarkan syariat Islam sehingga tidak berlarut-larut. Keberadaan sekolah swasta diperbolehkan dalam sistem Islam, tetapi tetap menerapkan kurikulum yang diberlakukan negara dan berada di bawah pengawasan negara demi menjamin teraihnya tujuan pendidikan.

Seluruh sekolah dalam sistem Islam gratis, baik dananya bersumber dari negara (baitulmal) maupun individu rakyat (wakaf dan sedekah). Pendidikan gratis ini tidak pantas menjadikan murid sebagai pihak yang lemah sehingga bisa dieksploitasi. Mereka berhak mendapatkan pendidikan gratis karena memang itu adalah hak mereka sebagai warga negara Khilafah.

Pergaulan di sekolah akan diatur oleh negara sesuai syariat Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 113—115, “Wanita bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum. Dalam kehidupan umum wanita boleh bergabung bersama kaum wanita, atau kaum laki-laki yang mahram maupun bukan mahram, selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabaruj, dan tidak menampakkan lekuk tubuhnya. Dalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul kecuali dengan sesama wanita, atau dengan laki-laki yang menjadi mahramnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki nonmahram. Dalam kedua macam kehidupan itu, seorang wanita tetap harus terikat dengan seluruh hukum syarak. Wanita dilarang berkhalwat tanpa disertai mahram. Dilarang melakukan tabaruj atau menampakkan aurat di depan laki-laki nonmahram. Seorang laki-laki maupun wanita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.”

Dalam kehidupan umum, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan interaksi, asalkan ada keperluan yang dibenarkan syariat (hajat syar’i) seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dll. Jika tidak ada hajat syar’i, tidak boleh ada interaksi laki-laki dan wanita.

Dengan demikian, boleh ada interaksi antara guru laki-laki dan para murid perempuan, tetapi sebatas untuk keperluan belajar mengajar, bukan untuk urusan di luar itu. Meskipun boleh ada interaksi antara guru laki-laki dan murid perempuan, keduanya tetap harus menaati hukum syarak, seperti menutup aurat, menundukkan pandangan, dan tidak boleh berkhalwat.

Jika terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, hakim (kadi) akan mengadili dan memutuskan sanksi yang tegas dan menjerakan berdasarkan ketentuan syariat. Sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual diputuskan berdasarkan jenis perbuatannya. Jika sampai terjadi zina, hukumannya adalah jilid 100 kali jika pelaku ghairu muhsan (belum menikah) atau rajam jika pelaku muhshan (sudah menikah). Hukuman ini sebagai penebus dosa pelaku (jawabir) sekaligus pencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama (zawajir).

Adapun korban tidak dijatuhi hukuman karena dalam posisi dipaksa. Allah Taala berfirman,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-An’am [6]: 145).

Wallahu'alam bisshowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak