Oleh: Ibu Sulistyawati, IRT
Korupsi sejatinya praktek hina dan nista yang dilakukan oleh pejabat atau karyawan secara tidak sah. Korupsi merupakan perbuatan menggunakan harta negara atau perusahaan atau instansi yang berada di bawah pengaturan (kekuasaan) mereka, untuk membiayai tugas pekerjaan mereka, atau (mestinya digunakan) untuk digunakan membiayai berbagai sarana dan proyek ataupun untuk membiayai kepentingan negara dan kepentingan umum lainnya. Uang yang diperoleh dari hasil korupsi atau dengan mencari cari kelengahan orang lain, penipuan dan lain sebagainya, semua itu dianggap haram secara syar'i, bukan miliknya. Termasuk perbuatan curang.
Namun, dalam sistem Demokrasi Kapitalis seperti saat ini, dimana segala sesuatu diukur berdasarkan materi, praktek praktek curang semacam ini dianggap suatu hal yang lumrah. Karena menurut sistem ini, kebahagiaan sejati adalah terpenuhinya segala sesuatu apabila tercukupinya materi dalam seluruh kehidupannya tanpa memperhatikan halal-haram. Dalam sistem menganut kebebasan ekonomi, dimana siapa yang kuat dialah yang bertahan. Dan akibatnya praktek praktek korupsi menjadi seperti gunung es.
Kasus penggeledahan Cafe'GrdeClan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 8 Juli 2026 dan rumah milik Jampidsus menghasilkan temuan tumpukan uang dan emas dalam jumlah yang mencengangkan. (www.liputan6.com). Sebelumnya terungkap kasus korupsi Makan Bergizi Gratis yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), 2 wakil Kepala Badan dan menyeret puluhan nama yang lain.
Praktek praktek curang semacam ini, sudah tak terhitung jumlahnya, dan kalau terungkap masih menyisakan pihak penanggung jawab tertinggi, artinya sudah pasti bawahan selalu menjadi pihak yang "ditumbalkan". Korupsi di lembaga negara berulang kali terjadi, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus individual, tetapi sudah merupakan kerusakan yang bersifat sistemik. Lemahnya hukum terhadap kasus korupsi membuat para pelaku tak pernah jera, bahkan korupsi seolah korupsi menjadi sebuah budaya yang merajalela. Korupsi merupakan produk yang lahir dari paham sistem kapitalis sekuler yang melekat melekat dalam sebuah masyarakat dan negara yang tidak diatur oleh halal dan haram. Syari'at Islam tidak digunakan sebagai asas (landasan) hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat menjadi rusak. Sistem politik demokrasi yang luar biasa mahal dan berbiaya tinggi juga menjadi penyebab merajalelanya praktek korupsi, karena gaji dan penghasilan sah pejabat dan penyelenggara negara tidak akan mampu menutupi seluruh ongkosnya.
Islam yaring dipandang sistem yang kejam dan diktator yang mengekang dan menutup celah keserakahan manusia, sejatinya adalah sebuah sistem yang rumit kompleks sekaligus mengagumkan bagi orang-orang yang mau menggunakan akalnya. Islam sering dipandang sebelah mata, kuno dan buruk oleh sebagian besar orang. Karena mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk berbuat curang di dalamnya. Itu karena Islam bersal dari Dzat Yang Maha Mengetahui setiap sekecil apapun celah yang dipikirkan oleh makhluk-makhluk NYA untuk berbuat dzolim, sehingga Dia Maha Tahu memberikan Syari'at/ aturan yang elegan dan mengagumkan untuk menutup celah kedzaliman dan kecurangan manusia sekecil apapun.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirubah dengan paradigma berpikir Islaam, dimana orientasi aktivitas kehidupan hanya untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Islam menetapkan bahwa jabatan sebagai sebuah amanah, bukan sebagai kesempatan untuk berebut proyek dan mengkorupsi keuangan negara. Syari'at Islam mengatur sanksi yang tegas bagi setiap koruptor. Syari'at Islam menetapkan bahwa bagi pejabat atau karyawan/ pejabat instansi negara ataupun swasta yang sudah mendapatkan hak/ gajinya tetapi mereka masih mengambil selain itu, diluar haknya maka itu adalah kecurangan yang dianggap haram oleh Syari'at. Itu tidak sah, bukan miliknya meskipun sudah berada dalam genggamannya. Wajib dikembalikan, atau disita oleh negara harta hasil korupsinya itu. Bahkan jika seseorang yang "diduga" melakukan tindak kecurangan maka Syari'at memberikan hak kepada negara untuk menyita hartanya hingga orang tersebut bisa membuktikan sebaiknya bahwa itu adalah harta pribadinya.
Sistem pendidikan dalam Islam karena bersumber dari Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Sempurna memberikan dan meletakkan kurikulum yang menutup semua celah kedzaliman dan kecurangan bagi hawa nafsu manusia yang berpotensi salah & khilaf. Meletakkan dasar ketakwaan dan rasa takut pada hisab hari Akhir dan sanksi yang tegas bagi orang-orang yang melampaui batas setelah datang peringatan dari -NYA. Disamping negara juga memenuhi semua hajat hidup per individu dan komunal. Sehingga tertutup semua celah bagi jiwa yang hendak khianat.
. Tiada kemuliaan tanpa Islam, tak sempurna Islam tanpa Syari'at, tak sempurna Syari'at Tanpa Daulah.. Daulah Al Khilafah.. Allahu Akbar..
Wallahu a'lam bishawab.
Tags
Opini