Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme.


By :Ummu Aqsha. 

 Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terseret dalam tiga perkara sekaligus dalam penetapannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).
Ketiganya, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Penetapan Febrie sebagai tersangka terjadi beberapa jam setelah dirinya mengundurkan diri dari kursi Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. 
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung. "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). 

Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga terjadi sejak 2018.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia.
Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Robertus dalam konferensi pers.(Kompas.com 12/7/2026).

Perang Kepentingan antara Elit Politik. 

Banyak pengamat menyebut kasus ini bukan semata kasus hukum yang berdiri sendiri. Mereka meyakini bahwa yang sedang terjadi adalah “perang” antar-institusi, bahkan perang kepentingan antar-elite tingkat tinggi. Perang itu berupa praktik politik saling sandera antarlembaga penegak hukum negara yang para elitenya masing-masing diduga kuat terlibat dalam dosa megakorupsi.

Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie setidaknya telah berhasil membongkar 12 kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga lebih dari 600 triliun rupiah. Ndilalah, semua kasus ini diduga terkait dengan sirkel pemerintahan Jokowi, sedangkan kekuatan sirkel ini digadang-gadang masih menjadi ancaman bagi pemerintahan yang sedang tegak saat ini.

Saat ini, Febrie pun disebut-sebut sedang intens melakukan pengembangan agresif kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membidik 47 nama terkait institusi Polri. Bahkan, belum lama ini ia juga sempat menahan seorang Brigjen aktif Polri berinisial LMI yang dituduh terlibat korupsi pengadaan food tray (ompreng) MBG yang merugikan keuangan negara 1–4 triliun rupiah.

Fakta-fakta inilah yang dinilai sebagian pihak melatari upaya menyeret Febrie ke dalam kasus yang bisa menenggelamkannya dari posisinya saat ini. Terlebih Febrie juga disebut-sebut sedang diproyeksikan Presiden Prabowo untuk mengisi posisi sebagai Jaksa Agung RI. Bagi sebagian kubu, rencana ini dipandang sebagai ancaman. Maklum, berbagai informasi soal tindak pidana korupsi benar-benar ia kuasai, terutama yang marak terjadi pada era pemerintahan Jokowi.

Namun, di luar fenomena itu, mundurnya Febrie dari jabatan jampidsus yang diikuti penetapannya sebagai tersangka, serta adanya pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejagung bersamaan dengan turunnya perintah Kejagung untuk menghentikan proses pengumpulan data dan keterangan seputar permasalahan Program MBG, juga menjadi ajang kritik para pakar hukum dan aktivis LSM (di antaranya Setara dan Jogja Corruption Watch). Mereka menilai semua ini cacat hukum karena melanggar KUHAP, sekaligus menampakkan adanya fenomena barter perkara antar-institusi yang bisa berujung pada upaya kompromi-kompromi.

Itulah sebabnya, mereka mendesak agar kasus Febrie ini segera dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk mengambil alih penyidikan suatu perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan jika diperlukan. Bahkan, mereka mendesak agar Presiden segera turun tangan dengan menginstruksikan adanya penanganan kasus dengan prinsip independensi dan transparansi demi menepis dugaan politisasi dari kasus yang sedang berjalan.

Politik Demokrasi Berbiaya Tinggi. 

Melihat berbagai kasus yang tengah terjadi, tampak ada problem besar yang semestinya menjadi fokus bangsa ini. Pertama, soal kian maraknya kasus megakorupsi yang kerap melibatkan pejabat tinggi dengan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis. Kedua, munculnya fenomena friksi antarlembaga yang diikuti politik saling sandera, serta politisasi atau barter kasus hukum terkait korupsi yang membuat keadilan tidak bisa, bahkan tidak mungkin ditegakkan.

Terkait masalah pertama, memang sangat niscaya dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem ini tegak di atas asas sekularisme dan liberalisme yang menempatkan akal manusia sebagai “Tuhan” alias tidak kenal prinsip halal-haram. Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hak wakil rakyat di parlemen untuk membuat UU justru menjadikan setiap UU yang dibuat menjadi sarat kepentingan, yakni bagi orang partai dan para pemilik modal.

Tidak dimungkiri, politik demokrasi juga dikenal sebagai politik berbiaya tinggi. Untuk menjadi anggota parlemen, presiden, kepala daerah, maupun pejabat publik lainnya, dibutuhkan biaya sangat besar karena butuh iklan dan pencitraan. Wajar jika peran para kapitalis sangatlah menentukan dan ujung-ujungnya kekuasaan yang diperoleh pun cenderung mengabdi pada kepentingan segelintir para pemodal hingga membentuk oligarki kekuasaan.

Terkait persoalan kedua, juga tidak bisa lepas dari sistem demokrasi. Prinsip pembagian kekuasaan dan mekanisme checks and balances yang dinarasikan sebagai “kebaikan demokrasi” justru menjadi titik lemah yang menghancurkan sistem itu sendiri. Alih-alih menutup celah otoritarianisme sebagaimana digembar-gemborkan, pembagian kekuasaan malah membuka celah besar bagi munculnya kelompok-kelompok mafia politik dalam berbagai instrumen kekuasaan. Adapun mekanisme checks and balances juga menjadi alat tawar-menawar sekaligus alat tekan antar-elite kekuasaan.

Oleh karenanya, tampak bahwa sistem demokrasi sejatinya sangat membahayakan. Betapa tidak, prinsip supremasi hukum, pengabdian, dan pelayanan kepada rakyat, semuanya menjadi bualan semata. Setiap momen lima tahunan rakyat diiming-iming harapan perubahan, serta propaganda tentang ruang besar partisipasi politik dan kedaulatan. Padahal yang terjadi adalah langgengnya kezaliman yang dilakukan para pemimpin yang dipilih rakyat secara legal.

Sistem Khilafah Sistem Ideal. 

Sistem Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan Islam. Sistem ini tegak di atas asas yang bertolak belakang dengan sistem demokrasi yang dianut sekarang. Jika demokrasi menempatkan kedaulatan membuat hukum pada akal manusia, Khilafah justru menjadikan Sang Pencipta sebagai pembuat undang-undang.

Khilafah dan demokrasi sama-sama menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan sehingga rakyatlah yang berhak memilih dan menentukan kepemimpinan. Namun, dalam demokrasi, pemimpin dipilih untuk melaksanakan kehendak manusia atau rakyat. Sedangkan dalam Khilafah, pemimpin dipilih dan diangkat justru untuk menjalankan kedaulatan Tuhan sebagai Sang Pembuat Syariat. 

Walhasil, dalam demokrasi, kekuasaan menjadi arena konflik kepentingan; sedangkan dalam Khilafah, kekuasaan atau kepemimpinan benar-benar berfungsi sebagai pelayan dan pelindung umat. Instrumen kekuasaan dan jabatan dalam demokrasi pun lazim menjadi alat rebutan demi tujuan akumulasi modal, sedangkan dalam Khilafah keduanya menjadi ladang pengabdian yang bisa jadi jalan kebahagiaan, tetapi bisa juga jadi jalan sesalan.

Dengan kata lain, sistem Khilafah sangat kental dengan dimensi ruhiah karena berlandaskan akidah dan standar amalnya adalah syariat. Kepemimpinan dan jabatan dipandang sebagai amanah sehingga akan diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat, salah satunya memiliki kafaah (kapabilitas), bukan popularitas maupun kedekatan personal.

Sistem Khilafah menutup pintu munculnya jual beli jabatan maupun fenomena oligarki politik alias mafia kekuasaan, mafia hukum, dan sejenisnya. Friksi antarlembaga dan praktik politik saling sandera pun tidak mendapat ruang karena kepemimpinan dalam Islam bukan alat akumulasi modal atau alat meraih kepentingan segelintir orang.

Terlebih dalam Khilafah, ada mekanisme yang bekerja karena dorongan takwa. Mulai dari keterikatan individu pada hukum syarak atas landasan iman, hingga kentalnya tradisi amar makruf nahi mungkar yang menjadi kontrol sosial. Syariat Islam akan diterapkan secara kafah oleh negara, termasuk sistem sanksi yang sangat keras bagi setiap pelaku pelanggaran yang berfungsi sebagai penebus dosa di akhirat sekaligus pencegah merajalelanya kemaksiatan.

Hari ini, sudah lebih dari 102 tahun umat hidup tanpa naungan Khilafah. Begitu banyak persoalan yang membelit kehidupan mereka akibat penerapan sistem batil yang lahir dari produk pemikiran manusia. Alih-alih tampil sebagai entitas mulia, mereka justru jadi korban kerakusan para pemburu kuasa yang bersekongkol dengan para pemburu harta.

Oleh karena itu, urgen bagi umat Islam untuk segera menyadari hakikat demokrasi dengan segala kebobrokannya, juga bahwasanya sistem Khilafahlah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kemuliaan mereka. Untuk itu, butuh ada upaya masif berupa dakwah pemikiran tentang Islam politik ideologis, yakni Islam yang bukan hanya bicara soal ibadah dan moral, melainkan juga mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem politik pemerintahan. 

Wallahu'alam bisawabb.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak