Oleh : Yanti Heryanti, Muslimah Peduli Umat, Ciparay Kab. Bandung
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik (MUI Digital, 28 Juni 2026).
Sikap tegas tersebut juga disampaikan saat menanggapi penolakan puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi tersebut. Menurut MUI, sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT di Indonesia diperlukan untuk menjaga moral bangsa serta melindungi generasi muda dari penyimpangan seksual (MUI Digital, 25 Juni 2026).
Meningkatnya fenomena LGBT di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, menurut pandangan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, yaitu sistem sekuler demokrasi. Sistem yang bertumpu pada akal manusia tersebut menjadikan ukuran baik dan buruk, benar dan salah, maupun terpuji dan tercela ditentukan oleh standar manusia. Kebebasan yang diagungkan dalam sistem sekuler dinilai melahirkan berbagai kerusakan, termasuk maraknya penyimpangan seksual sebagaimana yang dikisahkan pada kaum Nabi Luth.
Persoalan ini dipandang tidak dapat dianggap sebagai sekadar keberadaan sebuah komunitas. Dalam pandangan ini, LGBT diposisikan sebagai sebuah gerakan yang bersifat global. Bahkan, gerakan tersebut dinilai berupaya memperoleh pengakuan hukum dan politik melalui dukungan berbagai pihak, termasuk partai politik.
Sebagai contoh, pada dekade 1950-an, homoseksualitas mendapat penolakan yang kuat di Amerika Serikat. Namun, melalui berbagai perubahan sosial, hukum, dan politik selama beberapa dekade, pernikahan sesama jenis kemudian memperoleh pengakuan hukum di sejumlah negara, dan individu yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT turut berpartisipasi dalam lembaga-lembaga politik.
Dalam perspektif tulisan ini, sekularisme demokrasi dipandang memanfaatkan gerakan LGBT sebagai bagian dari kepentingan politik dan ekonomi global. Dengan demikian, isu LGBT tidak hanya dipandang sebagai persoalan sosial, tetapi juga sebagai bagian dari proyek politik dan ekonomi yang memiliki dukungan struktur organisasi, pendanaan, serta agenda yang menjangkau berbagai negara.
Pandangan ini menilai bahwa gerakan tersebut juga menyasar negeri-negeri Muslim sehingga umat Islam perlu memahami persoalan ini sebagai tantangan besar yang berkaitan dengan sistem kehidupan. Persoalan tersebut dipandang sebagai qadiyah mashiriyyah, yakni persoalan mendasar yang menentukan arah kehidupan umat. Ketiadaan penerapan sistem pemerintahan Islam dinilai menjadi penyebab berbagai persoalan dalam bidang politik, pemerintahan, sosial, ekonomi, pendidikan, peradilan, keamanan, hingga persoalan penyimpangan seksual.
Sekularisme, dalam pandangan ini, menjadi lahan subur bagi berkembangnya berbagai perilaku yang dianggap bertentangan dengan fitrah manusia dan ajaran Islam. Oleh karena itu, akar persoalan LGBT dipandang bukan semata-mata persoalan individu, melainkan persoalan sistem yang membutuhkan kesungguhan umat, terutama para ulama dan tokoh masyarakat, untuk menyelesaikannya secara mendasar. Selain itu, diperlukan perjuangan politik Islam sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. dalam membangun masyarakat yang menerapkan syariat secara menyeluruh.
Islam mengajarkan penjagaan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan. Dalam literatur fikih klasik terdapat pendapat-pendapat mengenai sanksi terhadap perbuatan homoseksual. Di antaranya terdapat hadis Rasulullah saw.:
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku keduanya."
Al-Qur'an juga mengisahkan kaum Nabi Luth. Dalam Surah Al-A'raf ayat 80, perbuatan tersebut disebut sebagai fahisyah (perbuatan keji). Pada ayat berikutnya, pelakunya disebut sebagai musrifun (orang-orang yang melampaui batas), sedangkan pada ayat 84 mereka digambarkan sebagai kaum yang mendapat azab akibat kedurhakaan mereka. Berdasarkan pemahaman tersebut, homoseksual dipandang sebagai perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Dalam perspektif tulisan ini, LGBT dipandang sebagai penyimpangan perilaku yang dapat memengaruhi lingkungan sosial. Oleh karena itu, penerapan syariat Islam secara menyeluruh diyakini menjadi solusi untuk mencegah meluasnya berbagai bentuk kerusakan moral dan menjaga ketahanan masyarakat.
Peran negara dan ulama dinilai sangat penting dalam melakukan pembinaan umat sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw., sehingga terbentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam, memahami syariat, mengamalkannya, serta mendakwahkan Islam secara kaffah. Dengan demikian, diharapkan pertolongan Allah Swt. akan datang melalui tegaknya syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tags
Opini