Sabtu,11 Juli 2026, menjadi hari Febrie Andriansyah. Pagi hari media masa ramai memberitakan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Andriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan itu menurut Jaksa Agung merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
Penetapan tersangka kepada petinggi Kejaksaan Agung ini adalah klimaks dari serangkaian penggeledahan oleh penyidik Polri di 12 tempat terakhir berlangsung di rumah Sentul Bogor. Dari seluruh penggeledahan, polisi menyita barang bukti uang tunai dengan total mencapai 475 miliar dan emas batangan 74 kilogram.
Bukan pertama kalinya korupsi di kalangan pejabat, akan tetapi hal ini berulangkali terjadi, hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya merusak individu tetapi kerusakan yang bersifat sistemik. Korupsi merusak kehidupan sosial dan ekonomi rakyat. Pejabat yang korupsi hanya membuat rakyat sengsara, miskin dan tidak berputarnya roda kehidupan ekonomi pada rakyat.
Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi membuat para pelaku tidak pernah merasa jera, bahkan saat ini korupsi menjadi sebuah budaya yang merajalela di kalangan pejabat.
Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Standar perbuatan manusia tidak menjadikan halal haram sebagai landasan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak, korupsi dianggap hal yang biasa tidak memikirkan dampak pada diri sendiri dan keluarga atau masyarakat, bagaimana jika harta haram akibat korupsi diberikan pada keluarga kita maka akan tumbuh kepribadian yang tidak saleh.
Budaya korupsi ini sudah menjadi rahasia umum bahkan pelakunya bukan hanya individu saja tetapi dilakukan berjamaah oleh kalangan pejabat negara. Sistem demokrasi akan menuntut adanya biaya yang tinggi untuk penyelenggaraan pemilu dan lain sebagainya sehingga akan memberikan dampak normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik dengan cara yang instan yaitu korupsi uang rakyat.
Paradigma berpikir pada kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirubah paradigma berpikir secara islami di mana orientasi aktivitas hidup untuk meraih rida Allah di atas segalanya. Islam menempatkan bahwa jabatan adalah suatu amanah yang akan diminta pertanggungjawaban hingga akhirat kelak, bukan sekedar memanfaatkan jabatannya untuk berebutan proyek dan melakukan korupsi uang negara selam menjabat.
Syariat Islam mengatur sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi. Hukuman korupsi pada Islam meski bukan hudud potong tangan, melainkan termasuk kategori ta'zir yang diserahkan pada penguasa atau hakim untuk menentukan bentuk sanksi sesuai tingkat korupsi yang ditimbulkan. Pelaku wajib mengembalikan seluruh harta yang dikorupsi, dihukum berat bisa dicambuk penjara panjang bahkan hukuman mati jika dianggap merusak masyarakat luas, dicabut jabatannya, dikenai aib publik atau dipermalukan sebagai efek jera bagi koruptor.
Sistem pendidikan ekonomi Islam dan politik Islam dalam institusi khilafah akan mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan lembaga negara. Menerapkan Islam dalam kehidupan sehari-hari akan memberikan dampak keadilan pada semua kalangan dan tidak ada pihak yang dirugikan, selama Islam hadir dalam kehidupan akan membawa berkah bagi seluruh alam.
Penulis
Heli Setiyawati
Tags
Opini