Saat Sekolah Jadi Beban Masyarakat. Efek dari Sistem Kapitalisme

Oleh:Twinsrose

Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang akhirnya mengeluarkan aturan tegas untuk menghentikan praktik jual beli seragam di sekolah negeri. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan dari orang tua murid yang merasa keberatan dengan harga seragam yang dipatok sangat tinggi, bahkan mencapai Rp1,4juta untuk lima setel seragam. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2010 pasal 181 yang secara jelas melarang pendidik atau pihak sekolah menjual seragam maupun perlengkapan bahan ajar. 

Pemerintah daerah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh bermain dibalik pengadaan seragam. Jika transaksi sudah dilakukan maka wajib dikembalikan kepada orang tua siswa. Sehingga, segala urusan pengadaan seragam diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan orang tua siswa melalui komite sekolah. Sekolah hanya boleh memfasilitasi, tanpa boleh sedikitpun terlibat dalam urusan keuntungan atau "bermain" harga yang ujung-ujungnya membebani wali murid. (kompas.com. 25/06/2026)

Dengan adanya fenomena harga seragam yang terus mencekik, didalamnya ada yang salah dengan arah kebijakan pendidikan kita saat ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan ramah bagi anak-anak untuk menuntut ilmu, namun kenyataannya justru berubah menjadi tempat yang menakutkan bagi beberapa orangtua karena beban biaya yang tidak masuk akal. 

Dalam hal ini negara harus hadir lebih nyata untuk menutup celah pungutan liar. Pendidikan merupakan tanggung jawab mutlak negara. Sudah saatnya pemerintah mengambil alih tanggung jawab penuh atas pembiayaan pendidikan dan memutus mata rantai praktik bisnis, agar tidak ada lagi orang tua yang harus pontang panting  memeras keringat hanya demi seragam sekolah. Karena tidak semua orangtua mampu akan hal itu. 

Solusi didalam islam, pendidikan adalah hak dasar yang wajib disediakan oleh negara. Penguasa diharamkan lepas tangan. Sehingga negara berkewajiban melayani rakyat sepenuh hati, bukan sekedar mengeluarkan aturan pelarangan. Rasulullah SAW. Bersabda "Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya" (HR. Bukhari dan Muslim). 

Dalam hadis diatas negara menjaminkan pendidikan berkualitas dan merata bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. 

Negara akan membiayai seluruh kebutuhan pendidikan dari Kas Baitul Mal, khususnya dari pengelolaan sumber daya alam milik umum yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Dengan sistem ini, pendidikan gratis dapat terwujud tanpa membebani wali murid. Hal ini menjadikan pendidikan sebagai ibadah dan ladang ilmu yang penuh keberkahan dan melahirkan generasi cerdas beradab yang mampu melahirkan  ilmuwan ilmuwan hebat layaknya cendekiawan kejayaan islam dahulu. 

Wallahualam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak