LGBT Bagian dari Keragaman: Narasi Sesat yang Membahayakan Generasi

Oleh: N. Vera Khairunnisa 

Di tengah maraknya isu LGBT, masyarakat dihebohkan oleh unggahan BEM Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang memuat hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental ataupun bentuk penyimpangan. Konten ini pun menuai beragam respons dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Sungguh miris. Lembaga yang semestinya menjadi ruang pembinaan dan pembentuk generasi emas justru berpotensi membentuk generasi cemas. Lembaga yang semestinya menjadi jalan untuk melahirkan generasi yang tangguh malah berpotensi mencetak generasi yang rapuh. Ketika penyimpangan dipromosikan sebagai sesuatu yang wajar, maka batas antara kebenaran dan kesalahan pun semakin kabur di mata generasi muda.

Meski pihak UI telah membuat pernyataan yang menegaskan bahwa isi kajian yang diunggah organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi, polemik ini menunjukkan bahwa narasi normalisasi LGBT telah masuk ke berbagai ruang, termasuk lingkungan akademik. Hal ini menjadi alarm bagi masyarakat agar lebih kritis terhadap setiap gagasan yang dibungkus dengan label "ilmiah" atau "hasil riset", sebab tidak semua kesimpulan ilmiah dibangun di atas cara pandang yang sejalan dengan nilai-nilai agama maupun fitrah manusia.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa penyebaran perilaku LGBT bukan sekadar persoalan pilihan pribadi, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius.

Lalu, mengapa di satu sisi LGBT dipandang sebagai penyimpangan, sementara di sisi lain justru disebut sebagai bagian dari keragaman yang harus diterima? Perbedaan ini bukan semata-mata disebabkan oleh perbedaan data atau penelitian, melainkan karena adanya perbedaan paradigma dalam menentukan standar benar dan salah.

Narasi yang menyebut LGBT sebagai bagian dari keragaman telah membawa dampak yang tidak ringan. Ketika penyimpangan dinormalisasi, masyarakat perlahan kehilangan kepekaan dalam membedakan mana yang sesuai fitrah dan mana yang menyimpang. Akibatnya, perilaku yang dahulu dianggap tabu mulai dipandang sebagai sesuatu yang wajar, bahkan harus diterima dan dilindungi.

Di berbagai negara yang telah melegalkan LGBT, tuntutannya terus berkembang. Bermula dari penghapusan stigma, bergeser menjadi tuntutan legalisasi hubungan sesama jenis, pengakuan pernikahan sesama jenis, hak adopsi anak, hingga memasukkan pendidikan mengenai orientasi seksual dan identitas gender ke dalam kurikulum sekolah. Siapa pun yang menolak kerap dicap intoleran, diskriminatif, bahkan dianggap melanggar hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa normalisasi LGBT tidak berhenti pada pengakuan terhadap pelakunya, tetapi terus mendorong perubahan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Indonesia memang belum melegalkan LGBT. Namun, pengaruh cara pandang tersebut semakin nyata. Isu LGBT semakin sering diangkat dalam media, film, hiburan, media sosial, hingga diskusi akademik dengan narasi bahwa LGBT adalah identitas yang harus diterima. Sebagian kalangan bahkan mulai mendorong pengakuan terhadap hak-hak LGBT atas nama HAM dan keberagaman. Jika cara pandang ini terus berkembang, bukan tidak mungkin Indonesia akan menghadapi tekanan yang sama sebagaimana dialami negara-negara lain.

Akar persoalannya terletak pada sistem kapitalisme yang menjadikan hak asasi manusia sebagai standar utama. Dalam paradigma ini, kebebasan individu ditempatkan di atas ketentuan agama. Selama suatu perilaku dianggap sebagai pilihan pribadi dan dilakukan atas dasar suka sama suka, maka negara dinilai tidak berhak melarangnya. Akibatnya, standar benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh wahyu, melainkan oleh kehendak manusia.

Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Islam menjadikan wahyu Allah sebagai satu-satunya tolok ukur dalam menentukan halal dan haram. Karena itu, Islam tidak mungkin menganggap LGBT sebagai bagian dari fitrah atau keragaman, sebab Allah telah menjelaskan dengan tegas bahwa perilaku tersebut merupakan penyimpangan yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth dan mendatangkan azab-Nya.

Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada konsep gender ketiga atau orientasi seksual yang dibenarkan selain hubungan suami istri yang sah. Karena itu, anggapan bahwa LGBT merupakan fitrah yang tidak boleh dilarang merupakan pandangan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Allah Swt. berfirman:

"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81).

Kisah kaum Nabi Luth yang diabadikan dalam Al-Qur'an menjadi bukti bahwa perilaku homoseksual bukanlah fitrah, melainkan perbuatan keji yang mendatangkan murka Allah. Oleh sebab itu, para ulama sepakat bahwa praktik LGBT merupakan perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Dalam sistem peradilan Islam, pelakunya dipandang sebagai pelaku tindak pidana yang dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat.

Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup hanya melalui penyuluhan, kampanye moral, atau pembentukan undang-undang semata. Selama sistem kehidupan masih dibangun di atas asas kebebasan individu, segala jenis penyimpangan akan terus mendapatkan ruang. 

Solusi yang mendasar adalah penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Sistem pendidikan Islam akan membentuk akidah dan kepribadian yang lurus, sistem pergaulan Islam akan menjaga hubungan laki-laki dan perempuan sesuai syariat, masyarakat akan menjalankan amar makruf nahi mungkar, dan negara akan menerapkan sanksi yang tegas sehingga tidak ada ruang bagi berkembangnya perilaku LGBT.

Dengan demikian, polemik LGBT sejatinya bukan sekadar perbedaan pendapat ilmiah, melainkan pertarungan paradigma antara standar yang bersumber dari wahyu dengan standar yang dibangun di atas kebebasan manusia. Selama kapitalisme tetap menjadi landasan kehidupan, penyimpangan akan terus dikemas sebagai keberagaman. Sebaliknya, Islam hadir untuk menjaga fitrah manusia melalui aturan Allah yang sempurna. Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak