Muhasabah lil Hukam Bukan Membangkang.


Oleh Siti Aminah aktivis muslimah kota Malang

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia secara fikih sah memenuhi syarat sebagai Ulil Amri (Waliyul Amri).

Kedudukan ini dinilai sangat krusial, karena jika legalitas keagamaan Presiden ditolak, hal tersebut akan berdampak sistemik pada tidak sahnya berbagai urusan keagamaan yang difasilitasi oleh negara.

Prof Niam menjelaskan bahwa status Indonesia sebagai Dār al-Mitsāq (negara kesepakatan) membuat dasar-dasar negara tidak bertentangan dengan syariah. Oleh karena itu, posisi Presiden sebagai pemimpin tertinggi memenuhi syarat penuh sebagai pemegang otoritas keagamaan darurat yang sah dalam Islam.

"Jika Presiden RI dianggap tidak memenuhi syarat sebagai waliyyul amr, maka akan ada dampak serius pada masalah keagamaan lain di Indonesia. Salah satu contoh konkretnya adalah bisa menyebabkan tidak sahnya wali nikah oleh negara atau wali hakim," kata Prof Niam kepada MUI Digital, Selasa (2/6/2026).

Demonstrasi dan kritik pada penguasa dianggap membangkang. 
Beberapa tokoh menggunakan dalil kewajiban taat pada ulil amri,menyamakan ulil amri dalam daulah islam atau sistem pemerintahan Islam dengan demokrasi padahal kedua sistem itu sangat berbeda,dalil ini digunakan untuk melarang umat mengkritisi penguasa. 

Penggunaan dalil taat pada ulil amri hanya untuk melegitimasi kebijakan penguasa, padahal kebijakan tersebut tidak sesuai dengan syariat islam. Seruan haram melepaskan ketaatan terhadap penguasa/ulil amri, adalah upaya membungkam suara kritis umat yang menuntut sistem Sekulerisme menjadi Sistem Islam. 

Aktivitas mengoreksi/menasihati penguasa memang seharusnya dilakukan dalam rangka berbuat amar ma’ruf nahi mungkar, bukan karena kebebasan berpendapat. Sebab, aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban dari Allah Swt.Kewajiban ini tidak terbatas hanya sesama muslim saja, melainkan juga terhadap penguasa yang memiliki kekuatan karena penguasalah yang mampu menerapkan hukum-hukum Allah Swt ,baik terhadap dirinya maupun oleh rakyat yang dipimpinnya. Dengan kekuasaan itu pula ia dapat berbuat kezaliman.

Dalam Islam, aktivitas muhasabah lil hukam adalah kewajiban yang harus dijalankan atas dasar keimanannya terhadap Allah Swt. Kritik juga harus ditujukan terhadap sistem politik yang melahirkan kebijakan-kebijakan zalim, seperti izin tambang di pegunungan, alih fungsi hutan.

Sistem politik Islam memberikan wadah untuk setiap aspirasi dari rakyatnya, yaitu melalui Majelis Umat. Majelis Umat terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum muslim dalam proses syura atau musyawarah.

Majelis Umat berfungsi sebagai penyambung aspirasi umat kepada khalifah. Keberadaan majelis ini juga sebagai tempat khalifah meminta pendapat, pertimbangan, dan masukan terhadap berbagai urusan yang berkaitan dengan kemaslahatan kaum muslim. Adapun fungsi lainnya adalah sebagai wadah untuk melakukan kontrol, koreksi, serta kritik terhadap setiap kebijakan dan tindakan para pejabat negara, termasuk khalifah agar tetap berjalan pada koridor syariat Islam.

Rasulullah saw. menyatakan, “Pilar dari suatu agama adalah nasihat, termasuk nasihat bagi pemimpin kaum muslim.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).

Menasihati atau mengkritik penguasa yang zalim memiliki keutamaan sehingga Rasulullah memberi gelar afdhalul jihad baginya. Apabila ia terbunuh dalam aktivitas tersebut, maka ia disamakan dengan pemimpin para syuhada, layaknya Hamzah bin Abdul Muthalib.

Beliau Rasulullah saw. bersabda, “Ingatlah, sungguh seutama-utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan) kalimat yang Haq pada penguasa yang dzalim.” (HR Abu Dawud, Thirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Hubungan antara rakyat dengan penguasa telah diatur di dalam syarak. Penguasa wajib menjalankan fungsinya sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) umat, bukan peneror yang mengancam rakyatnya. Sementara rakyat diwajibkan untuk melakukan muhasabah lil hukam.

Aktivitas ini sesuai dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para Khulafaur Rasyidin. Rasulullah saw. gemar melakukan musyawarah dengan para sahabat dalam berbagai urusan publik. Dalam aktivitas tersebut, Rasulullah memilih para tokoh tertentu dari kalangan Muhajirin dan Anshar untuk dimintai pendapat.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah bermusyawarah dengan para sahabat saat Perang Uhud, yaitu tentang strategi perang dalam menghadapi musuh. Rasulullah pun menerima pendapat mayoritas sahabat yang menginginkan keluar menghadapi musuh, meskipun pendapat pribadi Rasulullah cenderung bertahan di Madinah, Rasulullah tetap melakukan musyawarah. Ini menunjukkan bahwa musyawarah benar-benar menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan, bukan hanya formalitas.

Begitu pula yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Kala itu, khalifah sempat mengeluarkan kebijakan pembatasan mahar, tetapi ketika ada seorang perempuan yang mengkritiknya secara terbuka di hadapan umum, dengan kerendahan hati, Khalifah Umar mengakui kesalahannya. Khalifah Umar berkata, “Perempuan itu benar, Umar salah.”

Inilah gambaran nyata dalam Islam bahwa pemimpin (penguasa) sangat menghargai kritik dari rakyatnya. Dengan menjalankan fungsi masing-masing, baik penguasa maupun rakyat, kehidupan ini akan berjalan dengan semestinya dan mendapat ridha dari Allah Swt. 

Muhasabah pada sistem sekuler adalah amar ma'ruf nahi munkar untuk mengkritisi kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan menyengsarakan umat. Tujuannya mengingatkan penguasa agar bertaubat dan mengganti sistem sekuler dengan sistem islam. 

Muhasabah lil hukam adalah kewajiban setiap muslim sedangkan bughot adalah pemberontakan mempengaruhi umat agar berpaling dari hukum syarak, muhasabah lil hukam mengingatkan penguasa agar selalu melaksanakan hukum syarak tidak keluar dari hukum syarak. 

Untuk mewujudkan ketaatan pada ulil amri harus ada institusi negara yang menerapkan seluruh hukum IsIam seperti daulah IsIam yang didirikan Rasulullah SAW di Madinah dan dilanjutkan oleh para kholifah. 
Kepatuhan itu hanya bisa diberikan pada ulil amri yang taat pada Allah, hukum Allah bukan pada hukum demokrasi kapitalis seperti saat ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak