LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia



Oleh Nurul Layli


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Hal ini direspons Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebaran LGBTQ. Materi edukasi untuk mencegah penyebaran LGBTQ ini dibahas bersama dalam Rapat Pimpinan Kemenag RI di Jakarta. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyaangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa (khazanah.replubika.co.id).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera) (mui.or.id). Komisi VIII DPR bidang sosial dan keagamaan menyatakan terbuka dengan wacana RUU Pidana LGBT yang didorong MUI (cnnindonesia.com).

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menepis Perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, kata dia, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. Selain itu, Perpres 111/2025 ditentang oleh sejumlah lembaga sipil yang kerap mengadvokasi hak asasi menusia seperti Amnesty Internasional Indonesia. Amnesty meyakini keputusan pemerintah melanggar hak-hak fundamental yang dijamin konstitusi dan hukum internasional, termasuk hak atas privasi, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan terbebas dari diskriminasi (tempo.co).

Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslimin. Di mana paham ini seolah memberikan kebebasan bagi seseorang untuk melakukan apa yang mereka inginkan tanpa memperhatikan bagaimana aturan dalam agama. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme. Sekularisme merupakan ide yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya digunakan untuk mengatur perkara seperti ibadah dan pernikahan, tetapi belum sepenuhnya diterapkan dalam pengaturan sistem ekonomi, sistem pergaulan, dan sistem sanksi. Peraturan dibuat oleh akal manusia yang terbatas demi memenuhi keinginannya. Ketika peraturan bersumber dari pengetahuan makhluk yang terbatas, maka hasilnya tidak akan jauh dari kerusakan dan kesengsaraan sebagaimana yang terjadi hari ini.

Terkait dengan LGBT, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang. Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan menusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS (mui.or.id). Akan tetapi, alasan utama mengapa LGBT ini harus dihapuskan adalah karena Allah Swt. telah mengharamkan aktivitan tersebut. Sebagaimana firman Allah Swt.berikut, “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas” (QS sy-Syu’ara’: 165-166). Oleh karena itu, sudah seharusnya perlu adanya upaya serius untuk menghapuskan gerakan ini dan menindak tegas para pelakunya.

Terkait dengan Perpres, ia tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa mengubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusikan masalah ini secara sempurna. Termasuk ketika ingin menerapkan sanksi atas perilaku LGBT sebagaimana aturan Islam, hal ini tidak bisa diwujudkan ketika sistem yang diterapkan masih berasas pada sekularisme. Selain itu, sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tapi HAM.

LGBT adalah gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. Sebagaimana yang disampaikan oleh seorang Cendekiawan Muslim, Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY), bahwa LGBT sudah menjadi sebuah gerakan global yang memiliki target jangka panjang yang sistematis untuk mendapatkan pengakuan hukum di berbagai negara melalui tiga tahapan penerimaan, yaitu sosial, politik, hingga legalitas pernikahan sejenis. Ia pun menyoroti pergeseran nilai yang terjadi di Amerika Serikat (AS) sebagai peringatan bagi negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia (media-umat.com).

UIY mengungatkan, pada era 1950-an, publik AS sangat keras menolak LGBT, dan bahkan pemerintah melarang mereka bekerja di instansi negara. Namun, kondisinya berbalik total setelah legalisasi pernikahan sejenis disahkan pada 2015. Di mana mereka yang menolak LGBT dianggap sebagai penjahat, bukan mereka yang melakukan LGBT sebagai penjahat. Ia mengkhawatirkan kelonggaran serupa bisa saja terwujud di Indonesia jika umat Islam tidak kokoh membentengi tatanan sosial dengan tolok ukur syariat. Selain itu, UIY juga menyampaikan sanksi hukum yan tegas tidak akan pernah bisa tegak jika sistem politik dan sistem hukum di suatu negara masih membuka celah bagi kompromi. Oleh karena itu, ia menegaskan solusi mendasar dari masalah ini adalah dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh tatanan negara (media-umat.com).

Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy (politik) termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan sebagai asas. Dalam sistem sanksi (‘uqubat) Islam, setiap maksiat adalah kriminalitas (jarimah). Sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbian berupa liwath/homoseksual, maka dikenai had hukuman mati. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw., “Barang siapa yang kalian dapati dia itu melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth AS (homoseksual), maka bunuhlah pelaku (fa’il) dan pasangannya (maf’ul bihi).” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu, bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah atau Qadhi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kaffah.

Ustadz M. Shiddiq Al-Jawi, Founder Institut Mu’amalah Indonesia, menyampaikan bahwa sanksi pidana Islam hanya boleh diterapkan oleh Khalifah sebagai pemimpin negara Khilafah, bukan yang lain. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, disebutkan bahwa, “Para fuqoha’ (ahli fiqih) telah sepakat bahwa tidak ada yang berhak menegakkan hudud (sanksi pidana Islam), kecuali Imam (Khalifah) saja, atau wakilnya”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz XVII, hlm. 144). Beliau juga menyampaikan bahwa sebelum berdirinya negara Khilafah, yang dilakukan oleh umat ada dua; pertama, menerapkan syariah Islam dalam tata pergaulan laki-laki dan wanita (al-nizham al-ijtima’i fi al-Islam), kedua, melakukan perlawanan kepada gerakan LGBT dengan cara: (1) edukasi atau dakwah; (2) perang pemikiran (al-shira’ al-fikri); dan (3) perjuangan politik (al-kifah al-siyasi).

Demikianlah, Islam memberikan solusi terhadap LGBT. Sebagai sebuah gerakan, negara akan menindak LGBT ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persoalan pribadi, dan membawa bahaya bagi masyarakat. Hal itu hanya bisa diwujudkan jika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bish-shawab.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak