Oleh Butsainah, S.Pd., Gr.
(Pendidik dan Aktivis Dakwah)
Masifnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk ranah keagamaan. Kini, bermunculan layanan AI yang mengaku mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan keislaman dengan cepat dan praktis. Fenomena “Ustadz AI” banyak digandrungi generasi muda yang terbiasa dengan hal-hal yang serba instan. Namun, Kementerian Agama dengan tegas menyatakan bahwa AI tidak bisa menggantikan posisi ulama sebagai rujukan utama mengenai persoalan agama.
Perlu kita ingat bersama, AI hanyalah alat bantu bagi kita untuk mencari referensi atau merangkum informasi, bukan sumber otoritatif dalam memahami ajaran Islam. Setiap jawaban yang dihasilkan pun perlu untuk kita verifikasi dan divalidasi kebenarannya. Lebih dari itu, ada alasan mendasar mengapa AI tidak layak untuk dijadikan sebagai rujukan agama, apalagi tempat meminta fatwa.
Pertama, hakikat AI sebagai platform digital. Berbagai informasi yang diberikan AI bersumber dari data di internet yang tidak semuanya benar. Bahkan, pakar AI dari ITB, Ayu Purwarianti, mengingatkan bahwa cara kerja AI Large Language Model (LLM) seperti ChatGPT merupakan next token prediction, yaitu menebak kata berikutnya berdasarkan probabilitas, tanpa memahami makna. Ia menganalogikan sebagaimana burung beo yang dilatih menjawab “wa’alaikumsalam” saat mendengar “assalamu’alaikum”, namun tidak paham bahwa itu adalah salam yang berpahala. Akibatnya, AI masih berpeluang menghasilkan jawaban yang salah. Dari hal ini jelas bahwa AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya, apalagi rujukan agama.
Kedua, kedudukan ulama dalam Islam. Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas yang diperoleh melalui jalan ijtihad. Merujuk pada hukum Islam dan meminta fatwa haruslah kepada ulama yang berakal, faqih fiddin (mendalam pemahaman agamanya), serta memiliki rasa takut hanya kepada Allah semata. Seorang ulama akan memberikan fatwa berdasarkan pada dalil syar’i dan bertanggung jawab di hadapan Allah atas setiap ucapannya. Sebaliknya, platform digital tidak memiliki akal, kesadaran, dan tidak takut kepada Allah. Alih-alih menjadi rujukan, mengganti ulama Mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara yang menjadi tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan, bukan semata-mata karena kebenaran dalil.
Allah SWT telah berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 43: "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." Ayat ini dengan jelas memerintahkan kita untuk merujuk kepada para ulama, bukan kepada mesin atau teknologi. Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek ini tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi.
Oleh karena itu, kehadiran AI dalam bidang keagamaan harus disikapi dengan cerdas dan bijak. Jadikan AI sebagai wasilah untuk memudahkan akses informasi, bukan sebagai mu’allim atau mufti. Sudah saatnya generasi muda meningkatkan literasi digital dan keberanian untuk bertanya kepada ulama yang berkompeten. Jangan sampai kemudahan dari teknologi hari ini mengorbankan kedalaman dan kebenaran agama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tags
Opini