Memaknai Fardhu Kifayah dalam Menegakkan Kepemimpinan Islam


Oleh: Nettyhera
 


Hampir satu abad berlalu sejak institusi Khilafah diruntuhkan pada tahun 1924. Sejak saat itu, umat Islam hidup tercerai-berai dalam batas-batas negara bangsa, dipimpin oleh sistem politik yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai landasan pengaturan kehidupan. Akibatnya, hukum-hukum Islam yang terkait dengan urusan pemerintahan, politik luar negeri, ekonomi, peradilan, hingga jihad praktis tidak lagi diterapkan secara menyeluruh. 

Kondisi ini seharusnya menjadi kegelisahan kolektif kaum Muslim. Sebab, Islam bukan sekadar agama spiritual yang mengatur hubungan manusia dengan Allah semata, melainkan juga sistem hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk tata kelola negara dan masyarakat. 

Namun, realitas menunjukkan bahwa masih banyak umat yang belum memahami pentingnya keberadaan kepemimpinan Islam. Bahkan tidak sedikit yang keliru memahami kewajiban menegakkannya. Sebagian menganggap persoalan Khilafah hanya isu politik kelompok tertentu, sebagian lain memandangnya sebagai cita-cita utopis yang tidak memiliki dasar kewajiban syariat. Kesalahpahaman ini menunjukkan perlunya pelurusan pemahaman tentang konsep fardhu kifayah dalam menegakkan kepemimpinan Islam. 


Fardhu Kifayah: Kewajiban yang Tidak Boleh Terabaikan 

Dalam Islam, hukum syarak terbagi antara lain menjadi fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu Muslim, seperti salat lima waktu dan puasa Ramadan. Adapun fardhu kifayah merupakan kewajiban kolektif yang dituntut untuk diwujudkan oleh umat secara keseluruhan. 

Apabila telah ada sebagian kaum Muslim yang menunaikannya hingga tujuan syariat tercapai, gugurlah kewajiban dari yang lain. Namun apabila kewajiban itu tidak terlaksana sama sekali, maka seluruh umat yang mampu turut memikul dosa karena membiarkannya terbengkalai. 

Para ulama ushul menjelaskan bahwa esensi fardhu kifayah bukan sekadar adanya aktivitas, tetapi terwujudnya tujuan yang diperintahkan syariat. Dengan demikian, ukuran gugurnya kewajiban bukanlah banyaknya orang yang terlibat, melainkan tercapainya hasil yang diperintahkan Allah SWT. 

Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa fardhu kifayah adalah perkara yang keberadaannya dibutuhkan untuk tegaknya urusan agama dan dunia kaum Muslim. Jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya, seluruh masyarakat menanggung dosa. 

Kepemimpinan Islam termasuk perkara yang memiliki kedudukan sangat penting dalam syariat. Banyak hukum Islam yang tidak mungkin diterapkan secara sempurna tanpa adanya institusi negara yang menjalankannya. Oleh karena itu, keberadaan pemimpin bagi umat bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kewajiban syar'i. 

Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa meninggal dunia sementara di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliah." (HR. Muslim) 

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kewajiban adanya imam atau khalifah bagi kaum Muslim. 

Demikian pula terdapat ijmak sahabat mengenai kewajiban mengangkat seorang khalifah. Setelah wafatnya Rasulullah saw., para sahabat lebih dahulu menyibukkan diri dengan pengangkatan pemimpin dibanding pemakaman beliau. Kesepakatan para sahabat tersebut menunjukkan bahwa keberadaan kepemimpinan Islam merupakan kewajiban yang mendesak. 

Allah SWT juga berfirman: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104) 

Ayat ini menunjukkan adanya kewajiban kolektif untuk membangun kelompok dakwah yang bekerja mengemban amar makruf nahi mungkar, termasuk memperjuangkan tegaknya sistem kehidupan Islam secara menyeluruh. 


Syarat Mutlak Fardhu Kifayah 

Memahami fardhu kifayah tidak cukup hanya pada aspek teoritis. Ada syarat mendasar yang harus dipahami. 

Pertama, terdapat tuntutan syariat yang jelas terhadap suatu perbuatan. Dalam persoalan kepemimpinan Islam, dalil-dalil Al-Qur'an, hadis, dan ijmak sahabat menunjukkan adanya kewajiban tersebut. 

Kedua, tujuan yang diperintahkan syariat harus benar-benar diwujudkan. Selama institusi kepemimpinan Islam belum ada, kewajiban kolektif itu masih tetap melekat pada umat. 

Ketiga, adanya kemampuan dan ikhtiar untuk menunaikannya. Potensi umat Islam yang mencapai hampir dua miliar jiwa dengan sumber daya manusia, intelektual, ekonomi, dan politik yang besar menunjukkan bahwa umat memiliki kapasitas untuk bangkit apabila diarahkan pada tujuan yang benar. 

Karena itu, memandang tegaknya Khilafah sebagai sesuatu yang mustahil justru bertentangan dengan keyakinan seorang Muslim terhadap janji Allah SWT. Allah berfirman: "Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal saleh bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa." (QS. An-Nur: 55) 


Peta Jalan Menunaikan Fardhu Kifayah 

Menunaikan kewajiban kolektif menegakkan kepemimpinan Islam memerlukan peta jalan yang jelas dan terukur. 

Tahap pertama adalah membangun kesadaran ideologis umat. Banyak kaum Muslim masih memahami Islam sebatas ibadah ritual. Karena itu, dakwah pemikiran harus terus dilakukan agar umat memahami bahwa Islam adalah mabda' yang mengatur seluruh aspek kehidupan. 

Tahap kedua adalah pembinaan kepribadian Islam. Kesadaran politik Islam harus ditopang dengan pembentukan pola pikir dan pola sikap Islami sehingga lahir kader-kader dakwah yang kokoh, istiqamah, serta memiliki kesiapan berjuang dalam jangka panjang. 

Tahap ketiga adalah interaksi dengan masyarakat. Dakwah tidak boleh berhenti dalam ruang kajian terbatas, tetapi harus hadir menjawab persoalan umat, membongkar akar kerusakan sistem kapitalisme, serta menawarkan solusi Islam secara argumentatif dan ilmiah. 

Tahap keempat adalah membangun opini umum yang mendukung penerapan syariat Islam secara kaffah. Ketika kesadaran umat telah terbentuk, akan lahir kekuatan sosial yang mampu mendorong perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat. 


Dua Pilar Strategi Dakwah Perubahan 

Perubahan peradaban tidak lahir dari spontanitas, melainkan melalui strategi dakwah yang kokoh. 

Pilar pertama adalah pembinaan dan pengkaderan. Aktivitas ini bertujuan melahirkan individu-individu yang memiliki tsaqafah Islam yang mendalam, kepribadian yang matang, dan kesadaran politik yang benar. 

Pilar kedua adalah interaksi dengan umat. Dakwah harus menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, komunitas, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pusat-pusat pengaruh publik. Umat harus dipandu agar memahami permasalahan secara benar dan bergerak bersama dalam memperjuangkan tegaknya syariat Islam. 

Rasulullah saw. telah memberikan teladan perubahan melalui fase pembinaan di Makkah, pembentukan opini umum, serta pencarian dukungan kekuatan masyarakat hingga akhirnya berdiri negara Islam di Madinah. Metode inilah yang menjadi inspirasi perjuangan dakwah perubahan sepanjang zaman. 


Peran Strategis Mubalighah dan Aktivis Dakwah 

Di tengah derasnya arus sekularisasi dan liberalisasi pemikiran, keberadaan mubalighah dan aktivis dakwah menjadi semakin penting. Mereka bukan hanya penyampai ceramah keagamaan, tetapi juga penjaga kesadaran umat. 

Mubalighah memiliki peran strategis dalam membina keluarga Muslim, membangun generasi yang memahami Islam secara menyeluruh, serta menanamkan kesadaran politik Islam sejak dini. Sementara itu, aktivis dakwah menjadi motor penggerak perubahan sosial yang terus menghubungkan ajaran Islam dengan realitas kehidupan umat. 

Tugas ini tentu bukan pekerjaan yang ringan. Ia membutuhkan ilmu, kesabaran, konsistensi, dan keyakinan terhadap pertolongan Allah SWT. Namun sejarah membuktikan bahwa perubahan besar selalu dimulai dari sekelompok orang yang memahami kewajibannya, lalu bersungguh-sungguh menunaikannya. 

Memaknai fardhu kifayah dalam menegakkan kepemimpinan Islam berarti menyadari bahwa kewajiban tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa pelaksana. Selama institusi Khilafah belum kembali hadir sebagai penjaga agama dan pengurus urusan umat, kewajiban itu tetap berada di pundak kaum Muslim sesuai kapasitas dan perannya masing-masing. 

Sudah saatnya umat keluar dari sikap pasif, membangun kesadaran kolektif, memperkuat barisan dakwah, serta mengambil bagian dalam perjuangan menegakkan Islam secara kaffah. Sebab, tegaknya syariat Allah di muka bumi bukan hanya cita-cita, tetapi bagian dari amanah besar yang harus diperjuangkan dengan ilmu, dakwah, dan kesungguhan hingga Allah memberikan kemenangan yang telah Dia janjikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Wallahu a'lam bish-shawab. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak