Genosida Zionis Kepada Anak Anak Gaza.



By :Ummu Aqsha. 

Perang modern sekalipun seharusnya tunduk pada prinsip distinction dan proportionality dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI)
Prinsip distinction mewajibkan pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan (pasukan militer) dan warga sipil, serta antara sasaran milter dan objek sipil. Sementara itu, prinsip proportionality membatasi cara dan metode dalam melakukan serangan yang sah agar tidak menimbulkan penderitaan atau kerusakan yang tidak perlu.

Namun, data di lapangan menunjukkan sebaliknya. Konflik di Gaza telah memasuki fase yang sangat brutal sejak Oktober 2023. Berbeda dengan konflik bersenjata konvensional, sasaran utama serangan kali ini adalah penduduk sipil, bahkan kelompok paling rentan, yaitu anak-anak. Anak-anak menjadi kelompok yang paling terdampak.
Sedikitnya 73.035 orang telah tewas di Gaza, termasuk lebih dari 21.280 anak-anak, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas, yang angkanya dianggap dapat diandalkan oleh PBB.

Laporan baru Komisi Penyelidik PBB menyebut Israel telah secara langsung menargetkan anak-anak Palestina di Gaza dengan menembak organ vital mereka menggunakan senjata presisi, seperti drone quadcopter dan penembak jitu, serta menggunakan senjata berdaya ledak tinggi dalam serangan terhadap bangunan perumahan, sekolah, dan kamp pengungsian yang dipadati anak-anak. (BBC News 24/6/2026).

Selain korban tewas, lebih dari 400 anak-anak juga dilaporkan mengalami luka-luka sejak Oktober 2025. Mereka mengalami luka fisik berat hingga cacat permanen dan trauma psikologis akut. Melalui serangan terhadap sekolah, pemindahan massal, dan penutupan paksa, pihak Zion*s telah secara sistematis mengganggu kemampuan anak-anak untuk belajar. Kondisi ini mengancam fondasi intelektual dan sosial masyarakat Palestina pada masa depan dan tepat kiranya pada kesimpulan adanya niat untuk melakukan genosida.

Srtaregi Untuk Memutus Generasi Palestina. 

Penargetan anak-anak tidak bisa dikatakan sebagai tindakan insiden sporadis, tetapi bagian dari strategi sistematis. Ini merupakan strategi untuk memutus keberlanjutan generasi Palestina. Betapa tidak, selama gencatan senjata saja, 38% dari total korban sipil adalah anak-anak. Tidak salah jika ada yang menyebut fenomena ini sebagai generasi yang hilang karena 50% dari populasi Gaza adalah anak-anak di bawah 18 tahun dan sebagian besar sekolah dan rumah sakit anak hancur.

Dampak psikologis terhadap anak-anak Gaza sudah tidak tertahankan dengan rasa takut dan kekerasan yang menemani keseharian mereka. Bagi anak-anak Gaza, rasa takut, kehilangan, dan kekerasan sudah sedemikian konstan sehingga trauma bukan lagi sekadar episode dalam hidup mereka, melainkan telah menyatu dalam jalinan masa kecil mereka.

Kalau ditelisik, tindakan brutal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ambisi penguasaan seluruh wilayah Palestina dan proyek “I5r4el Raya”. Segala cara dihalalkan, termasuk pembunuhan anak-anak, tanpa menghiraukan Hukum Humaniter Internasional. Serangan yang terus-menerus terhadap anak-anak menunjukkan maksud untuk menghabisi masa depan umat Islam di Palestina. Tindakan ini melampaui logika konflik bersenjata konvensional dan masuk dalam kategori pemusnahan kelompok.

Genosida 1948, tindakan yang sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang menyebabkan kehancuran fisik kelompok dan membunuh anggota kelompok dapat dikategorikan genosida. Pola penargetan terhadap anak, sekolah, dan rumah sakit oleh Zion*s mengindikasikan adanya dolus specialis yaitu niat untuk menghancurkan kelompok nasional Palestina sebagian atau seluruhnya.

Faktanya, Zion*s tidak mengindahkan gencatan senjata maupun kecaman dari lembaga PBB. Puluhan resolusi PBB yang dikeluarkan terbukti tidak efektif menghentikan agresi. Situasi gencatan senjata tidak ubahnya sebuah ilusi yang kejam dan mematikan.Terus bertambahnya korban jiwa memperlihatkan gencatan senjata tersebut gagal total melindungi anak-anak Palestina dari serangan Zion*s. Pada saat dunia terus berbicara tentang gencatan senjata, keluarga-keluarga di Gaza terus menguburkan putra-putri mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum internasional saat ini tidak memiliki daya paksa terhadap aktor negara yang didukung kekuatan besar. Ini wajar, sebab PBB tidak lain adalah alat negara-negara besar. Resolusinya tidak mengikat dan tidak punya kekuatan militer. Maka berharap pada PBB sama saja berharap pada yang tidak punya kewenangan.

Dunia Islam yang terpecah dalam bingkai negara bangsa dan terikat dengan sistem politik kapitalistik terbukti tidak mampu memberikan tekanan yang efektif. Justru, sebagian negeri Islam makin merapat secara diplomatik dan ekonomi kepada AS dan Entitas Zion*s sehingga melemahkan posisi tawar umat Islam secara kolektif. Merapatnya penguasa negeri muslim tidak lain karena paham nasionalisme, demi jabatan, dan wahn (cinta dunia dan takut mati). Semua itu merupakan buah dari paradigma sekularisme kapitalisme yang menjadikan dunia sebagai orientasi.

Khilafah sebagai Solusi Tuntas. 

Masalah Palestina adalah masalah politik yang menuntut solusi politik. Akar masalahnya adalah tidak adanya institusi yang memiliki kewenangan dan kekuatan untuk menerapkan syariat dan melindungi umat secara menyeluruh. Oleh karena itu, satu-satunya harapan pembebasan Palestina terletak pada tegaknya kembali Khilafah. Khilafah adalah satu-satunya institusi politik Islam yang memiliki mandat syar’i untuk melakukan jihad fisabilillah dalam rangka membebaskan negeri-negeri Islam yang terjajah.

Normalisasi hubungan dengan Entitas Zion*s haram dalam pandangan Islam karena sama dengan mengakui penjajahan dan memberikan wala’ (loyalitas) kepada negara kafir harbi fi’lan (kafir yang sedang memerangi umat Islam. 

Normalisasi di sini termasuk hubungan diplomatik, ekonomi, militer, dan budaya. Ini adalah bentuk wala’ dan rida terhadap penjajah. Sementara itu, Palestina adalah tanah kharajiyah yang dibebaskan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Statusnya adalah tanah wakaf untuk seluruh kaum muslim sampai Hari Kiamat. Bentuk normalisasinya adalah mengakui Zion*s berhak atas tanah itu. Tidak hanya itu, jalinan dagang, investasi, dan duta besar juga sama saja turut menguatkan ekonomi dan legitimasi Zion*s untuk terus membunuh rakyat Gaza.

Khalifah memiliki kekuasaan untuk memutus hubungan politik dan ekonomi dengan Zion*s, memobilisasi pasukan untuk membebaskan Palestina, dan menerapkan hukum Islam yang menjamin perlindungan bagi anak-anak berupa jaminan nafkah, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Khilafah mewujudkan perlindungan bagi anak-anak Palestina, baik terhadap jiwa, kesehatan fisik dan mental, pendidikan, kesejahteraan, maupun seluruh aspek masa depan mereka. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menuliskan dalam kitabnya An-Nizhamul Hukmi fil Islam mengenai fungsi Khilafah, yaitu mengurusi urusan umat di dalam dan di luar negeri berdasarkan hukum syarak. Khilafah juga melakukan akivitas dakwah Islam ke seluruh dunia dan membebaskan negeri-negeri yang dijajah dengan jihad fisabilillah.

 Dalam konteks Gaza, maka wajib hukumnya melakukan jihad untuk membebaskan Palestina. Anak-anak yang dibunuh termasuk ke dalam urusan umat yang wajib dilindungi, yaitu perlindungan jiwa. Syekh An-Nabhani juga meletakkan konsep perlindungan jiwa (hifzhun nafs) ini sebagai salah satu dari lima maqashid syariat yang wajib dijaga oleh negara. Negara wajib menjamin keamanan untuk seluruh rakyat, termasuk anak-anak. 

Jihad bukan hanya semangat. Syekh An-Nabhani menyebut jihad sebagai alat negara yang riil untuk mencegah dan menghilangkan kezaliman. Jihad adalah menghilangkan penghalang fisik agar hukum Allah dan darah kaum muslim terlindung. 

Dalam perang pun, Islam memiliki etika yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsip utamanya adalah membedakan antara pasukan militer dan sipil. Islam mengharamkan secara tegas pembunuhan terhadap anak-anak, wanita, orang tua, dan siapa pun yang tidak terlibat dalam pasukan militer. Selain itu, Islam juga melarang perusakan terhadap lingkungan, tempat ibadah, serta penyiksaan terhadap tawanan perang.

Tanpa Khilafah, pembunuhan anak-anak Gaza akan terus berulang karena tidak ada perisai secara politik. Dengan demikian, penegakan Khilafah merupakan qadhiyyah mashiriyyah (persoalan mendasar dan penentu) umat yang harus diperjuangkan karena menjadi kunci bagi kemuliaan dan perlindungan umat Islam.

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak