Oleh: Nettyhera
Paradoks Energi di Negeri Kaya Sumber Daya
Listrik telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern. Rumah tangga membutuhkannya untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, sekolah untuk menunjang proses pendidikan, rumah sakit untuk pelayanan kesehatan, transportasi publik seperti KRL untuk mobilitas masyarakat, hingga sektor industri yang menopang roda perekonomian nasional.
Namun, persoalan kelistrikan masih menjadi pekerjaan rumah besar di negeri ini. Pemadaman listrik, gangguan pasokan, serta kenaikan biaya layanan masih menjadi keluhan masyarakat. Padahal Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan sumber daya energi melimpah.
Menurut Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Indonesia Tahun 2023 yang diterbitkan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki cadangan batu bara sekitar 31 miliar ton, potensi panas bumi mencapai 23,7 gigawatt, serta potensi tenaga air lebih dari 95 gigawatt. Sementara itu, laporan PT PLN (Persero) menyebutkan bahwa rasio elektrifikasi nasional telah melampaui 99 persen. Sayangnya, pemerataan kualitas layanan dan jaminan pasokan listrik yang andal masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Kondisi tersebut menghadirkan sebuah paradoks. Negeri yang kaya sumber daya energi ternyata belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan pelayanan listrik yang optimal bagi seluruh rakyat.
Kapitalisme dan Dalih Krisis Energi
Pemerintah maupun para pengamat energi kerap mengaitkan ancaman krisis energi dengan dinamika geopolitik internasional. Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, misalnya, sering disebut sebagai faktor yang dapat memicu kenaikan harga energi dunia karena berpotensi mengganggu jalur perdagangan minyak internasional, terutama di kawasan Teluk dan Selat Hormuz.
Konflik geopolitik memang dapat memengaruhi stabilitas harga energi global. Namun, menjadikan konflik tersebut sebagai alasan utama persoalan energi nasional sejatinya kurang tepat. Pasalnya, Indonesia bukanlah negara yang miskin sumber daya energi. Negeri ini memiliki cadangan batu bara yang sangat besar, potensi panas bumi terbesar kedua di dunia, serta berbagai sumber energi terbarukan yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Persoalan mendasar justru terletak pada paradigma pengelolaan energi yang dianut. Dalam sistem kapitalisme, listrik dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang membuka ruang bagi swasta dan korporasi untuk menguasai sektor strategis, sementara orientasi pelayanan kepada rakyat semakin melemah.
Akibatnya, kebijakan energi sering kali mengikuti logika pasar. Kenaikan tarif listrik, pembebanan biaya kepada masyarakat, hingga komersialisasi pelayanan publik dipandang sebagai sesuatu yang lazim. Negara perlahan berubah fungsi dari pelayan masyarakat menjadi entitas yang berorientasi pada pemasukan dan keuntungan.
Dampak yang Ditanggung Masyarakat
Ketika kebutuhan dasar dikelola dengan paradigma bisnis, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak. Gangguan pasokan listrik dapat menyebabkan kerusakan perangkat elektronik rumah tangga, menghambat aktivitas usaha kecil dan menengah, mengganggu pelayanan kesehatan, bahkan memicu kebakaran yang mengancam keselamatan jiwa.
Tidak sedikit pelaku usaha mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas produksi. Rumah sakit harus menyediakan sistem cadangan energi dengan biaya besar demi menjamin pelayanan tetap berjalan. Di sisi lain, masyarakat kecil harus menanggung kenaikan biaya hidup ketika tarif energi meningkat.
Semua ini menunjukkan bahwa persoalan kelistrikan bukan sekadar masalah teknis, melainkan konsekuensi dari tata kelola yang tidak menempatkan kebutuhan rakyat sebagai prioritas utama.
Solusi Islam dalam Pengelolaan Energi
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang sumber daya energi. Islam tidak menempatkan energi sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan demi memperoleh keuntungan. Energi merupakan kebutuhan publik yang harus dijamin negara bagi seluruh masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Para ulama menjelaskan bahwa istilah an-nâr (api) dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Dengan demikian, listrik termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi maupun diserahkan kepada korporasi untuk mencari keuntungan.
Islam juga menetapkan bahwa negara berkewajiban mengurus seluruh kebutuhan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda: "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin tersedianya kebutuhan dasar rakyat, termasuk energi listrik.
Dengan demikian, narasi bahwa konflik internasional seperti ketegangan Amerika Serikat dan Iran menjadi penyebab utama persoalan energi nasional sesungguhnya hanya menjelaskan faktor eksternal. Akar persoalannya justru terletak pada sistem kapitalisme yang menjadikan energi sebagai komoditas dan membuka ruang dominasi oligarki atas sumber daya strategis.
Gambaran Pengelolaan Energi dalam Islam
Penerapan syariat Islam secara kaffah akan menghadirkan tata kelola energi yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Negara akan mengelola sumber daya energi secara langsung dari hulu hingga hilir.
Eksplorasi batu bara, minyak bumi, gas alam, panas bumi, maupun sumber energi terbarukan dilakukan oleh negara sebagai pengelola kepemilikan umum. Pembangunan pembangkit listrik, distribusi energi, hingga pengembangan jaringan dilakukan demi memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan.
Rumah tangga memperoleh akses listrik yang mudah dan terjangkau. Sekolah dapat menjalankan kegiatan pendidikan tanpa hambatan. Rumah sakit memiliki jaminan pasokan energi yang stabil. Transportasi publik seperti KRL dapat beroperasi dengan optimal, sedangkan industri berkembang karena didukung ketersediaan energi yang memadai.
Negara bahkan dapat memberikan layanan listrik secara cuma-cuma apabila kondisi keuangan memungkinkan. Jika terdapat pungutan biaya, sifatnya hanya untuk menutupi biaya operasional dan produksi, bukan untuk mencari keuntungan.
Dalam sistem Islam, negara juga bertanggung jawab apabila terjadi kerugian akibat kelalaian pengelolaan energi. Kerusakan peralatan elektronik, terganggunya aktivitas usaha, maupun dampak lain akibat pelayanan yang buruk tidak dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Kebijakan energi pun tidak akan mudah diintervensi oleh kepentingan korporasi dan oligarki. Negara memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan masyarakat.
Penutup
Persoalan listrik yang terus berulang menjadi bukti bahwa sistem kapitalisme gagal menghadirkan pengelolaan energi yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Kekayaan sumber daya yang melimpah belum mampu diwujudkan menjadi kesejahteraan karena paradigma yang digunakan masih menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama.
Sudah saatnya umat Islam membangun kesadaran bahwa persoalan energi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan perubahan mendasar. Islam tidak hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga menghadirkan seperangkat aturan yang komprehensif dalam mengelola sumber daya demi kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, umat perlu meninggalkan paradigma kapitalistik yang menjadikan kebutuhan dasar sebagai komoditas ekonomi dan kembali kepada paradigma Islam yang memandang negara sebagai pengurus urusan rakyat. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, kedaulatan energi, kesejahteraan rakyat, dan keadilan pengelolaan sumber daya dapat benar-benar diwujudkan.
Tags
Opini