Menyikap Kasus Mega Korupsi Dalam Patologi Sosial Dan Banalitas, Islam Punya Solusinya




Oleh : Maulli Azzura

Penggeledahan restoran dan kafe de'Clan Signature di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) mengungkap adanya brankas rahasia berisi uang tunai senilai Rp 60 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap, korupsi, dan pencucian uang. Uang dalam berbagai mata uang tersebut ditemukan tim gabungan kepolisian di dalam brankas berlapis yang tersimpan di sebuah ruang rahasia. (Kompas.com 10/7/2026)

Pelaku korupsi di negeri ini terus bermunculan. Lingkaran kekuasaan tempat amanah rakyat dititipkan ,dinodai dengan mentalitas dan moral buruk para pejabat tinggi negara. Kasus mega korupsi-pun sudah dianggap sesuatu yang lumrah dalam lingkaran penguasa. Dan tindakan penyimpangan seperti ini telah menjadi kebiasaan yang terus berulang ( patologi sosial). Perilaku tersebut juga sudah mengakar dalam lingkaran penguasa. 

Mengapa demikian? . Disini pengaruh dari sebuah system yang ditengarai ,adalah faktor penyebab utama berbagai masalah moral penguasa tersebut terus bermunculan ( banalitas ). Para pelaku korupsi setelah terkena OTT terkesan tidak ada beban bersalah, tidak ada rasa malu ketika muncul di publik.

 Ketika dibangku persidangan mereka menganggap hal tersebut seperti  memiliki sebuah senjata  semisal rasionalisasi kognitif ( pembenaran diri dan menyerang balik lawan-lawannya ), dengan mengungkap kasus semisal. Dalam sistem demokrasi kapitalis, angka korupsi akan terus tumbuh subur dan mengakar. Aspek Halal-Haram bukan menjadi ukuran perbuatan. Sehingga setiap praktik politik yang berbiaya tinggi, memicu munculnya politisi yang korup dan transaksional demi mengembalikan modal yang dikeluarkannya. Jika demikian berhasilkah angka korupsi ditekan dan diberantas? .

 Adalah sebuah hal yang sangat tabu mengharapkan lenyapnya kasus korupsi dalam demokrasi kapitalis. 

Bahwa masalah ini bersumber dari sistem peradaban sekuler. Akar korupsi tidak cukup diselesaikan sekadar dengan penegakan hukum biasa, melainkan menuntut perubahan komprehensif menuju sistem yang bersumber pada syariat Islam. Mencegah korupsi harus dilakukan melalui rekrutmen aparatur negara yang berintegritas dan amanah, sistem penggajian yang layak, serta larangan bagi pejabat untuk menerima hadiah atau gratifikasi. 

Dalam perspektif hukum Islam, perbuatan korupsi merupakan tindakan kha`in ( pengkhianatan terhadap rakyat ). Menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan atau jabatan ( risywah -ghulul) yang diharamkan oleh syariat islam. Semua harta hasil korupsi adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam, karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariah (ghairu al masyru’). (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 117-119). Sebagai jarimah ta'zir , para pelaku harus dijatuhi hukuman yang menjerakan oleh penguasa/hakim, yang sanksinya bisa berupa denda, publikasi/hukuman sosial ( tasyir ), pemecatan, hingga hukuman mati. 

Oleh karenanya diperlukan solusi intutisional. Solusi  secara fundamental mulai dari sistemnya, kepemimpinannya, hukum-hukumnya, hingga perilaku masyarakatnya yang secara dimensional hanya berhukum pada apa yang telah Allah SWT wahyukan lewat RasulNya. Dengan demikian moral para pemimpin akan selalu terjaga oleh tindakan keji dan munkar.

مَنِ استَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مَخِيطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا، يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih berharga dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan ia pikul pada hari kiamat.”
 (HR. Muslim no. 3415)

Wallahu A'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak