Oleh : Ucu, Muslimah Peduli Umat, Ciparay Kab. Bandung.
Kasus korupsi kembali mencuri perhatian publik. Aparat penegak hukum menemukan barang bukti bernilai fantastis berupa tumpukan uang tunai dan emas batangan saat melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com).
Kasus korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa kejahatan ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif ini, korupsi bukan semata-mata disebabkan oleh perilaku individu, melainkan merupakan persoalan yang bersifat sistemik.
Suburnya praktik korupsi dipandang tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku. Hukuman yang dinilai belum memberikan efek jera menyebabkan praktik korupsi terus berulang dan bahkan semakin meluas.
Di Indonesia, korupsi seolah-olah telah menjadi budaya. Dalam pandangan ini, budaya tersebut lahir dari penerapan paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun bernegara.
Akibatnya, ajaran Islam tidak dijadikan sebagai asas dalam mengatur kehidupan. Konsep halal dan haram hanya menjadi slogan, tetapi belum diwujudkan secara nyata dalam perilaku maupun dijadikan landasan hukum dan perundang-undangan. Kondisi ini dinilai turut berkontribusi terhadap rusaknya moral para pejabat dan masyarakat.
Sistem demokrasi yang diterapkan saat ini juga dipandang membuka peluang terjadinya korupsi. Hukum yang dibuat manusia dapat diubah sesuai kepentingan politik. Selain itu, tingginya biaya politik dalam proses pemilihan umum dinilai mendorong sebagian pihak melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.
Dalam Islam, korupsi merupakan perbuatan zalim dan diharamkan. Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi yang dimulai dari pembentukan pola pikir dan kepribadian Islam. Paradigma sekuler yang berorientasi pada materi harus diubah menjadi paradigma Islam, yaitu menjadikan seluruh aktivitas kehidupan sebagai sarana meraih rida Allah Swt.
Islam memandang jabatan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sebagai sarana memperkaya diri atau menyalahgunakan kekuasaan. Negara yang menerapkan syariat Islam akan menegakkan hukum secara tegas sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Selain itu, sistem politik Islam tidak mengenal biaya politik yang tinggi sehingga dapat meminimalkan ketergantungan penguasa kepada para pemilik modal atau oligarki.
Dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat, bukan di tangan manusia. Penerapan sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem politik, sistem peradilan, dan sistem pemerintahan Islam secara menyeluruh diyakini mampu membentuk individu yang bertakwa sekaligus mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat maupun lembaga negara.
Dengan demikian, dalam perspektif ini, penerapan syariat Islam secara kaffah diyakini menjadi solusi untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh keberkahan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tags
Opini