LGBT sebagai Keragaman: Normalisasi Penyimpangan atas Nama Sains dan Hak Asasi

Oleh: Nettyhera
(Pengamat Kebijakan Publik)


Perdebatan mengenai LGBT kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Psikologi Universitas Indonesia mengunggah materi yang mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa tidak terdapat bukti ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Namun, sebagaimana diberitakan (detik.com, 3/7/2026), pihak Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan pandangan organisasi kemahasiswaan dan tidak mencerminkan sikap resmi institusi. 

Di tengah polemik tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mengambil langkah berbeda. MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM menyatakan bahwa regulasi diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak perilaku LGBT yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan moral bangsa (mui.or.id, 2026). 

Fenomena ini memperlihatkan adanya pertarungan paradigma yang semakin nyata. Pada satu sisi, LGBT diposisikan sebagai bagian dari keberagaman manusia yang harus diterima dan dilindungi. Namun pada sisi lain, banyak masyarakat yang tetap memandangnya sebagai bentuk penyimpangan terhadap fitrah manusia. Persoalannya bukan lagi semata-mata tentang orientasi seksual, melainkan tentang standar apa yang digunakan untuk menentukan benar dan salah. 


Hak Asasi Menggeser Fitrah Manusia 

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia secara naluriah memahami bahwa keberlangsungan kehidupan berlangsung melalui relasi laki-laki dan perempuan. Keluarga dibangun dari pasangan yang berbeda jenis, keturunan lahir dari hubungan biologis keduanya, dan struktur sosial pun bertumpu pada mekanisme tersebut. Karena itulah, bagi sebagian besar masyarakat, hubungan sesama jenis dipandang sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan fitrah penciptaan manusia. 

Namun paradigma hak asasi manusia modern memandang persoalan secara berbeda. Dalam kerangka liberalisme, kebebasan individu menjadi prinsip tertinggi. Selama pilihan seseorang dianggap sebagai hak pribadi dan tidak merugikan orang lain secara langsung, maka negara dipandang tidak berhak melakukan intervensi. Akibatnya, LGBT tidak lagi diposisikan sebagai perilaku menyimpang, tetapi sebagai identitas yang harus diakui keberadaannya. 

Cara pandang inilah yang melahirkan upaya normalisasi LGBT di berbagai negara. Bahkan, negara-negara yang mengadopsi paradigma HAM liberal telah melegalkan pernikahan sesama jenis, memberikan perlindungan hukum khusus, serta memasukkan isu keberagaman gender ke dalam kurikulum pendidikan. Tidak mengherankan jika negara yang belum melegalkan LGBT pun tetap menghadapi tekanan global agar mengikuti arus yang sama. 

Ironisnya, atas nama intelektualitas dan sains, berbagai pandangan yang bertentangan dengan nilai agama justru dipromosikan sebagai kemajuan peradaban. Padahal, ilmu pengetahuan tidak pernah benar-benar netral dari pengaruh ideologi. Apa yang dianggap benar sering kali dipengaruhi oleh paradigma yang mendasari cara pandang suatu peradaban. 


Islam Menempatkan Fitrah sebagai Standar 

Islam memandang manusia sebagai makhluk yang diciptakan dengan fitrah tertentu. Allah Swt. berfirman: "Dan sesungguhnya Dia telah menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan." (QS An-Najm [53]: 45) 

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak terdapat konsep jenis kelamin ketiga ataupun identitas gender yang ditentukan berdasarkan preferensi individual. Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan bukan sekadar konstruksi sosial, tetapi bagian dari ketetapan Allah yang menjadi fondasi kehidupan manusia. 

Dalam pandangan Islam, ketertarikan seksual termasuk dalam gharizah an-nau' atau naluri mempertahankan keturunan. Naluri tersebut harus disalurkan melalui jalan yang dibenarkan syariat, yakni pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, perilaku homoseksual dipandang sebagai penyimpangan terhadap mekanisme pemenuhan naluri yang telah ditetapkan Allah Swt. 

Pandangan yang menyebut LGBT sebagai fitrah manusia sesungguhnya bertentangan dengan konsep fitrah dalam Islam. Islam tidak menafikan adanya kecenderungan atau dorongan tertentu dalam diri seseorang, tetapi Islam menetapkan bahwa tidak semua kecenderungan boleh diwujudkan dalam perilaku. Seseorang bisa saja memiliki kecenderungan untuk marah, mencuri, atau berbuat zalim, tetapi hal itu tidak menjadikan perilaku tersebut sebagai sesuatu yang dibenarkan. 


LGBT dalam Perspektif Islam 

Islam mengategorikan perilaku homoseksual sebagai dosa besar. Al-Qur'an secara tegas mengabadikan kisah kaum Nabi Luth as. sebagai pelajaran bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman: "Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS Al-A'raf [7]: 81) 

Ayat ini menunjukkan bahwa perilaku homoseksual bukan sekadar pilihan gaya hidup, tetapi bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Allah Swt. Oleh sebab itu, Islam tidak hanya memandang LGBT sebagai persoalan moral individual, tetapi juga sebagai persoalan sosial yang berdampak terhadap ketahanan keluarga, keberlangsungan generasi, serta tatanan masyarakat. 

Dalam literatur fikih, para ulama menempatkan praktik homoseksual sebagai tindak kemaksiatan yang memiliki konsekuensi hukum. Sanksi dalam Islam tidak dimaksudkan sebagai bentuk kebencian terhadap individu, tetapi sebagai instrumen pencegahan agar kerusakan tidak meluas. Tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang semuanya dapat terganggu apabila perilaku menyimpang dinormalisasi. 


Kapitalisme dan Jalan Panjang Normalisasi LGBT 

Persoalan LGBT pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari sistem kehidupan yang mendominasi dunia saat ini, yakni kapitalisme sekuler. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan publik dan menjadikan manusia sebagai sumber utama penentu hukum. Akibatnya, standar halal dan haram tergeser oleh standar manfaat, konsensus sosial, dan kebebasan individu. 

Dalam sistem kapitalisme, perubahan opini publik dapat mengubah sesuatu yang dahulu dianggap tabu menjadi sesuatu yang diterima. Apa yang kemarin dipandang sebagai penyimpangan, hari ini dapat disebut sebagai hak, dan esok hari bahkan diwajibkan untuk dihormati. Fenomena inilah yang membuat normalisasi LGBT terus meluas di berbagai belahan dunia. 

Sebaliknya, Islam menghadirkan mekanisme perlindungan masyarakat melalui sistem sosial yang dibangun di atas akidah Islam. Pendidikan diarahkan untuk menanamkan ketakwaan, keluarga dijaga sebagai institusi utama pembinaan generasi, media dibatasi agar tidak menyebarkan kerusakan, serta negara menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan hukum syariat. Dengan mekanisme tersebut, perilaku yang bertentangan dengan fitrah tidak memperoleh ruang untuk berkembang menjadi budaya. 

Pada akhirnya, perdebatan mengenai LGBT bukan sekadar persoalan medis ataupun psikologis. Persoalan ini adalah perdebatan tentang standar kehidupan: apakah manusia akan menjadikan kebebasan sebagai tolok ukur utama ataukah menjadikan wahyu sebagai pedoman dalam menentukan arah peradaban. Bagi umat Islam, jawabannya jelas, bahwa kemuliaan manusia hanya dapat terwujud ketika kehidupan diatur berdasarkan syariat Allah Swt. secara menyeluruh, bukan berdasarkan perubahan selera dan opini manusia yang terus bergerak mengikuti arus zaman. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak