Ummu Aqeela
Ancaman HIV di Kabupaten Sidoarjo paling banyak menyasar kelompok usia produktif. Dari ribuan orang dengan HIV (ODHIV) yang ditemukan, kelompok umur 25 hingga 40 tahun tercatat mendominasi dengan jumlah mencapai 3.767 orang.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo mencatat total 7.182 ODHIV telah ditemukan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.518 orang berdomisili di Sidoarjo, sedangkan 2.664 lainnya berasal dari luar daerah.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Sidoarjodr. Rahmi Alfiyanti Nisaul Khoirot, mengatakan dominasi kasus pada usia produktif menjadi perhatian dalam upaya pengendalian HIV di Sidoarjo.
Selain kelompok usia 25-40 tahun, sebanyak 999 kasus ditemukan pada usia 18-24 tahun. Sementara usia di atas 50 tahun tercatat sebanyak 2.240 orang. Adapun kelompok usia 0-10 tahun sebanyak 116 orang dan usia 11-17 tahun mencapai 60 orang.
Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, kasus HIV masih didominasi laki-laki. Tercatat sebanyak 4.593 ODHIV berjenis kelamin laki-laki, sedangkan perempuan mencapai 2.589 orang. (KabarBaik.co, 11 Juli 2026)
Sungguh mengiris perasaan, generasi yang kita gadang sebagai penerus peradaban terancam bencana demografi di masa depan. Jika kita tidak mencari akar masalah sebenarnya, maka sampai kapanpun masalah ini akan menghantui. Secara fakta penyebaran virus HIV tidak bisa dilepaskan dari pergaulan bebas yang jelas-jelas lahir dari prinsip kehidupan kapitalisme sekuler. Kebebasan berekspresi yang diusung sekularisme akhirnya menjadi budaya yang cocok bagi berkembang biaknya pergaulan bebas di masyarakat.
Tata nilai yang serba bebas menyediakan ruang bagi individu untuk mengekspresikan naluri seksualnya secara semaunya. Apalagi, pergaulan bebas ini difasilitasi di berbagai media, baik menjadi trigger bangkitnya syahwat, maupun menjadi alat untuk menjajakan bisnis syahwat. Dalam sekali klik, manusia bisa terpapar konten vulgar yang membangkitkan nafsu. Dalam sekali klik pula, seseorang bisa terhubung dengan penyedia layanan jasa pelampiasan syahwat.
Anehnya, rangkaian bisnis kotor ini begitu sangat sulit dibasmi aparat. Oleh sebab itu, jika ingin menurunkan angka positif virus HIV AIDS, bahkan menghilangkan sampai ke akar-akarnya, maka harus ada solusi yang bersifat sistemis. Sebab masalah ini tidak sekadar muncul karena problem individu saja, melainkan muncul begitu massif sebagai dampak dari pandangan hidup dan pengaturan sistem bernegara.
Sebagai bangsa dengan mayoritas muslim, sudah selayaknya menetapkan strategi penanganan HIV AIDS ini dengan merujuk pada tuntunan syariat Islam saja, bukan yang lain.
Setidaknya ada 3 langkah kebijakan yang harus dilakukan pemerintah yaitu melalui kebijakan kebijakan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif. Pertama, kebijakan promotif yaitu dengan melakukan edukasi dan meng-install pemahaman hingga membentuk pola perilaku yang benar sesuai tuntunan Islam. Bisa disampaikan melalui pendidikan formal, yaitu dengan menerapkan sistem pendidikan Islam secara utuh. Maupun melalui sistem media yang dimiliki negara dengan memperbanyak penyebaran informasi-informasi seputar edukasi pergaulan dalam Islam.
Sehingga akan mewujudkan individu-individu yang bertakwa dan memahami pergaulan yang benar sesuai syariat Islam, sekaligus menjadi pencegah jatuhnya seseorang pada perilaku menyimpang dan beresiko tertular dan menularkan HIV/AIDS.
Kedua, kebijakan preventif yaitu dengan memutus mata rantai penularan. Bisa melalui sosialisasi massif tentang sistem sanksi Islam bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh individu. Kebijakan ini akan memastikan perilaku menyimpang dan beresiko seperti praktik prostitusi, LGBTQ, dan lainnya dihentikan.
Tidak lagi boleh sama sekali dilakukan. Ada pemberlakuan sistem sanksi Islam yang tegas kepada setiap individu yang melanggarnya. Sehingga akan mewujudkan individu-individu yang takut untuk melakukan pelanggaran hukum-hukum syariat. Karena pemberlakuan hukum yang tegas dan adil akan membuat seseorang berpikir panjang kalau sampai melanggarnya. Bukan hanya sekedar bentuk ancaman belaka.
Ketiga, kebijakan kuratif/rehabilitatif yaitu upaya perawatan dan merehabilitasi bagi ODHA berdasarkan sebab penularannya.
Bagi ODHA yang tertular dan sakit bukan dikarenakan melakukan penyimpangan perilaku, seperti tertular saat tranfusi darah, tertular dari suami, dan lainnya, berhak untuk mendapatkan layanan perawatan dan pengobatan terbaik, mendapatkan edukasi dan pendampingan bagaimana tetap bersemangat menjalani hidup dengan HIV secara lebih berkualitas, bebas dari stigmatisasi ODHA, tetap menebar manfaat dalam kehidupan yang dijalani, sembari melakukan strategi teknis sesuai perkembangan sainstek terkini yang dibutuhkan untuk mencegah penularan kepada orang lain.
Sedangkan bagi ODHA yang tertular dan sakit karena melakukan kemaksiatan penyimpangan perilaku, mereka akan dinasehati untuk bertobat nasuha agar berhenti dari melakukan perilaku beresikonya juga memberikan hak mereka untuk membersihkan diri dengan dijatuhi hukuman yang tegas dan menjerakan. Yaitu hukuman rajam bagi para pezina yang sudah pernah menikah.
Dan solusi tersebut hanya dapat dilakukan jika sistem integral yang kondusif sudah tercipta dan diterapkan secara sempurna, dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah di dalamnya.
Wallahu A’lam bish-showab.
