Oleh. Fatimah Az Zahro
Pemerintah meluncurkan program nasional 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai salah satu program unggulan untuk memperkuat ekonomi desa. Koperasi ini dirancang menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat dengan menyediakan berbagai layanan, mulai dari distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan, hingga pemberdayaan usaha masyarakat. Program tersebut diklaim sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan ekonomi dari desa. (BBC News Indonesia, Juli 2026).
Namun, di lapangan, implementasi program ini justru menuai beragam polemik. Sejumlah Kopdes dilaporkan dibangun di lokasi yang kurang strategis, mekanisme pengelolaannya belum jelas, serta muncul berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek. Polemik semakin menguat ketika pelatihan dasar kemiliteran bagi calon manajer Kopdes Merah Putih mengakibatkan lima peserta meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu kritik dari berbagai pihak dan mendorong pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program. (BBC News Indonesia, Juli 2026).
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan sekadar masalah teknis pelaksanaan, melainkan juga menyangkut arah kebijakan pembangunan itu sendiri. Program sebesar ini semestinya dibangun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat desa, bukan sekadar mengejar target pembentukan puluhan ribu koperasi dalam waktu singkat. Ketika kebijakan lebih berorientasi pada pencapaian angka daripada kualitas, partisipasi masyarakat cenderung rendah dan keberlanjutan program menjadi dipertanyakan.
Besarnya anggaran yang digelontorkan juga menghadirkan persoalan lain. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, proyek-proyek berskala besar sering kali menjadi ruang yang rentan terhadap inefisiensi, pemborosan anggaran, praktik rente, hingga potensi korupsi. Semakin besar nilai proyek dan semakin kompleks rantai birokrasinya, semakin besar pula peluang terjadinya penyimpangan. Akibatnya, dana publik terus terserap untuk membiayai proyek-proyek baru, sementara berbagai persoalan mendasar rakyat—seperti lapangan kerja yang terbatas, harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, dan rendahnya daya beli—belum juga terselesaikan.
Lebih jauh lagi, pola pembangunan seperti ini menunjukkan watak kapitalisme yang menjadikan proyek sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan sering diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya proyek yang dibangun, bukan dari sejauh mana kesejahteraan rakyat benar-benar meningkat. Tidak mengherankan apabila berbagai program populis silih berganti diluncurkan, tetapi persoalan ekonomi masyarakat tetap berulang dari tahun ke tahun.
Islam memandang bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh berorientasi pada proyek, melainkan pada pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara adalah ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan ekonomi wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, tersedianya lapangan pekerjaan, terjaganya stabilitas harga, serta terciptanya distribusi kekayaan yang adil.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara tidak menjadikan proyek sebagai solusi utama. Negara mengelola harta milik umum—seperti tambang, energi, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya—untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaan tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan, pembukaan lapangan kerja, serta jaminan kesejahteraan. Dengan demikian, pembiayaan negara bertumpu pada pengelolaan aset umat, bukan pada proyek-proyek yang manfaatnya belum tentu dirasakan rakyat.
Islam juga membangun ekonomi dari hulunya. Negara menciptakan iklim ekonomi yang sehat dengan menerapkan hukum-hukum syariat dalam aktivitas ekonomi, menghapus praktik riba, monopoli, penimbunan, dan berbagai bentuk eksploitasi. Pada saat yang sama, negara memastikan distribusi kekayaan berlangsung secara adil sehingga roda perekonomian bergerak secara alami dan berkelanjutan. Dalam sistem seperti ini, koperasi atau bentuk kerja sama ekonomi masyarakat dapat berkembang sebagai bagian dari aktivitas ekonomi rakyat, bukan sebagai proyek yang dipaksakan dari atas.
Karena itu, solusi atas berbagai polemik Kopdes Merah Putih tidak cukup hanya dengan melakukan evaluasi teknis atau memperbaiki tata kelola program. Akar persoalannya terletak pada paradigma pembangunan dalam sistem kapitalisme yang menjadikan proyek sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi. Selama paradigma tersebut tetap dipertahankan, berbagai program serupa berpotensi terus melahirkan persoalan yang sama. Islam menawarkan solusi yang bersifat sistemik, yakni menjadikan negara sebagai pelayan rakyat, mengelola harta milik umum secara amanah, menerapkan distribusi kekayaan yang adil, serta menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam pengelolaan ekonomi. Dengan demikian, kesejahteraan tidak dibangun di atas proyek-proyek populis, melainkan lahir dari sistem yang menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat secara hakiki dan berkelanjutan.
Tags
Opini