Ketika LGBT Dianggap Bagian dari Keragaman

Oleh : Sri Setyowati
Aliansi Penulis Rindu Islam

Media sosial kembali diramaikan dengan perbincangan tentang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jurusan Psikologi Universitas Indonesia (UI) dengan unggahan konten yang menyatakan bahwa homoseksualitas merupakan bagian normal dari keberagaman seksualitas manusia, bukan bentuk penyimpangan.

Unggahan tersebut mengutip dari hasil kajian Asosiasi Psikologi Amerika atau American Psychological Association (APA) pada 2008. Kajian itu menyebut tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.

Berawal dari gerakan  feminisme yang memperjuangkan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, juga kritikannya terhadap sistem keluarga yang dianggap sebagai akar dari patriarki, gerakan tersebut berubah menjadi  gay rights movement yang memperjuangkan perilaku homoseksual. 

Pada tahun 1970-an, kelompok homoseksual ini bertambah banyak yang sebagian masuk ke dalam APA dan berjuang untuk mengubah status homoseksual dari kondisi yang dianggap menyimpang menjadi sesuatu yang dianggap normal. Perpaduan antara gerakan feminisme, homoseksual, dan gender ini kemudian melebur menjadi gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
 
Di Amerika Serikat, gerakan tersebut berhasil memengaruhi kebijakan hukum mengenai perkawinan sesama jenis. Hingga pada tahun 2015, mereka berhasil memengaruhi Mahkamah Agung Amerika untuk melegalkan perkawinan sejenis. (Hidayatullah.com, 03/07/2026)

Unggahan BEM Jurusan Psikologi tersebut menuai banyak tanggapan pro dan kontra. Dari pihak UI sendiri menyatakan bahwa kajian dari BEM tersebut bukan sikap resmi kampus. (detiknews.com, 03/07/2026)

Menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia MUI saat ini adalah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). (mui.or.id, 28/06/2026)

Perilaku kelompok LGBT yang awalnya tersembunyi karena malu kini mengalami pergeseran. Saat ini mereka terkesan bangga dan berani secara terang-terangan. Mereka menggelar acara pesta sesama jenis, memperlihatkan kedekatan di depan umum, bahkan mengakui sebagai kaum yang menyimpang di media massa dan mengkampanyekan gerakan LGBT. Ketika masyarakat menegur penyimpangan mereka, dianggap sebagai tindakan diskriminatif, dan tidak toleran.

Tidaklah heran  jika BEM Fakultas Psikologi mengunggah pernyataan yang tidak berlandaskan pada aturan agama. Sistem sekuler yang diterapkan saat ini memisahkan kehidupan dari aturan Allah. Agama hanya sebatas ibadah ritual yang hanya berlaku di masjid atau tempat ibadah saja. Aturan Allah disingkirkan, tidak dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan.

Ketika sekularisme menguasai kehidupan, otomatis akan melahirkan liberalisame. Paham ini  menjunjung tinggi kebebasan individu dan menganggap sesuatu benar selama tidak mengganggu individu lain termasuk orientasi seksualnya hingga LGBT terus berkembang.

Kebenaran dilandaskan pada kesepakatan sosial sebuah asosiasi atau organisasi bentukan manusia yang sifatnya lemah, terbatas dan penuh hawa nafsu seperti Hak Asasi Manusia (HAM), APA dan lainnya.

Kurikulum pendidikan yang berbasis sekuler  mendukung pola pikir yang menyesatkan hingga LGBT dianggap sebagai bagian dari keragaman bukan sebagai penyimpangan. Dampak yang ditimbulkan seperti kemerosotan moral,  penyakit HIV AIDS, terputusnya generasi dan lainnya sepertinya diabaikan. Tidak ada hukum yang jelas dan tegas semakin memberi peluang berkembangnya kaum menyimpang.

Dalam Islam hanya ada dua jenis manusia yaitu laki - lali dan perempuan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."
(QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Hubungan seksual yang dibenarkan adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan perkawinan. Karena itu LGBT merupakan kemaksiatan serta kejahatan yang hukumnya haram karena melanggar fitrah dan tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Pelakunya akan mendapatkan sanksi yang berat hingga hukuman mati karena merupakan dosa besar. Rasulullah Saw telah bersabda, "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Sanksi tersebut dapat memberikan efek jera (zawajir) kepada yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu dapat memberikan penebusan dosa dunia (jawabir) bagi pelaku sehingga tidak lagi dihisab atas dosa tersebut di akhirat.

Untuk itu penguasa dalam sistem Islam akan menjaga agama, moral serta keturunan dengan menanamkan akidah Islam dan sistem pergaulan yang benar mulai dari keluarga, masyarakat serta kurikulum pendidikannya.

Semua akan bisa diterapkan jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam. Undang-undang tanpa perubahan sistem akan terus mengulang perbuatan yang sama. Saatnya kembali pada sistem shohih yang berasal dari wahyu Allah yaitu Khilafah Islamiyyah.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak