Ketika Kekayaan Alam Tak Menjamin Terangnya Negeri

Oleh Zidni


Beberapa hari terakhir, sejumlah daerah di Indonesia mengalami pemadaman listrik bergilir yang menimbulkan keresahan masyarakat karena mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. Sebetulnya, dari pihak PLN sudah menginformasikan mengenai jadwal pemadaman listrik agar masyarakat dapat mengantisipasi aktivitas masing-masing, misalnya usaha, pembelajaran, dan lain-lain. Akan tetapi, mayoritas masyarakat dihadapkan keputusan yang sulit. Apabila mati lampu, antisipasi yang bisa dilakukan pengusaha agar tetap berjalan adalah dengan keberadaan genset, akan tetapi harga BBM saat ini sedang naik. Sedangkan apabila bisnisnya tidak beroperasi, maka dari mana penghasilan yang akan didapatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari? 

Menurut Niti Emiliana, Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mempertanyakan tata kelola PLN dan ketersediaan distribusi Batubara di Indonesia. Ketua YLKI juga menyampaikan apabila permasalahannya adalah ketersediaan batu bara, maka dapat disolusikan dengan keberadaan energi yang terbarukan. Ketika pembangkit listrik bergantung pada pasokan batu bara tetapi negara tidak mampu menjamin pasokan tersebut, maka ketahanan energi nasional menjadi rentan. Ketahanan energi adalah kondisi ketika negara mampu menjamin ketersediaan energi secara berkelanjutan, terjangkau, dan aman bagi masyarakat. Dalam hal ini, negara gagal dalam menjamin ketahanan energi nasional. 

Indonesia termasuk negara penghasil batu bara. Dalam satu tahun, Indonesia dapat menghasilkan produksi batu bara 783 juta ton. Sedangkan PLN hanya membutuhkan 154 juta ton saja. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebutuhan batu bara PLN sepanjang 2026 mencapai sekitar 154 juta ton. Akan tetapi, hingga pertengahan Juni 2026, kontrak pasokan yang telah mengikat secara hukum baru mencapai sekitar 134 juta ton. Sehingga kurang 20 juta ton. Sebagian besar produksi batu bara Indonesia ditujukan untuk pasar ekspor karena memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan penjualan untuk kebutuhan dalam negeri.

Banyaknya batu bara yang di expor diduga akibat rendahnya Harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara di Indoensia. Sementara harga expor naik sekitar US$124/ton. Domestic Market Obligation (DMO) adalah kebijakan yang mewajibkan perusahaan tambang menjual sebagian produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Beberapa Perusahaan juga menghadapi permasalahan stripping ratio (SR) atau rasio pengupasan tanah penutup. Jika sebelumnya perusahaan dapat memperoleh batu bara dengan pengupasan lebih rendah, kini banyak tambang menghadapi SR antara 8 hingga 12, yang berarti perusahaan harus mengupas tanah dalam jumlah jauh lebih besar untuk mendapatkan satu ton batu bara. Kenaikan biaya alat berat, bahan bakar solar, tenaga kerja, hingga biaya transportasi juga membuat harga DMO sebesar US$70 per ton dinilai tidak lagi memberikan keuntungan yang cukup bagi perusahaan tambang. 

Dalam permasalahan ini, Masyarakat hanya menyalahkan PLN bukan merupakan hal yang tepat, karena pemadaman Listrik bukan semata-mata karena PLN ingin, akan tetapi ketersediaan batu bara. Di Indonesia, pengelolaan batu bara diserahkan kepada swasta, beberapa  PT yang menanganinya diantaranya PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, PT Bayan Resources, dan masih banyak lagi Perusahaan yang memegang sumber daya batu bara. Ketika pengelolaan sumber daya strategis diserahkan kepada perusahaan swasta yang berorientasi profit, kepentingan bisnis sering kali lebih dominan dibandingkan pemenuhan kebutuhan publik. Dengan kondisi harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara tidak ekonomis di Indoensia sekitar US$70/ton, sementara harga expor naik sekitar US$124/ton.  Dalam sistem ekonomi kapitalis, perusahaan secara alamiah akan cenderung memilih pasar yang memberikan keuntungan lebih besar. Karena harga ekspor jauh lebih tinggi dibandingkan harga DMO, perusahaan memiliki insentif ekonomi untuk memprioritaskan penjualan ke pasar internasional. Sehingga pasokan batu bara di Indonesia kurang. 

 Akar persoalan dalam kasus ini bukan sekadar kurangnya batu bara, melainkan paradigma pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan komoditas strategis sebagai objek bisnis, bukan sebagai kepemilikan publik yang harus dijamin negara. Dalam Islam, sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak termasuk kepemilikan umum dan negara wajib mengelolanya untuk sebesar-besar kemaslahatan masyarakat, bukan menyerahkannya kepada kepentingan individu atau korporasi.

Rasulullah ﷺ bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)

Para ulama menjelaskan bahwa 'api' mencakup sumber-sumber energi yang menjadi kebutuhan publik, termasuk bahan bakar dan energi dalam konteks modern. Pemadaman listrik yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis PLN, tetapi menunjukkan rapuhnya ketahanan energi nasional akibat pengelolaan sumber daya yang berorientasi keuntungan. Selama sumber daya strategis masih dipandang sebagai komoditas bisnis, kepentingan rakyat akan terus berada di posisi kedua. 

Islam menawarkan paradigma berbeda, yaitu menjadikan sumber daya energi sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara demi menjamin kebutuhan masyarakat. Dalam sistem Khilafah, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti tambang batu bara, minyak, gas, dan sumber energi lainnya, termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Negara tidak menyerahkan kepemilikan maupun penguasaannya kepada individu atau korporasi untuk dikuasai demi kepentingan bisnis, melainkan mengelolanya secara langsung untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, negara wajib menjamin ketersediaan energi dan tidak boleh membiarkan kepentingan komersial mengalahkan kebutuhan publik. 

Apabila pengelolaan batu bara berada di tangan negara, maka kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri akan diprioritaskan sebelum ekspor dilakukan. Negara juga dapat menyusun kebijakan energi jangka panjang, melakukan diversifikasi sumber energi, serta memastikan distribusi energi merata ke seluruh wilayah. Dengan demikian, potensi krisis pasokan batu bara dan pemadaman listrik akibat benturan kepentingan bisnis dapat diminimalkan. Dari perspektif ini, Khilafah dipandang sebagai sistem yang menyediakan mekanisme pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip kepemilikan umum dan tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan rakyat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak