Oleh : Nabila Sinatrya
Terjadinya pemadaman listrik yang meliputi hampir seluruh wilayah di Indonesia ternyata berdampak serius pada aktivitas masyarakat termasuk pelaku UMKM. Melansir dari kalbar.antaranews.com (08/07/2026) bahwa DPRD Kota Singkawang meminta PT PLN (Persero) UP3 Singkawang menepati komitmen untuk mengakhiri pemadaman listrik bergilir paling lambat 11 Juli 2026. Pemadaman bergilir ini menurut pemerintah dan PLN karena keterbatasan pasokan batu bara.
Dosen Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ir. Rachmawan Budiarto, S.T., M.T., IPU, menyampaikan bahwa ada beberapa faktor, mulai dari kondisi pasar energi global sampai tata kelola sektor batu bara di dalam negeri. Selain itu, kebijakan penetapan harga batu bara, target produksi, juga distribusi antara kebutuhan domestik dan ekspor perlu dievaluasi dan di benahi.
Kebutuhan energi listrik Indonesia terus meningkat seiring bertambahnya pertumbuhan ekonomi. Data dari esdm.go.id realisasi konsumsi energi mencapai angka 1.584 kWh per kapita.
Indonesia telah Allah karuniakan sumber daya alam (SDA) yang sangat melimpah, untuk kebutuhan konsumsi listrik bisa memanfaatkan energi alternatif seperti cahaya matahari, ombak air laut, aliran air, bahkan sampai biogas. Sedangkan SDA seperti batu bara bisa dimanfaatkan dengan catatan jumlah cadangan yang terbatas.
Secara praktis pemanfaatan energi terbarukan seperti sel surya belum merata dikarenakan instalasi yang cukup mahal. Penelitian tentang optimasi energi terbarukan sudah banyak dilakukan, melihat cadangan yang tanpa batas harusnya jika dikelolah oleh pemerintah akan menciptakan ramah lingkungan dan hemat dari biaya bulanannya.
Pemadaman listrik di Pulau Jawa ditengah SDA yang melimpah adalah cermin nyata kapitalis dalam memperlakukan kebutuhan dasar rakyat sebagai komoditas dagang. Negara hanya berperan sebagai regulator, sedangkan korporasi energi menentukan distribusi berdasarkan keuntungan. Selama listrik dipandang sebagai barang dagangan, bukan hak rakyat, maka pemadaman akan terus berulang dan masyarakat tetap menjadi korban.
Solusinya secara sistematis adalah menjadikan negara sebagai pengatur urusan masyarakat, memastikan kebutuhan dasar rakyat tercukupi dan tidak bisa terealisasi jika masih berkiblat dengan sudut pandang materi (kapitalisme).
Dalam pandangan Islam, listrik bukan komoditas dagang, tetapi hak publik yang harus dijamin negara. Islam memandang negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus dan pelayan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Sebagai pemimpin (raa’in), negara memegang amanah penuh untuk mengurus dan melayani seluruh kebutuhan rakyatnya. Negara wajib bertindak sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai penguasa yang mencari keuntungan layaknya seorang pengusaha
Pengelolaan listrik dalam Islam masuk kategori kepemilikan umum yang pengelolaannya ditangan negara dan hasilnya dikembalikan ke rakyat. Sebagaimana hadits di bawah, tidak boleh swasta atau asing yang memilikinya.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hall, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Listrik dari pembangkit batu bara bisa digratiskan atau dijual murah hanya untuk menutup biaya operasional. Pendekatan ini memosisikan rakyat sebagai warga negara yang berhak atas kebutuhan pokok, bukan konsumen pasar.
Dalam sistem ekonomi Khilafah, pemenuhan kebutuhan dasar adalah kewajiban mutlak. Karena itu, negara bertanggung jawab penuh membangun infrastruktur energi yang memadai, jaringan distribusi yang merata, serta cadangan energi demi menjaga kelangsungan pasokan.
Sistem ekonomi Islam menjamin hak energi publik demi kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan baitulmal, infrastruktur mandiri, dan pengawasan Mahkamah Mazhalim. Di sini, negara wajib menjaga dan mengelola sumber daya alam sebagai amanah agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. [] Wallahu’alam bishowab
