Oleh: Mira
(Penulis)
Beberapa waktu lalu, perhatian publik tertuju pada sebuah unggahan di media sosial yang dikaitkan dengan salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia, Universitas Indonesia. Melalui akun Instagram Suma UI, muncul unggahan yang menyatakan dukungan terhadap LGBTQ+. Unggahan tersebut kemudian memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat hingga akhirnya dihapus. Namun, jejak digitalnya tetap beredar luas. Peristiwa ini kembali membuka ruang diskusi mengenai keberadaan LGBTQ+ di Indonesia.
Apa itu LGBTQ+
Istilah ini merupakan singkatan dari beberapa identitas orientasi seksual dan identitas gender. Huruf L berarti lesbian, yaitu perempuan yang tertarik kepada perempuan. G berarti gay, yaitu laki-laki yang tertarik kepada laki-laki. B berarti biseksual, yaitu seseorang yang tertarik kepada lebih dari satu jenis kelamin. T berarti transgender, yakni seseorang yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin saat lahir. Sementara Q berarti queer atau questioning. Queer digunakan oleh sebagian orang sebagai identitas di luar kategori tradisional orientasi seksual maupun identitas gender, sedangkan questioning merujuk pada seseorang yang masih mempertanyakan atau mengeksplorasi identitas dirinya. Adapun tanda plus (+) menunjukkan berbagai identitas lain yang tidak tercakup dalam singkatan tersebut,.
Komunitas LGBTQ+ menggunakan bendera pelangi sebagai simbol keberagaman. Bendera tersebut pertama kali dirancang pada tahun 1978 oleh Gilbert Baker di San Francisco, AS. Awalnya, bendera ini dibuat sebagai simbol kebanggaan (pride) dan harapan bagi komunitas gay, namun sekarang menjadi bendera LGBTQ+.
Di Indonesia, isu LGBTQ+ bukanlah sesuatu yang baru. Pada era 1960-an hingga 1970-an, masyarakat lebih akrab dengan istilah waria. Memasuki era reformasi tahun 1998, isu mengenai LGBTQ+ mulai lebih sering muncul dalam pemberitaan media. Pada tahun 2006, Yogyakarta menjadi tempat lahirnya Yogyakarta Principles, sebuah dokumen mengenai penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender. Seiring berkembangnya internet dan media sosial sejak sekitar tahun 2010, pembahasan mengenai LGBTQ+ semakin terbuka dan meluas di ruang publik.
Akar Masalah LGBTQ+
Menurut sudut pandang psikologi dan kedokteran, orientasi seksual dan identitas gender dipandang sebagai hasil interaksi yang kompleks antara faktor biologis, perkembangan individu, dan lingkungan. Sedangkan dari sudut pandang sosial, faktor-faktor seperti budaya, media, lingkungan, pergaulan, pengalaman hidup, serta proses pencarian jati diri dipandang dapat memengaruhi bagaimana seseorang memahami dan mengekspresikan identitas maupun orientasi seksualnya.
Dari sinilah, penyimpangan LGBTQ+ berawal dan pelakunya mendapatkan dukungan. Padahal dalam tatanan masyarakat manapun, prilaku menyimpang ini tidak dibenarkan. Dalam Islam sendiri perilaku homoseksual dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Perbuatan ini dinilai perbuatan maksiat yang hanya mengikuti hawa nafsu yang bertentangan dengan syariat Allah.
Selain itu, penerapan sistem Sekulerime menyumbang peran terbesar dalam penyebaran LGBTQ+. Sekulerisme dengan asas memisahkan agama dari kehidupan tentu tidak menjadikan agama sebagai standar benar-salah. Sehingga praktek penyimpangan ini dianggap baik selama tidak merugikan orang lain. Dianggap hak asasi yang semua orang miliki untuk menentukan kemana arah orientasinya. Hak ini tidak boleh diganggu siapapun termasuk oleh agama sekalipun. Akibatnya, kampanye LGBTQ+ semakin bebas, pelakunya dijamin perlindungan hukum dan tentu saja, dampak yang dihasilkan oleh mereka menjadi sangat luas. Mulai dari penyebaran penyakit menjijikkan, HIV/AIDS, hingga kemrosotan moral generasi yang semakin terancam.
Islam Memberikan Solusi
Pelaku homoseksual telah dikisahkan Allah di Al Quran berupa kisah Nabi Luth as. Rasulullah pernah bersabda :
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku (yang mendatangi) dan objeknya (yang didatangi)." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits di atas, tidak ada hukuman yang pantas bagi pelaku liwath selain hukuman mati. Adapun mekanismenya akan diserahkan kepada Khalifah, apakah dengan pancung, rajam atau dijatuhkan dari ketinggian. Ini menjadi shock teraphy bagi rakyat. Agar bibit homoseksual bisa dicabut sebelum ia sempat tumbuh.
Peran pendidikan keluarga juga memiliki peran yang sangat penting. Menanamkan akidah sejak dini, mengajarkan adab pergaulan, memilih lingkungan yang baik, serta membangun komunikasi yang hangat antara orang tua dan anak merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan. 'Amar ma'ruf nahi mungkar juga perlu ditegakkan sesuai tuntunan syariat.
Hal ini tentunya akan semakin mudah untuk dilakukan ketika syariat islam diterapkan secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah.
Tags
Opini
