Oleh: Lelih
Harga telur dan daging ayam di sejumlah daerah, termasuk Kota Bogor, mengalami penurunan cukup tajam. Harga telur yang sebelumnya berada di kisaran Rp32.000–35.000 per kilogram kini turun menjadi sekitar Rp23.000–25.000 per kilogram. Kondisi ini membuat banyak peternak ayam petelur mengeluhkan kerugian karena harga jual tidak lagi sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat.
Sebagian kalangan mengaitkan anjloknya harga tersebut dengan liburnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selama masa libur sekolah, sebagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhenti beroperasi sehingga permintaan telur dan daging ayam menurun. Wajar jika berkurangnya permintaan dalam jumlah besar memberi pengaruh terhadap harga di tingkat peternak.
Namun, permasalahannya tidak sesederhana itu. Selain berkurangnya permintaan dari program MBG, kondisi ini dapat mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu melemahnya daya beli masyarakat. Hal ini bukanlah fenomena yang muncul dalam semalam. Banyak keluarga menghadapi pendapatan yang cenderung stagnan, sementara biaya hidup terus meningkat. Harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, listrik, hingga berbagai pungutan terus bertambah. Akibatnya, masyarakat semakin selektif dalam berbelanja. Termasuk dalam belanja telur dan daging ayam.
Di sisi lain, peternak juga menghadapi tekanan yang tidak ringan. Harga pakan, bibit, obat-obatan, dan biaya operasional mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Ketika biaya produksi tinggi tetapi harga jual justru jatuh, keuntungan peternak semakin menipis, bahkan berubah menjadi kerugian. Tidak sedikit peternak yang akhirnya mengurangi populasi ternaknya atau bahkan menghentikan usaha karena tidak sanggup menanggung kerugian berkepanjangan. Persoalan ini menunjukkan bahwa gejolak harga pangan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor musiman, tetapi juga terkait dengan bagaimana negara mengelola sektor ekonomi dan menjamin kesejahteraan masyarakat.
Semua permasalahan ini muncul sebagai konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem kapitalis, keberhasilan ekonomi sering diukur dari pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, dan keuntungan pelaku usaha. Namun, indikator tersebut belum tentu mencerminkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Pertumbuhan ekonomi dapat terjadi, tetapi distribusi kekayaan tetap timpang. Sebagian masyarakat menikmati peningkatan pendapatan, sedangkan sebagian lainnya justru menghadapi penurunan kemampuan membeli kebutuhan pokok.
Kondisi ini diperparah ketika pengelolaan sumber daya alam yang bernilai besar tidak sepenuhnya memberikan manfaat langsung kepada rakyat. Negara kehilangan potensi penerimaan yang besar sehingga pembiayaan negara lebih banyak bertumpu pada pajak dan berbagai pungutan. Beban tersebut pada akhirnya ikut memengaruhi biaya produksi dan biaya hidup masyarakat.
Ketika biaya hidup meningkat sementara pendapatan tidak mengalami kenaikan yang sepadan, daya beli masyarakat melemah. Saat daya beli turun, permintaan terhadap berbagai komoditas ikut menurun. Akibatnya, hasil produksi petani dan peternak sulit terserap pasar. Kelebihan pasokan menyebabkan harga jatuh. Ketika harga jatuh, produsen merugi. Jika kerugian berlangsung lama, produksi akan menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat memicu kelangkaan dan gejolak harga baru. Siklus seperti ini terus berulang tanpa penyelesaian yang menyentuh akar masalah.
Islam datang memberikan solusi mendasar dengan penerapan Syariat Islam secara kaffah. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga memiliki seperangkat aturan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, pendidikan, hingga hubungan negara dengan rakyat.
Khalifah sebagai kepala negara memiliki tanggung jawab langsung sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Khalifah wajib memastikan kebutuhan dasar setiap individu rakyat terpenuhi. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Saw:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung dengannya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
Maka dalam Syariat Islam pengelolaan kepemilikan umum harus di bawah pengelolaan negara, bukan asing atau swasta. Sumber daya alam strategis seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan sumber daya besar lainnya dipandang sebagai milik umum yang hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan pemasukan tersebut, negara dapat membiayai berbagai layanan publik tanpa membebani masyarakat dengan pajak sebagai sumber pendapatan utama.
Selain itu, negara melakukan pengawasan pasar melalui qodhi hisbah. Pengawasan ini bertujuan mencegah penimbunan barang, manipulasi harga, praktik monopoli, maupun bentuk kecurangan lainnya yang dapat merugikan produsen dan konsumen. Negara juga berkewajiban menjaga agar distribusi barang berlangsung lancar sehingga tidak terjadi kelangkaan ataupun kelebihan pasokan yang merugikan salah satu pihak.
Dalam bidang pertanian dan peternakan, negara memberikan perhatian serius terhadap peningkatan produksi melalui penyediaan sarana pendukung, pembukaan lahan yang produktif, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan yang memudahkan petani dan peternak menjalankan usahanya. Dengan demikian, produksi dapat meningkat tanpa mengorbankan kesejahteraan produsen.
Begitulah syariat Islam mengatur kehidupan ekonomi. Negara tidak sekadar menjadi pengawas, tetapi bertanggung jawab penuh sebagai pengurus urusan rakyat. Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Tags
Opini