LGBT Meresahkan, Butuh Penerapan Sanksi Islam oleh Negara


Oleh. Rusna Ummu Nahla 



Belakangan ini isu LGBT kembali menjadi sorotan publik. Setelah BEM Psikologi UI mengunggah hasil kajian American Psychological Association tahun 2008 yang menyebutkan tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut menuai beragam respon sehingga akhirnya Universitas Indonesia menegaskan bahwa kajian yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender untuk didorong masuk ke dalam program legislasi nasional di DPR Republik Indonesia. Wakil Ketua Umum MUI, Muhamad Khalis Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku yang mengampanyekan LGBT, detik.com, Jumat, (3/7/2026)


Narasi LGBT bukan perilaku menyimpang, terus masif di gaungkan di ruang akedemik, contohnya di kampus-kampus dan diperkuat dengan pernyataan-pernyataan,  Selain itu, LGBT sudah banyak menempati ruang di berbagai platform media sosial bahkan pernah dijumpai ribuan anggota grup Facebook yang isinya pelaku LGBT. Belum lagi, sering juga ditemui banyak media televisi mempertontonkan perilaku LGBT yang menghadirkan sosok-sosok alay dalam suatu acara, yang ini secara tidak langsung mencontohkan yang kemudian akan diikuti. 
Fenomena semakin diterimanya LGBT tentunya tidak dapat dipisahkan dari sistem kehidupan yang lebih mengedepankan kebebasan dibandingkan aturan Allah. Sekulerisme melahirkan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan sebagai satu-satunya senjata untuk mereka bisa bebas berekspresi dan menjadikan kebebasan individu dalam berorientasi seksual. Identitas gender diposisikan sebagai hak pribadi yang tidak boleh diganggu selama dianggap tidak merugikan pihak lain. Paradigma seperti inilah yang kemudian membuka ruang semakin luas bagi penerimaan terhadap LGBT.  Bahkan di beberapa negara, tuntutan agar kelompok LGBT memperoleh pengakuan sosial serta perlindungan hukum terus berkembang. Terang ini berbahaya. Alhasil mereka diberi ruang oleh sistem yang ada saat ini.

Sudut Pandang Islam 

Dalam ajaran Islam menegaskan bahwa Allah Swt, menciptakan manusia hanya dengan dua jenis, yakni laki-laki dan perempuan. Keduanya diciptakan sesuai fitrah dengan kecenderungan untuk saling mencintai dan membangun kehidupan melalui ikatan yang dibenarkan syariat.

Allah Swt. berfirman:
"Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan dari setetes mani apabila dipancarkan." (QS. An-Najm: 45–46).

Ketetapan ini merupakan penguat bahwa kehidupan manusia melalui ikatan pernikahan laki-laki dan perempuan secara sah sebagai jalan untuk mewujudkan ketentraman dan  kasih sayang diantara keduanya. Dan Allah SWT telah menetapkan peran kepada masing-masing untuk saling melengkapi .Karena itu, Islam mengatur penyaluran naluri seksual agar berlangsung sesuai syariat. 

Penerapan Sanksi untuk Pelaku LGBT

Dengan demikian penyelesaian persoalan kaum menyimpang ini sebenarnya tidak akan cukup dengan pembuatan undang-undang anti-LGBT,  sementara sistem sekulerisme yang menjunjung kebebasan masih diterapkan. Butuh penerapan Sanksi yang  tegas sesuai Syari'at agar LGBT tidak tumbuh dan berkembang.

sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” (Hadist riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah).

Dalil iini menunjukkan Islam mengharamkan perilaku homoseksual atau liwath dan menganggapnya sebagai dosa besar. Karena itu dalam pandangan Islam, pelaku LGBT dianggap kriminal sehingga terkena sanksi berat hingga hukuman mati. Tujuan sanksi ini akan memberikan efek jawabir atau perbus dosa bagi pelaku dan efek zawajir atau pencegah agar agama, keturunan, kesucian, dan kehormatan tetap terjaga di masyarakat. 
Namun sebelum sistem sanksi diberlakukan, Islam memiliki mekanisme pencegahan agar penyimpangan seksual tersebut tidak tumbuh. Islam memiliki sistem pergaulan yang menjaga batasan pergaulan pria dan wanita tetap dalam fitrahnya. Batasan ini akan diajarkan kepada individu-individu. 

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diarahkan untuk tumbuh dalam lingkungan yang mendukung ketaatan kepada Allah Taala dan terhindar dari perilaku yang menyimpang. Di sisi inilah, masyarakat butuh negara yang memiliki tanggung jawab besar sebagai rain atau pengurus urusan rakyat. Negara dengan aturan yang datang dari wahyu Allah Swt. akan menutup semua celah serta potensi pelaku liwath.

Dengan kata lain, keberadaan suatu negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah menjadi kebutuhan untuk menyelamatkan masyarakat dari kerusakan akibat Sistem sekularisme.


Wallahu a'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak