AI sebagai Alat Bantu, Bukan Penentu Hukum Syariat


Oleh : Iis, Ciparay Kab. Bandung.

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan berbagai layanan yang mampu menjawab pertanyaan seputar agama hanya dalam hitungan detik. Fenomena ini semakin diminati, terutama oleh generasi muda yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat melalui platform digital. Namun, Kementerian Agama RI menegaskan bahwa AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti ulama ataupun rujukan utama dalam persoalan agama. Setiap jawaban yang diberikan AI tetap harus diverifikasi karena AI tidak memiliki otoritas keilmuan, sanad, maupun kemampuan memahami konteks sebagaimana para ulama. (Republika.co.id, 2 Juli 2026).

Pada hakikatnya, AI merupakan teknologi yang menyusun jawaban berdasarkan data yang tersedia. Jawaban yang dihasilkan merupakan hasil pengolahan algoritma, bukan hasil ijtihad seorang alim yang memahami Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, dan qiyas. Karena itu, meskipun AI mampu menyampaikan dalil, AI tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan hukum syariat.

Allah Swt. berfirman:

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui."
(QS. An-Nahl: 43).

Ayat ini menunjukkan bahwa ketika umat menghadapi persoalan agama, rujukannya adalah ahludz dzikr (orang-orang yang berilmu), bukan mesin ataupun teknologi.

Rasulullah saw. juga bersabda:

"Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari dada manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga ketika tidak tersisa seorang alim pun, manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu sehingga mereka sesat dan menyesatkan."
(HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa otoritas ilmu agama berada pada ulama, bukan pada teknologi yang hanya mengolah informasi.

Di sisi lain, meningkatnya kecenderungan menjadikan AI sebagai tempat bertanya tentang agama tidak terlepas dari kehidupan modern yang serba instan. Kemudahan memperoleh jawaban melalui teknologi dapat membuat sebagian orang merasa cukup belajar agama secara cepat tanpa melalui proses pendalaman ilmu. Akibatnya, hubungan umat dengan ulama dapat melemah, tradisi talaqqi dan pembinaan keilmuan berkurang, sementara budaya serba cepat lebih diutamakan daripada ketelitian dalam memahami syariat. Padahal, Islam tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga pemahaman, bimbingan, keteladanan, dan proses pembinaan yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh kecerdasan buatan.

Islam memandang teknologi sebagai sarana (wasilah), bukan sumber hukum. Oleh karena itu, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu mencari referensi, menerjemahkan, atau merangkum informasi. Namun, dalam persoalan akidah, ibadah, muamalah, maupun penetapan hukum syariat, umat tetap wajib merujuk kepada ulama yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, dan amanah dalam menyampaikan hukum Allah.

Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya membangun sistem pendidikan Islam yang mampu melahirkan generasi yang memahami agama secara mendalam, menjaga tradisi keilmuan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung dakwah dan pembelajaran. Dengan demikian, teknologi tetap berada pada posisinya sebagai alat yang membantu manusia, bukan sebagai penentu hukum agama.

Sebaliknya, apabila teknologi dijadikan rujukan utama dalam memahami agama tanpa proses tabayun kepada para ulama yang kompeten, masyarakat berisiko menerima pemahaman yang keliru. Karena itu, selain meningkatkan literasi digital, umat juga perlu memperkuat tradisi menuntut ilmu kepada para ulama yang terpercaya agar teknologi dimanfaatkan secara proporsional. Dengan demikian, AI menjadi sarana yang memudahkan akses informasi, sedangkan hukum dan petunjuk hidup tetap bersumber dari wahyu Allah yang dipahami melalui bimbingan para ulama.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak