Oleh : Nabila
Di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan yang lebih mendasar, yakni tergerusnya otoritas sanad keilmuan dalam Islam serta bergesernya rujukan umat dari ulama kepada algoritma digital. Akibatnya, jawaban yang dihasilkan AI berpotensi mengaburkan batas otoritas keilmuan dan bahkan memproduksi pandangan keagamaan tanpa legitimasi normatif yang jelas. Perdebatan pro dan kontra ini menunjukkan adanya kebutuhan akan pengaturan yang mampu menggabungkan validitas keilmuan dengan kontrol teknis dalam pemanfaatan AI.
Perhatian terhadap fenomena ini semakin menguat setelah munculnya karakter virtual bernama Ustazah Hajar di TikTok yang diketahui bukan manusia, melainkan sepenuhnya hasil rekayasa teknologi AI. Fenomena serupa tidak hanya terjadi dalam dunia dakwah, tetapi juga di berbagai bidang lain, di mana masyarakat semakin terbiasa menerima informasi tanpa terlebih dahulu mengenali sumbernya. Dalam ruang digital, wajah dapat direkayasa, suara dapat ditiru, bahkan kehadiran seseorang dapat sepenuhnya diciptakan oleh mesin.
Ketika teknologi mampu meniru penampilan manusia dengan sangat sempurna, tantangan terbesar bukan lagi sekadar membedakan mana yang asli dan mana yang buatan, melainkan memastikan bahwa ilmu yang diterima benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, AI sebagai alat tidak serta-merta dihukumi halal atau haram, melainkan bergantung pada bagaimana ia digunakan. Islam mendorong umatnya untuk menuntut ilmu dan memanfaatkan akal demi kemaslahatan. Dalam konteks ini, AI merupakan sarana (wasilah), bukan tujuan ibadah, sehingga tidak boleh menggantikan peran rujukan utama dalam memahami agama.
Sebagai solusi, diperlukan pendekatan yang seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penjagaan otoritas keilmuan Islam. Umat Islam perlu meningkatkan literasi digital agar mampu menyaring informasi serta memahami keterbatasan AI. Di sisi lain, para ulama dan institusi keagamaan perlu aktif hadir dalam ruang digital dengan menyediakan konten yang kredibel dan berbasis sanad yang jelas. Regulasi dan panduan etis dalam penggunaan AI juga perlu dikembangkan agar teknologi ini tidak disalahgunakan dalam penyebaran informasi keagamaan. Dengan demikian, AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu yang mendukung pembelajaran, tanpa menggeser posisi ulama sebagai rujukan utama dalam memahami ajaran Islam.
Tags
Opini