Oleh : Ummu Aisyah
(Aktivis Dakwah)
Bayangkan ketika kita bangun di pagi hari terbersit satu kekhawatiran yang sama, apakah pekerjaan masih aman esok hari? Bagi sebagian orang ini bukan lagi sekedar bayangan, melainkan kenyataan yang terus menghantui. Ancaman pemutusan hubungan kerja belum mereda dalam waktu dekat. Situasi ini terjadi seiring dengan tekanan konflik global. Pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan ataupun bersaing sehingga membebani dunia usaha.
Sebagaimana dilansir detik.com Jum'at, 05 Juni 2026 bahwa jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-Mei 2026 mencapai puluhan ribu orang. Berdasarkan data terbaru Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 23.470 tenaga kerja tercatat terkena PHK dalam lima bulan pertama tahun ini.
Data tersebut menunjukkan bahwa gelombang PHK masih menjadi tantangan di dunia ketenagakerjaan nasional di tengah dinamika ekonomi yang terjadi sepanjang tahun di negeri ini.
Dalam kaca mata hari ini, PHK adalah buah logis dari sistem Kapitalistme yang menjadikan buruh sebagai komoditas. Tenaga kerja dipandang sebagi faktor produksi, bukan sebagai manusia dengan kebutuhan hidup yang harus dijamin. Maka, PHK dianggap sesuatu yang dianggap wajar ketika perusahaan mengalami penurunan keuntungan dan tekanan biaya.
Sistem Kapitalisme memusatkan modal pada segelintir orang. Akibatnya kendali atas pembukaan lapangan kerja berada ditangan mereka. Jika dibuka bukan karena kebutuhan masyarakat, melainkan ada peluang keuntungan bagi pemilik modal. Sehingga, di tengah banyaknya orang yang membutuhkan pekerjaan, kesempatan kerja tetap terbatas jika tidak memberikan keuntungan para pemodal.
Saat ini negara lebih berperan sebagai regulator, yaitu sebagai penjaga kepentingan para pemilik modal. Ketika gelombang PHK melanda, respon yang diberikan umumnya hanya sebatas bantuan tambal sulam seperti subsidi atau program jaring pengaman sosial. Solusi ini seringkali tidak menyentuh akar persoalan, karena tidak mengubah mekanisme dasar yang menyebabkan PHK itu sendiri.
Dalam konsep kepemimpinan islam, negara diposisikan sebagai _raa'in_ (pengurus/pelayan rakyat), artinya, negara tidak hanya sekedar mengatur tetapi bertanggung jawab memastikan setiap individu dapat memenuhi setiap kebutuhannya. Termasuk di dalamnya adalah membuka akses lapangan kerja atau menyediakan solusi ketika seseorang kesulitan mencari nafkah. Hak ini sebagai bagian dari tanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Sistem ekonomi Islam mengatur agar aktifitas ekonomi tidak dikuasai oleh segelintir pemilik modal dan memutus rantai ketergantungan pada modal besar. Sehingga pelaku usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan yang lebih adil untuk berkembang tanpa harus tunduk pada kekuatan modal besar.
Pembahasan terkait sitem kepemilikan dalam kitab _An-Nizham al-iqtishadi fil islam_ (Sistem Ekonomi Dalam Islam) menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memiliki kerangka yang jelas dan khas. Beliau menegaskan bahwa kepemilikan bukan sekedar hasil usaha manusia sehingga pengaturannya tidak bebas, melainkan harus terikat hukum syara'. Dalam konsep islam yaitu Khilafah, kepemilikan di bagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Pembagian ini bertujuan mencegah adanya monopoli dan penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Sumber daya strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh individu. Sehingga distribusi ekonomi menjadi lebih merata dan membuka lebih banyak peluang usaha serta pekerjaan.
Selain itu, baitul maal hadir sebagai jaminan yang nyata, yaitu berfungsi sebagai pengelola keuangan negara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Negara wajib memenuhi pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara langsung bagi setiap individu rakyatnya. Jika ada individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, negara hadir memberikan bantuan sehingga tidak ada rakyat yang terabaikan. Secara sederhana, konsep ini menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab langsung negara, bukan hanya diserahkan pada naik-turunnya kondisi pasar atau keuntungan ekonomi.
Waallahua'lam bishowab🙏
