Gencatan Senjata yang Rapuh dan Pandangan Syariat Islam terhadap Pembebasan Palestina



Oleh : Anne, Muslimah Pemerhati Umat, Ciparay Kab. Bandung.

Di tengah pemberlakuan gencatan senjata sejak Oktober 2025, serangan di Jalur Gaza dilaporkan masih terus terjadi. Dilansir Kompas.id, lebih dari 1.000 orang dilaporkan tewas selama periode tersebut. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga kembali memperingatkan bahwa Gaza masih berada dalam kondisi rawan pangan. Serangan hampir setiap hari, penembakan di sepanjang perbatasan, serta meluasnya wilayah yang dikuasai Israel semakin memperburuk situasi kemanusiaan.

Dalam pandangan banyak pihak yang mengkritik kebijakan Israel, pelanggaran terhadap gencatan senjata terus terjadi secara sistematis. Di sisi lain, Amerika Serikat dinilai tetap memberikan dukungan kepada Israel. Karena itu, gencatan senjata dipandang belum mampu menghadirkan perdamaian yang nyata, melainkan hanya meredakan tekanan opini publik internasional sementara kekerasan masih berlangsung.

Kondisi tersebut juga terlihat dari masih terbatasnya akses bantuan kemanusiaan melalui perbatasan Rafah. Padahal, PBB menyatakan bahwa untuk mengakhiri krisis kemanusiaan di Gaza diperlukan pembukaan seluruh jalur penyeberangan tanpa pembatasan agar bantuan dapat disalurkan secara optimal.

Berbagai laporan juga menyebutkan adanya pelanggaran selama masa gencatan senjata, seperti pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin perawatan medis dan evakuasi pasien ke luar negeri, serangan di sejumlah wilayah, serta kebijakan administrasi pertanahan di Area C Tepi Barat yang menuai kritik.

Menurut pandangan yang berangkat dari syariat Islam, pembebasan Palestina tidak diyakini dapat diwujudkan melalui negosiasi, resolusi internasional, maupun solusi dua negara. Sebagai bangsa yang menjunjung prinsip anti-penjajahan, umat Islam dipandang tidak seharusnya bergantung pada mekanisme internasional yang dinilai belum mampu menghentikan pendudukan.

Dalam pandangan Islam, Palestina merupakan bagian dari ardh al-Islam (tanah Islam) yang tidak boleh diserahkan kepada penjajah. Oleh karena itu, ketika kaum Muslim diserang dan ditindas, syariat Islam mengatur adanya kewajiban membela diri sesuai ketentuan syariat.

"Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan agama itu hanya untuk Allah semata."
(QS. Al-Baqarah: 193)

Ayat tersebut dipahami sebagai dasar bahwa penjajahan, penindasan, dan perampasan hak harus dihentikan. Dalam perspektif ini, perjuangan dilakukan hingga kezaliman berakhir.

Pandangan ini juga menilai bahwa salah satu penyebab lemahnya posisi umat Islam saat ini adalah perpecahan politik menjadi banyak negara. Karena itu, persatuan umat dalam satu kepemimpinan politik dipandang sebagai jalan untuk memperkuat perlindungan terhadap kaum Muslim dan membela mereka yang tertindas.

Selain itu, lembaga internasional seperti PBB dinilai belum mampu menghentikan penjajahan secara efektif karena dipandang dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara besar. Oleh sebab itu, solusi yang ditawarkan dalam perspektif ini adalah menjadikan syariat Islam sebagai landasan hubungan internasional, sehingga keadilan ditegakkan berdasarkan hukum Allah, bukan berdasarkan kepentingan politik negara-negara yang memiliki kekuatan besar.

"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah."
(QS. Al-Ma'idah: 49)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak