Oleh : Nenah Nursa'adah, Ciparay Kab. Bandung
Tragedi seorang ibu hamil yang meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan untuk melahirkan di Jayapura, Papua, pada akhir tahun 2025, masih menyisakan duka yang mendalam. Peristiwa ini menjadi pengingat akan ketimpangan akses layanan kesehatan dan lemahnya sistem rujukan di berbagai daerah di Indonesia.
Sebelum meninggal, ibu hamil berusia 31 tahun tersebut dilaporkan ditolak oleh beberapa rumah sakit. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari persoalan rujukan yang tidak terkoordinasi, keterbatasan ruang perawatan, hingga tidak tersedianya dokter spesialis kebidanan dan kandungan.
Peristiwa ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Hingga tahun 2020, angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan ibu masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan. Ironisnya, kondisi ini terjadi ketika jumlah dokter spesialis kebidanan dan kandungan secara nasional disebut telah melebihi kebutuhan (Kompas.com, 4 Juni 2026).
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa redistribusi dokter spesialis sangat sulit dilakukan karena mayoritas berstatus swasta sehingga tidak dapat dipindahkan secara langsung oleh negara.
Pemerhati kebijakan kesehatan, dr. Arum Harjanti, menilai kondisi tersebut sebagai sebuah paradoks. Kelebihan jumlah dokter obgyn hanya terjadi di atas kertas. Pada kenyataannya, dokter menumpuk di kota-kota besar, sementara daerah terpencil tetap mengalami kekurangan tenaga kesehatan. Akibatnya, tingginya angka kematian ibu terus terjadi karena layanan kesehatan tidak tersedia secara merata.
Menurutnya, keberadaan dokter spesialis kandungan di daerah dapat memutus salah satu rantai penyebab tingginya angka kematian ibu, yaitu keterlambatan mendapatkan penanganan medis. Namun, tanpa pemerataan distribusi tenaga kesehatan, upaya tersebut sulit diwujudkan.
Kondisi ini menunjukkan minimnya peran negara dalam menjamin keselamatan jiwa rakyat, khususnya kaum ibu. Tingginya angka kematian ibu merupakan cerminan buruknya layanan kesehatan yang belum mampu menjangkau seluruh masyarakat secara adil dan merata.
Dalam perspektif kapitalisme, kesehatan sering kali dipandang sebagai sektor yang mengikuti logika ekonomi dan keuntungan. Akibatnya, pembangunan infrastruktur kesehatan di daerah terpencil kerap tertinggal dibandingkan wilayah yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Kondisi ini menyebabkan kesenjangan layanan kesehatan terus berlangsung dan masyarakat di daerah tertinggal semakin sulit memperoleh pelayanan yang layak.
Selain itu, pendidikan kedokteran yang membutuhkan biaya besar turut memengaruhi distribusi tenaga medis. Banyak dokter memilih bertugas di wilayah yang menawarkan fasilitas dan kesejahteraan lebih baik. Sementara itu, negara memiliki keterbatasan dalam memastikan pemerataan tenaga kesehatan ke seluruh wilayah.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menetapkan negara sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk layanan kesehatan. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari).
Dalam sistem Islam, kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, tenaga medis yang cukup, serta memastikan pemerataan layanan hingga ke wilayah terpencil.
Negara juga akan memetakan kebutuhan tenaga kesehatan secara menyeluruh dan membiayai pendidikan calon dokter melalui Baitulmal sehingga kebutuhan tenaga medis dapat terpenuhi secara merata. Setelah menyelesaikan pendidikan, tenaga medis dapat ditempatkan sesuai kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Dengan paradigma pelayanan, pembangunan tidak hanya berpusat di kota-kota besar, tetapi menjangkau seluruh wilayah negara secara merata. Rumah sakit, sarana transportasi, dan fasilitas penunjang kesehatan dibangun sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat.
Selain itu, tenaga medis akan mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak sehingga dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, berbagai faktor keterlambatan yang menjadi penyebab tingginya angka kematian ibu dapat diminimalkan.
Semua kebijakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjaga jiwa manusia (hifzh an-nafs), salah satu tujuan utama syariat Islam. Dengan penerapan Islam secara kaffah, layanan kesehatan tidak dipandang sebagai komoditas, melainkan sebagai hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tags
Opini