Oleh: Tesya Ridal, S.T.
Ibu Rumah Tangga
Kenakalan remaja merupakan kata yang sering dikaitkan dengan perilaku menyimpang individu. Tidak jarang solusi yang dihadirkan negara hanya berputar kepada penanaman karakter individu tanpa membenahi sistem yang merusak setiap individu tersebut.
Dikutip dari Radar Karawang, 29 Mei 2026, Maraknya kasus tawuran pelajar, bullying, kekerasan seksual hingga penyalahgunaan media sosial mendorong pentingnya pendidikan hukum sejak dini bagi anak-anak usia sekolah. Melalui program Jaksa Goes to School, pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pemahaman hukum sekaligus pendidikan karakter bagi pelajar di Kabupaten Purwakarta.
Islam agama yang telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Pengaturan meliputi hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan dirinya sendiri, dan manusia dengan manusia lainnya.
Bullying salah satu tindakan yang melanggar syari'at Islam. Konsep Islam menjelaskan bahwa hubungan sesama manusia disebut hablum minannas. Hal ini yang diatur oleh Allah. Penanaman akidah Islam harus ditanamkan saat usia dini kepada anak sebelum akhirnya kelak ia akan berinteraksi dengan masyarakat, termasuk kepada teman-temannya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya,
أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ.
Artinya: “Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut?” Para sahabat menjawab, “Menurut kami, orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang atau harta benda.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari kalangan umatku adalah mereka yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun, di saat yang sama, mereka juga membawa dosa karena pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka kelak, kebaikan-kebaikan yang dimilikinya akan diberikan kepada orang-orang yang pernah ia dzolimi. Jika seluruh amal kebaikannya telah habis, sedangkan dosa kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa orang yang terzalimi akan dipindahkan kepadanya. Akhirnya, dia pun akan dilempar ke dalam neraka.” (HR. Muslim, no. 2581).
Mirisnya, dalam sistem rusak yang menjadikan sekuler landasan berakidah yang mana akidah ini memisahkan Islam dalam konsep kehidupan sehari-hari termasuk dalam pergaulan menjadikan anak dan remaja tidak takut berbuat dzolim kepada sesama teman, karena tidak adanya pemahaman secara terus-menerus tentang kehidupan akhirat.
Sistem kapitalisme juga membuat himpitan ekonomi sulit. Sehingga menjadikan banyak orang tua lebih fokus kepada pemikiran untuk
"bertahan hidup" yang akhirnya mengenyampingkan pemahaman akidah Islam yang merupakan hak anak di rumah.
Mayoritas sekolah juga hanya berfokus pada "mencetak" manusia untuk siap kerja dalam berbagai bidang industri. Sehingga menciptakan "kegersangan" akidah Islam dan pemahaman syari'at Islam pada remaja. Mereka tidak takut bahwa setiap tindakan mendzolimi orang lain akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.
Kebebasan berpendapat di luar pemikiran Islam melalui media sosial dan buku-buku menjadikan salah dan benar seolah "kabur". Tontonan yang mengikuti ala barat dianggap sebagai identitas diri.
Salah satu pemahaman dari media yang diabaikan oleh negara adalah tergantikan ukhuwah Islamiah atau ikatan persaudaraan Islam dengan ikatan nasionalisme, ikatan fanbase, dan ikatan kelompok yang lemah. Ikatan di luar ikatan Islam ini merupakan ikatan yang dilarang, karena ini merupakan sifat Ashabiyah atau fanatisme terhadap ras, suku, atau golongan tertentu.
Hukum yang bukan berasal dari Allah menjadikan hukuman pelaku bullying sangat lemah dan tidak memiliki efek jera. Sebab, dianggap di bawah 18 tahun dikatagorikan belum dewasa. Pengkatagorian ini tidak memiliki standar atau parameter. Sedangkan di dalam Islam, ketika anak sudah baligh maka anak sudah dibebani hukum syari'at. Di dalam Islam hukum pun sangat tegas yaitu dengan adanya Qishas. Sehingga memberikan efek jera.
بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (Q.S. Al-Baqarah: 178)
Penanaman akidah sejak dini, pencegahan tindakan dzolim termasuk bullying, dan memberikan efek jera dengan hukum yang berasal dari Al-Qur'an sulit terlaksana di dalam akidah yang rusak yaitu akidah sekuler dan sistem yang cacat yaitu sistem kapitalis.
Keadilan ini hanya akan dicapai dengan hukum Islam yaitu diterapkannya syari'at Islam dalam bingkai Khilafah. Dalam sistem ini meyakini bahwa Allah yang maha pencipta, maka Allah juga yang Maha pengatur, Allah yang menetapkan hukum, Allah yang menjadi hakim.
بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
اَلَيْسَ اللّٰهُ بِاَحْكَمِ الْحٰكِمِيْنَ
Artinya: Bukankah Allah hakim yang paling adil? (Q.S. At-Tin: 8)
Wallahu a'lam bish-shawab
Tags
Opini