Oleh : Yanti Heryanti, Ciparay Kab. Bandung.
Dilansir dari Kompas.com, kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya pada awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial.
Akibat insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadan 2026. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga dilakukan oleh santri yang lebih senior terhadap juniornya.
Apa yang menyebabkan seorang senior tega membakar juniornya? Salah satu faktor yang diduga melatarbelakangi tindakan tersebut adalah praktik bullying yang telah berkembang menjadi kekerasan fisik. Bullying bukan sekadar candaan atau tindakan iseng, melainkan perilaku yang dapat menyebabkan trauma, luka berat, bahkan kematian.
Peristiwa ini tentu tidak mencerminkan nilai-nilai pesantren maupun tujuan pendidikan yang berbasis agama. Lebih memprihatinkan lagi, pihak pondok pesantren dinilai kurang bertanggung jawab dan tidak menangani kasus tersebut secara serius sejak awal.
Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di dunia pendidikan. Fenomena bullying terus ditemukan, baik di lingkungan sekolah maupun pesantren. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, pada tahun 2023 tercatat 15 kasus dengan 358 korban dan 126 pelaku. Angka tersebut baru mencerminkan kasus yang terungkap ke publik. Fenomena bullying ibarat gunung es, tampak kecil di permukaan, tetapi jauh lebih besar dan kompleks di bawahnya.
Mengapa kondisi ini terus terjadi? Hal ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang saat ini diterapkan, yaitu sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, banyak individu bertindak berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan pribadi tanpa menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam berperilaku.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan keberhasilan material. Ukuran keberhasilan sering kali ditentukan oleh nilai, prestasi, dan kemampuan menghasilkan materi sebanyak-banyaknya. Sementara itu, pembentukan kepribadian yang berlandaskan akidah Islam kurang mendapat perhatian yang memadai.
Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin unggul secara intelektual, tetapi lemah dalam pengendalian diri dan akhlak. Kondisi inilah yang turut menyuburkan berbagai bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, negara belum mampu menjalankan perannya secara optimal dalam melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara penanganannya cenderung bersifat reaktif dan parsial. Akibatnya, akar persoalan tidak terselesaikan dan kasus serupa terus berulang.
Dalam Islam, bullying merupakan perbuatan zalim dan berdosa. Oleh karena itu, keimanan dan ketakwaan yang kokoh harus menjadi benteng utama bagi setiap individu dalam berpikir dan berperilaku.
Negara berkewajiban menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulumnya dibangun di atas fondasi akidah Islam untuk mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam, berpola pikir dan bersikap sesuai syariat, serta berakhlak mulia. Tujuan pendidikan bukan sekadar melahirkan generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga generasi yang bertakwa, tawadhu, dan bertanggung jawab.
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung) yang memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang baik serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan. Budaya senioritas negatif tidak akan dibiarkan tumbuh. Sebaliknya, yang dikembangkan adalah senioritas positif, yaitu hubungan antara kakak dan adik kelas yang dilandasi semangat membimbing, melindungi, dan menebarkan kebaikan.
Dengan demikian, persoalan bullying tidak hanya ditangani ketika kasus terjadi, tetapi dicegah sejak akar melalui pembentukan kepribadian yang benar, lingkungan yang sehat, serta penerapan aturan yang mampu menjaga kehormatan dan keselamatan setiap peserta didik.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tags
Opini