Oleh Siti Aminah aktivis muslimah kota Malang
HIV/AIDS masih menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama karena berpotensi mengancam keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Keuangan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, dr. Sofyan Rizalanda, M.Kes., dalam pemaparannya bertajuk “HIV/AIDS di Indonesia: Epidemi Senyap yang Mengancam Bonus Demografi” pada Rapat Koordinasi Penguatan Program Bangga Kencana Tahun 2026, Kamis (11/06/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah bidang Keluarga Berencana (OPD-KB) dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
“74% kasus HIV menyerang kelompok usia produktif 25–49 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian karena kelompok usia tersebut merupakan penggerak utama pembangunan”, ujar dr. Sofyan. Ia menambahkan bahwa apabila kondisi tersebut tidak ditangani secara optimal, maka penyebaran HIV dapat mengurangi produktivitas masyarakat sekaligus menghambat pencapaian bonus demografi di Indonesia.
Selain dampak kesehatan, dr. Sofyan juga menyampaikan bahwa HIV menghadapi tantangan sosial yang cukup besar. Stigma dan diskriminasi masih menyebabkan banyak orang enggan melakukan tes maupun mengakses layanan pengobatan. Akibatnya, masih terdapat penderita yang belum mengetahui status kesehatannya sehingga berisiko menularkan virus kepada orang lain tanpa disadari.
Meski demikian, perkembangan ilmu pengetahuan dan layanan kesehatan telah mengubah paradigma penanganan HIV. Jika dahulu HIV dipandang sebagai penyakit mematikan, kini HIV dapat dikendalikan sebagai kondisi kronis melalui terapi antiretroviral (ARV) yang rutin. Bahkan, konsep Undetectable = Untransmittable (U=U) menunjukkan bahwa orang dengan HIV yang berhasil menekan jumlah virus hingga tidak terdeteksi memiliki risiko penularan seksual yang sangat rendah.
Di sisi lain, sebanyak 76% kasus HIV nasional terkonsentrasi di 11 provinsi utama, salah satunya Jawa Timur. BKKBN Jatim (16/06/2026)
Kasus HIV/AIDS didominasi usia muda (usia produktif) sehingga mengancam bonus demografi.penyebab tertinggi adalah lelaki suka lelaki (homoseksual).
Pergaulan bebas dan menyimpang menyebabkan peningkatan kasus HIV/AIDS pada generasi muda. Jika kerusakan ini terus terjadi, yang kita peroleh bukan bonus demografi, tetapi bencana demografi.
Kaum homoseksual saat ini makin berani memamerkan penyimpangannya di depan publik. Mereka bahkan dengan bangga mengaku positif HIV dan mengonsumsi ATR.
Akar masalah HIV adalah tata pergaulan yang bebas dalam sistem sekuler kapitalisme (aspek hulu). Namun, upaya pemerintah justru lebih banyak pada aspek hilir (deteksi, penanganan, pengobatan), akar masalahnya tidak diselesaikan.
Keberadaan media yang bebas dan sistem sanksi yang tidak menjerakan menjadikan kerusakan pergaulan makin luas.
Sistem Islam melarang pergaulan bebas. Sistem pergaulan dalam Islam mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syariat, seperti muamalah, pengobatan, dan lain-lain. Sistem Islam melarang hubungan seksual sesama jenis sehingga tidak menjadi sarana penularan HIV/AIDS.
Sistem sanksi dalam Islam bagi pelaku zina dan liwath tegas dan menimbulkan efek jera sehingga efektif mencegah orang melakukan keharaman tersebut. Hukuman bagi pelaku zina dan LGBT dalam Islam terbagi menjadi hukum hudud (ketentuan pasti dari Allah SWT) dan ta’zir (kebijakan kholifah). Dalam pandangan medis dan Islam kafah, perilaku tersebut tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran syariat, tetapi juga sebagai penyimpangan yang membawa bahaya besar bagi fisik, mental, dan keberlangsungan keturunan.
Hukuman untuk Pelaku LGBT dalam Islam, perilaku homoseksual (liwath) dan lesbian (sihaq) dikategorikan sebagai dosa besar dan perbuatan keji yang merusak fitrah manusia. Sanksinya dibagi menjadi beberapa pendapat ulama, disamakan dengan Zina, Ulama mazhab Syafi'i dan lainnya berpendapat bahwa pelaku homoseksual yang telah menikah dikenakan hukuman rajam, dan yang belum menikah dikenakan hukuman cambuk seperti pezina.
Hukuman Mati (Tazir Berat) Sebagian sahabat Nabi dan ulama berpendapat pelakunya dijatuhi hukuman mati, karena perbuatan kaum Nabi Luth ini dianggap merusak tatanan masyarakat secara ekstrem.Hukuman Penjara atau Cambuk (Ta'zir): Pelaku dapat dikenakan hukuman kurungan (penjara) atau cambuk hingga mereka bertaubat, sebagaimana diputuskan oleh kholifah.
Selain hukuman yang membuat jerah pelaku kaum nabi Luth media dalam sistem Islam diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam. Tidak boleh ada konten yang melanggar syariat IsIam seperti konten influencer yang memamerkan perbuatan nabi Luth.
Tags
Opini