By :Ummu Aqsha.
Di tengah membesarnya kontribusi mahasiswa, porsi Bantuan Pendanaan PTNBH (BPPTNBH) terhadap total beban operasional justru menyusut signifikan. Pada 2015, subsidi negara menanggung 19-20 persen beban operasional UGM dan UI. Pada 2024, angkanya tinggal 5-6 persen.
Menyusutnya subsidi negara terhadap perguruan tinggi—khususnya pada PTN Berbadan Hukum (PTNBH)—menyebabkan porsi beban operasional yang ditanggung mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) semakin membesar. Kondisi ini memicu lonjakan biaya pendidikan tinggi dan meningkatkan ancaman putus kuliah bagi sebagian mahasiswa.
Jumlah subsidi yang diberikan negara untuk pendidikan tinggi sangat berpengaruh pada kemampuan mahasiswa untuk meneruskan pendidikan.Minimnya subsidi untuk pendidikan tinggi akan berdampak pula pada tingginya biaya kuliah.
Banyak mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT yang tinggi.
Statistik dari Kemdiksaintek, melaporkan ada peningkatan angka putus kuliah di Indonesia di 2025, sebanyak 2,62% dibanding 2024. (detik.com, 25-05-2026).
Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen.
Angka Putus Kuliah Tertinggi pada Jenjang Sarjana Menurut laporan, angka putus kuliah terbanyak ada pada jenjang sarjana. Ini terjadi hampir di semua jurusan mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan.
Pada program diploma (D3 dan D4), jumlah putus kuliah juga cukup terlihat pada bidang ilmu teknik, kesehatan, dan ekonomi, meskipun tidak sebesar pada program sarjana. Sementara pada program pascasarjana (magister dan doktoral), jumlah mahasiswa putus kuliah relatif lebih kecil dan tersebar pada beberapa bidang tertentu.
Minimnya Subsidi Pendidikan
Minimnya subsidi pendidikan berdampak pada makin tingginya biaya kuliyah. Apalagi PTS yang murni pembiayaan dari mahasiswa.
Secara umum, mahasiswa yang putus kuliah berasal dari angkatan yang telah menempuh semester cukup panjang, terutama pada jenjang sarjana dan doktoral. Kecenderungan putus kuliah terjadi mendekati batas akhir masa studi.
Sementara itu, berdasarkan usia, kelompok usia 21 hingga 30 tahun menjadi penyumbang terbesar angka putus kuliah. Angka tersebut menunjukkan hambatan struktural yang dialami kelompok pada rentang usia kritis ini, jauh lebih dalam daripada semata-mata kurangnya motivasi belajar.
Kelompok putus kuliah yang berada pada fase usia tersebut menghadapi kombinasi keterbatasan kemampuan finansial mandiri, dorongan lebih besar untuk masuk ke pasar kerja, dan peluang penyelesaian studi yang amat terbatas.
Kemdiktisaintek mencatat tingginya angka putus kuliah ini, bila dibiarkan begitu, akan berisiko memperlebar kesenjangan antara mereka yang mampu memanfaatkan peluang gelar akademik dan mereka yang merasa perguruan tinggi bukan lagi ruang yang layak dipertahankan.
Sistem yang sedang diterapkan saat ini, yaitu Kapitalisme, yang sudah menjadikan pendidikan sebagai produk yang dapat diperjualbelikan. Ia juga menjadikan negara hanya sebagai pembuat kebijakan semata. Bukan sebagai pengurus dan penjaga.
Kapitalisme menjadikan manusia dinilai berdasarkan produktivitas dalam mengejar materi. Pendidikan tidak lagi diarahkan untuk membentuk manusia berkepribadian mulia, tetapi mencetak tenaga kerja yang siap bersaing di pasar industri.
Sistem Pendidikan dalam Islam
Jika sistem Islam yang diterapkan, maka akan memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan faktor penting penentu kemajuan masyarakat. Pendidikan tinggi itu penting untuk membentuk generasi yang sholih dan memiliki keahlian di bidangnya masing-masing.
Dalam Islam, negara berperan kuat dalam memastikan setiap individu memperoleh ilmu. Kemandirian dan visi negara menjadi kunci dalam menguasai ilmu pengetahuan serta merancang sistem pendidikan berkualitas. Sistem politik negara mengarahkan pengelolaan sumber daya alam dan manusia untuk mencapai tujuan politiknya.
Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Sehingga negara harus berperan sebagai pengurus. Negara juga wajib untuk menyediakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis dan tanpa di pungut biyaya. Dan negara membangun sistem penelitian dan pengembangan yang terintegrasi dengan lembaga penelitian, departemen-departemen, dan perguruan tinggi yang dikendalikan, didorong, dan dibiayai penuh oleh negara.
Negara menetapkan strategi yang mendukung kemampuan menguasai ilmu, membangun sistem pendidikan yang visioner sejak level dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi dengan kurikulum berbasis akidah Islam sehingga lahir generasi berkualitas yang bermental pemimpin, berintegritas, dan bertakwa di berbagai keahlian dan disiplin ilmu.
Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, di samping gedung-gedung sekolah dan universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis, tafsir, termasuk bidang ilmu murni, kedokteran, teknik kimia, dan penemuan-penemuan baru sehingga lahir di tengah umat sekelompok besar mujtahid dan para penemu.
Pendidikan tinggi dalam sistem Islam bukan sekadar mencetak lulusan cerdas dan berwawasan luas. Akan tetapi, tujuan utama pendidikan tinggi dalam Islam terangkum dalam beberapa poin, di antaranya:
Pertama, penanaman kepribadian Islam secara intensif agar mahasiswa mampu menjadi pemimpin dan mengatasi permasalahan krusial umat. Selain itu, negara memberikan pendidikan tsaqafah Islam dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh negara, seperti ulama, mujtahid, pemimpin, pemikir, kadi (hakim), ahli fikih, teknokrat, dan lain-lain.
Kedua, melahirkan peneliti kompeten dalam ilmu dan praktik untuk menciptakan berbagai sarana dan teknik yang terus berkembang di bidang pertanian, pengairan, keamanan, dan kemaslahatan hidup lainnya, tanpa intervensi asing. Allah Taala berfirman, “Allah sekali-kali tidak memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (QS An-Nisa [4]: 141).
Ketiga, negara wajib mempersiapkan tenaga profesional untuk melayani umat dalam berbagai urusan, seperti hakim, dokter, insinyur, guru, penerjemah, akuntan, perawat, dan sebagainya. Negara juga berkewajiban menerapkan hukum Islam di bidang muamalah, menegakkan sanksi, serta menjamin kebutuhan hidup rakyat, termasuk jalan, rumah sakit, dan sekolah. Mempelajari bidang-bidang tersebut hukumnya fardu kifayah bagi umat dan menjadi kewajiban negara untuk mewujudkan ketentuan syarak.
Wallahu'alam bisawabb..
Tags
Opini