Subsidi Negara Menyusut, Biaya Kuliah Bertambah, Banyak Mahasiswa Putus Kuliah




Oleh: Tsuroyya

Di tengah ekspansi daya tampung mahasiswa, sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) mengalami tekanan keuangan menyusul menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah. Selama ini, PTNBH masih menerima Bantuan Pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa dalam satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa. (Kompas.id, 25 Mei 2026)

Fenomena ini membawa dampak nyata bagi masyarakat. Biaya kuliah yang terus meningkat membuat akses pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Tidak sedikit mahasiswa yang akhirnya terpaksa menghentikan studinya karena ketidakmampuan membayar biaya pendidikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tinggi bukan sekadar isu akademik, melainkan persoalan sosial yang berdampak luas terhadap masa depan generasi muda.

Menyusutnya subsidi pendidikan tinggi berimplikasi langsung pada meningkatnya biaya kuliah. Kampus, khususnya yang berstatus PTNBH maupun perguruan tinggi swasta (PTS), harus mencari sumber pendanaan mandiri untuk menopang operasionalnya. Akibatnya, beban pembiayaan lebih banyak dialihkan kepada mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai biaya lainnya. Bagi PTS yang sepenuhnya bergantung pada pembayaran mahasiswa, kondisi ini menjadi lebih berat. Rakyat yang memiliki keterbatasan ekonomi semakin kesulitan mengakses pendidikan tinggi, sehingga angka putus kuliah pun meningkat.

Lebih jauh, kondisi ini tidak terlepas dari arah kebijakan yang meliberalisasi dunia pendidikan. Kampus didorong untuk mandiri secara finansial layaknya sebuah entitas bisnis. Dalam sistem ini, pemasukan terbesar kampus berasal dari mahasiswa itu sendiri. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar berubah menjadi layanan yang harus dibeli. Hal ini menunjukkan bagaimana kapitalisme memandang pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Negara dalam sistem ini cenderung berperan sebagai regulator semata, bukan sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan.

Akibatnya, akses pendidikan tinggi menjadi tidak merata. Hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial yang dapat melanjutkan studi dengan mudah, sementara yang kurang mampu harus menghadapi berbagai keterbatasan, bahkan hingga putus kuliah. Padahal, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Berbeda dengan sistem tersebut, Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, dipandang sebagai faktor penting dalam membentuk generasi yang berkepribadian Islam dan memiliki keahlian di bidangnya. Oleh karena itu, pendidikan tidak boleh dikomersialkan atau dijadikan ladang keuntungan.

Dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan. Negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara, termasuk hingga jenjang pendidikan tinggi. Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dirinya tanpa terhalang faktor biaya. Kondisi putus kuliah akibat kendala ekonomi pun dapat dihindari.

Pendanaan pendidikan dalam Islam berasal dari baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan, seperti pengelolaan sumber daya alam, kharaj, jizyah, dan lain-lain. Dengan pengelolaan yang optimal, negara mampu membiayai pendidikan secara menyeluruh tanpa membebani masyarakat.

Selain itu, dalam sistem Islam juga dimungkinkan adanya lembaga pendidikan swasta. Namun, keberadaannya tidak bersifat komersial. Pembiayaan sekolah atau kampus swasta dapat berasal dari wakaf, sehingga tetap dapat memberikan layanan pendidikan secara gratis. Kurikulum yang digunakan pun harus selaras dengan kurikulum negara, sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga dan merata.

Dengan penerapan sistem ini, pendidikan tidak lagi menjadi beban, melainkan hak yang dijamin sepenuhnya oleh negara. Generasi muda dapat menempuh pendidikan hingga jenjang tertinggi tanpa khawatir terhadap biaya. Pada akhirnya, pendidikan akan benar-benar menjadi sarana untuk membangun peradaban, bukan sekadar komoditas yang diperjualbelikan.

Menyusutnya subsidi pendidikan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan yang ada. Ketika pendidikan dikembalikan pada fungsinya sebagai hak dasar, maka negara akan hadir secara nyata dalam menjamin masa depan generasi. Tanpa perubahan paradigma, masalah mahalnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah akan terus berulang dan semakin meluas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak