PHK Massal: Bukti Nyata Gagalnya Kapitalisme, Islam Solusinya





Oleh: Tsuroyya

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi. PT Xacti Indonesia menutup operasional perusahaan di Depok, Jawa Barat, dan melakukan PHK terhadap 350 karyawan. Kabar ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (CNN Indonesia, Selasa, 26 Mei 2026)

Peristiwa ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa waktu terakhir, ancaman PHK terus membayangi dunia kerja. Tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya produksi menjadi faktor yang kerap dijadikan alasan oleh perusahaan untuk melakukan efisiensi. Di sisi lain, persaingan mencari kerja semakin ketat. Satu lowongan pekerjaan dapat dilamar oleh ribuan orang, menunjukkan bahwa kesempatan kerja tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja.

Fenomena ini menunjukkan bahwa PHK bukan sekadar persoalan manajerial perusahaan, melainkan bagian dari persoalan sistemik. Dalam sistem kapitalisme, buruh dipandang sebagai faktor produksi yang nilainya ditentukan oleh keuntungan. Ketika perusahaan mengalami tekanan biaya atau penurunan profit, tenaga kerja menjadi komponen pertama yang dikorbankan. Dengan kata lain, PHK merupakan konsekuensi logis dari sistem yang menjadikan manusia sebagai komoditas ekonomi.

Selain itu, kapitalisme juga menyebabkan pemusatan modal pada segelintir pihak. Kepemilikan sumber daya dan alat produksi dikuasai oleh individu atau korporasi besar, sehingga lapangan kerja tidak terbuka secara luas. Kesempatan kerja hanya tersedia jika dianggap menguntungkan bagi pemilik modal. Akibatnya, meskipun kebutuhan tenaga kerja sebenarnya ada, akses terhadap pekerjaan tetap terbatas bagi masyarakat luas.

Dalam sistem ini, negara tidak berperan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Negara cenderung hanya menjadi regulator yang menjaga stabilitas iklim investasi. Ketika gelombang PHK terjadi, solusi yang ditawarkan biasanya sebatas program bantuan sementara atau jaring pengaman sosial. Langkah ini tidak menyentuh akar persoalan, sehingga siklus PHK terus berulang tanpa solusi mendasar.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan masyarakat. Negara wajib menjamin tersedianya lapangan kerja bagi setiap individu yang mampu bekerja. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya.

Sistem ekonomi Islam juga memutus ketergantungan pada modal kapitalis yang terpusat. Islam mengatur kepemilikan menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Pengaturan ini mencegah terjadinya monopoli dan penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Dengan distribusi kepemilikan yang adil, aktivitas ekonomi menjadi lebih luas dan beragam, sehingga membuka lebih banyak peluang kerja.

Selain itu, dalam sistem Islam, Baitul Maal berperan sebagai institusi keuangan negara yang mengelola berbagai sumber pemasukan untuk kepentingan rakyat. Negara tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menjamin kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat tidak sepenuhnya bergantung pada pasar tenaga kerja.

Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, persoalan PHK massal dapat diminimalkan bahkan dihilangkan. Negara hadir sebagai pelindung dan pengurus rakyat, bukan sekadar pengawas pasar. Lapangan kerja terbuka luas, distribusi kekayaan lebih merata, dan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

Gelombang PHK yang terus terjadi seharusnya menjadi peringatan bahwa ada yang salah dalam sistem yang diterapkan saat ini. Selama kapitalisme tetap menjadi landasan, persoalan serupa akan terus berulang. Oleh karena itu, diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang dan pengelolaan ekonomi agar kesejahteraan rakyat benar-benar dapat terwujud.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak