Oleh : Iis Ciparay Kab. Bandung.
Kasus perundungan (bullying) kembali menjadi sorotan setelah terungkap dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa yang terjadi pada akhir tahun 2025 itu baru mencuat ke publik pada Juni 2026 setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi (Kumparan.com, 9 Juni 2026).
Fenomena ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan 36 kasus pada tahun 2024 dan 15 kasus pada tahun 2023. Dari seluruh kasus tersebut tercatat 358 korban dan 126 pelaku. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun dan telah menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama.
Meningkatnya kasus bullying menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai kenakalan remaja atau lemahnya pengawasan di lembaga pendidikan. Jika dicermati lebih mendalam, fenomena ini merupakan bagian dari krisis moral yang lahir dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Akibatnya, pendidikan lebih banyak diarahkan pada pencapaian akademik dan pemenuhan kebutuhan pasar kerja daripada pembentukan kepribadian yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan. Ukuran keberhasilan generasi pun sering kali ditentukan oleh prestasi, nilai, dan status sosial. Sementara itu, pembinaan akhlak serta kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. semakin terpinggirkan.
Kondisi tersebut melahirkan generasi yang mungkin unggul secara intelektual, tetapi lemah dalam pengendalian diri dan empati terhadap sesama. Tidak mengherankan jika budaya senioritas yang negatif, perundungan, hingga berbagai bentuk kekerasan dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan pendidikan.
Persoalan ini juga menunjukkan belum optimalnya upaya perlindungan terhadap generasi. Berbagai program pencegahan telah dilakukan, tetapi kasus serupa terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa solusi yang diberikan cenderung menyentuh gejala, bukan menyelesaikan akar persoalan yang melatarbelakanginya.
Allah Swt. berfirman:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia." (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini menjelaskan bahwa berbagai kerusakan sosial yang terjadi di tengah masyarakat merupakan akibat dari penyimpangan manusia dari aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.
Islam memandang bullying sebagai bentuk kezaliman yang diharamkan dan wajib dicegah. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui kampanye antibullying, sosialisasi, atau pemberian sanksi yang bersifat sementara. Persoalan ini memerlukan solusi yang menyentuh akar pembentuk pola pikir dan perilaku manusia.
Islam menawarkan solusi melalui penerapan sistem kehidupan yang berasaskan akidah Islam. Dalam sistem ini, seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, sosial, dan politik, diarahkan untuk membentuk manusia yang bertakwa dan berkepribadian Islam.
Tujuan pendidikan dalam Islam bukan sekadar menghasilkan individu yang cerdas secara akademis, tetapi membentuk syakhshiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Generasi dididik untuk menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak serta menyadari bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Dengan landasan keimanan yang kuat, budaya merendahkan, menindas, dan menyakiti orang lain akan terkikis karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Setiap individu akan terdorong untuk menghormati dan memuliakan sesama sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah Swt.
Penerapan Islam secara kaffah juga menuntut hadirnya negara sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang memastikan seluruh sistem pendidikan berjalan sesuai dengan syariat Islam. Negara tidak hanya berperan dalam pengawasan lembaga pendidikan, tetapi juga membangun lingkungan masyarakat yang kondusif bagi lahirnya generasi yang beriman dan bertakwa. Selain itu, negara menerapkan sanksi yang adil terhadap setiap bentuk kezaliman sehingga mampu memberikan efek pencegahan dan menjaga keamanan masyarakat.
Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh)." (QS. Al-Baqarah: 208).
Karena itu, solusi hakiki atas maraknya bullying bukanlah perbaikan parsial dalam sistem yang ada, melainkan upaya membangun kehidupan yang berlandaskan ajaran Islam secara menyeluruh. Dengan penerapan Islam kaffah, pendidikan diharapkan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga berakhlak mulia, sehingga budaya kekerasan dan perundungan dapat dicegah sejak akarnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tags
Opini