'Pesta Babi' di Papua: Ketika Hutan Adat Dibabat Oligarki




Oleh : Arunika 

Film dokumenter ‘Pesta Babi’ menyimpan makna yang jauh lebih mendalam daripada apa yang tersirat dari judulnya. Bagi suku-suku di Papua, babi adalah hewan yang sangat vital dan tidak boleh diabaikan, melambangkan status sosial, kehormatan dan solidaritas. Babi bukan sekadar sumber pangan, melainkan menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya, ritual adat, dan simbol kekayaan yang sering dirawat seperti anak sendiri. Mengingat begitu berharga dan sakralnya nilai babi bagi penduduk di papua, judul film dokumenter ‘Pesta Babi’  disalah pahami menjadi salah satu alasan pembubaran penayangannya yang diadakan secara nobar. Judul film ini dinilai sensitif dan narasinya dianggap provokatif. Lantas apakah kata ‘babi’ yang menjadi judul dari film dokumenter dapat mengancam keamanan negara?

Dibalik makna mendalam dari judulnya, film ‘pesta babi’ menayangkan kenyataan pahit yang dihadapi rakyat papua di Merauke, Boven digoel, dan Mappi. Dikutip dari Historia.id, hutan adat yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan dan sumber pangan mereka beberapa dibabat habis. Atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi, kini kawasan hutan seluas 2,5 juta hektare yang setara dengan 38 kali luas daratan jakarta dikonversi secara masif menjadi perkebunan industrial untuk sawit, bioetanol, tebu, biodiesel, serta program food estate. Lebih dari 2.000 alat berat didatangkan untuk membongkar tanah papua, menciptakan dalih “ketahanan pangan” global dengan cara memiskinkan pangan lokal.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Bumi Cenderawasih telah kehilangan sekitar 688.000 hektare tutupan hutan primer sepanjang 30 tahun terakhir. Pada priode singkat 2022-2023 pun, terdapat 552.000 hektare hutan papua yang terdeforestasi, menyumbang angka yang fantastis sebesar 70% dari total deforestasi nasional. Fakta tersebut membuktikan kondisi deforstasi di Papua saat ini sudah berada pada tahap yang sangat serius.

Monopoli lahan terlihat jelas dari fakta bahwa sembilan dari sepuluh konsesi hutan di wilayah tersebut dikuasai hanya oleh tiga pengusaha besar yang punya jalur khusus ke lingkaran kekuasaan. Relasi kuasa inilah yang mempermudah izin mereka keluar. Imbal baliknya, oknum pejabat yang memuluskan jalan ini diduga kuat mendapat keuntungan pribadi.

Keuntungan ekonomi dari pengelolaan hutan di merauke jauh dari sasaran seharusnya dari peran negara untuk mensejahterakan masyarakat. bukannya menyejahterakan masyarakat lokal papua dan masyarakat indonesia pada umumnya, keuntungan ini justru habis dilahap oleh lingkaran oligarki. 

Dalam islam semua keuntungan yang didapat dari pengelolaan hutan nantinya akan disalurkan ke baitulmal untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut akan dialokasikan demi memenuhi berbagai hajat hidup banyak orang secara cuma-cuma, seperti menjamin keamanan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan. Selain itu pemasukan ini juga dipakai untuk mendanai upah para aparatur negara, membangun fasilitas publik, serta menyediakan akses transportassi hingga jaringan komunikasi termasuk internet dengan tarif yang sangat. 

Negara pun memiliki tanggung jawab untuk membatasi pemanfaatan hasil hutan agar tidak melewati batas kemampuan pemulihannya. Sehingga mengakibatkan dampak berantai, mulai dari rusaknya ekosistem, punahnya satwa liar, keringnnya mata air, hingga memicu berbagai bencana alam dan hilangnya sumber pendapatan masyarakat setempat. Sudah seharusnya kawasan hutan dikelola secara bijak demi menjaga kelestariannya, sekaligus memastikan alam tetap bisa menghidupi masyarakat dalam jangka panjang.

Kesimpulannya, solusi mendasar untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi akibat proyek oligarki yang tidak hanya berdampak di papua, tetapi juga kalimantan, sumatra, dan seluruh pulau indonesia adalah dengan kembali pada aturan islam. Islam menyumbang solusi untuk menjaga ekologi dengan melarang pembabatan hutan yang merusak daya pulih alam, juga menegakkan keadilan distribusi melalui kas baitulmal. Hasil dari pengelolaan hutan tidak boleh lari ke kantong pribadi pejabat atau pengusaha, melainkan wajib dipakai untuk menggratiskan kebutuhan dasar rakyat serta membangun infrastruktur massal yang terjangkau. Hanya dengan cara inilah, keseimbangan alam dapat dirawat dan kesejahteraan rakyat bisa terpenuhi tanpa menyisakan penderitaan. Sebagaimana islam adalah rahmatan lil alamin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak